News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Putusan Sidang Pra Peradilan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Prediksi dan Paparan Pakar Hukum

Jelang putusan sidang pra peradilan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sorotan intens dari berbagai pihak, terutama dari para pengamat hukum.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 17 Desember 2023 - 13:12 WIB
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Jelang putusan sidang pra peradilan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendapat sorotan intens dari berbagai pihak, terutama dari para pengamat hukum. Guru Besar Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Dr Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.H, memberikan pandangannya terkait potensi hasil putusan sidang yang akan dibacakan Senin (18/12).

Menurut dosen Pascasarjana bidang Hukum Prof Dr Sunarno Edy Wibowo, S.H., M.H, potensi dikabulkannya gugatan dalam sidang pra peradilan sangat tergantung pada bukti dan argumen yang diajukan di persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 75 menjadi landasan penting dalam membuat berita acara terkait pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, dan tindakan hukum lainnya," ungkap lelaki yang akrab disapa Prof Bowo ini.

Prof Bowo memaparkan,  bahwa Pasal 75 mengatur berbagai tindakan yang harus diarsipkan dalam berita acara, termasuk pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, dan pelaksanaan penetapan serta putusan pengadilan.

"Semua tindakan tersebut harus didokumentasikan dengan cermat dan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan," ujarnya.

Dosen hukum yang juga Guru Besar di ASEAN University Internasional Malaysia ini nekankan, bahwa integritas berita acara menjadi kunci utama dalam memastikan kelancaran proses hukum.

"Apabila berita acara disusun dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka potensi kabulnya gugatan dalam sidang pra peradilan semakin besar," jelas Prof Bowo.

Dia menggambarkan dasar hukum yang menjadi landasan bagi mantan ketua KPK untuk mengajukan praperadilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014 yang menetapkan seseorang sebagai tersangka berhak mengajukan pra peradilan.

"Sehubungan dengan pasal 77 sampai 83, ini ada hubungannya dengan mantan ketua KPK. Jika pra peradilan dikabulkan, berarti menganulir Keppres karena dinonaktifkan dengan adanya PLT penggantinya," tukasnya.

Proses pra peradilan ini berkaitan erat dengan peran Presiden dalam nonaktifkan ketua KPK. Menurut Prof Bowo, undang-undang nomer 30 tahun 2002 menyebutkan bahwa ketua KPK yang menjadi tersangka harus dinonaktifkan melalui Keppres. Namun, perubahan dalam undang-undang tahun 2019 membuat KPK menjadi independen, dan hal ini menjadi perdebatan dalam konteks preseden terburuk.

Prof Bowo menegaskan bahwa peran hakim dalam sidang pra preadilan sangat krusial.

"Hakim yang mengutus dan pra peradilan tidak bisa ada upaya apapun, baik upaya banding, kasasi, maupun PK. Hal ini menunjukkan keputusan hakim harus dihormati dan tidak dapat diganggu gugat,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya proses hukum yang teliti. Dalam konteks penetapan tersangka, Prof Bowo menjelaskan bahwa prosesnya tidak langsung, melainkan melalui serangkaian tahapan seperti pemeriksaan saksi, penggeledahan barang bukti, dan melibatkan ahli.

"Semua itu tergantung dari keputusan Presiden. Jika dikabulkan, mantan ketua KPK dapat kembali lagi sebagai Ketua KPK sesuai dengan Keppres. Namun, ada plus dan minusnya terkait independensi KPK," tambah Prof Bowo.

Namun, Jika hakim menolak gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh Mantan Ketua KPK ini, lanjut Prof Bowo, bisa jadi Firli Bahuri akan ditahan.

“Yaa, bisa saja dia (Firli) langsung ditahan, karena bukti-bukti kasus dugaan pemerasan yang diajukan penyidik cukup kuat,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Misalnya putusan hakim nanti menolah gugatan pra peradilan yang diajukan Firli Bahuri, bisa saja dia nantinya langsung ditahan yaa, karena berkasnya nanti akan diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan karena dianggap suda P 21. Tapi lebih baik kita tungga saja putusan dari Hakim,” pungkas Prof Bowo. (msi/gol)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Shin Tae-yong Posting Latih Persija, Suporter Timnas Indonesia: Kami Rindu, Coach

Shin Tae-yong Posting Latih Persija, Suporter Timnas Indonesia: Kami Rindu, Coach

Para penggemar Timnas Indonesia langsung menyerbu postingan terbaru pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong. Tanpa ragu, mereka mengaku rindu dengan sosok STY.
Cristiano Ronaldo Dicadangkan hingga Absen Latihan, Presiden FPF Langsung Turun Tangan

Cristiano Ronaldo Dicadangkan hingga Absen Latihan, Presiden FPF Langsung Turun Tangan

Situasi Cristiano Ronaldo di Tim nasional Portugal menjadi sorotan setelah sang kapten tidak dimainkan melawan Norwegia dan kemudian absen dalam sesi latihan.
Buntut Pembongkaran Enam Rumah, Warga Tuntut Keadilan dan Kompensasi Ganti Rugi

Buntut Pembongkaran Enam Rumah, Warga Tuntut Keadilan dan Kompensasi Ganti Rugi

Buntut pembongkaran enam bangunan di Jalan Margorejo, Surabaya, menyisakan duka bagi warga terdampak.
Turnamen Karate Piala Panglima TNI 2026 Dibuka di Malang, Diikuti 3050 Karateka

Turnamen Karate Piala Panglima TNI 2026 Dibuka di Malang, Diikuti 3050 Karateka

Open Tournament Karate Piala Panglima TNI 2026 resmi dibuka di GOR Ken Arok, Kota Malang.
Sinopsis Film G30S PKI, Kisahkan Tragedi Penculikan dan Pembunuhan 30 September 1965 dalam Sejarah Kelam Indonesia

Sinopsis Film G30S PKI, Kisahkan Tragedi Penculikan dan Pembunuhan 30 September 1965 dalam Sejarah Kelam Indonesia

Berikut sinopsis film Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI yang menggambarkan penculikan hingga pembunuhan 7 Pahlawan Revolusi oleh Gerakan 30 September 1965.
6 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki pada 1 Oktober 2026: Libra Siap-siap Panen Cuan Ekstra

6 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki pada 1 Oktober 2026: Libra Siap-siap Panen Cuan Ekstra

Masuk hari pertama Oktober 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki peluang yang cukup menjanjikan dalam urusan keuangan. Siapa saja yang bakal bercuan deras?

Trending

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Megawati Hangestri Ungkap Skill Baru di Tahun Ketiga Tinggal di Korea, Bikin Aktivitas Makin Mudah

Megawati Hangestri Ungkap Skill Baru di Tahun Ketiga Tinggal di Korea, Bikin Aktivitas Makin Mudah

Memasuki tahun ketiga berkarier di Korea Selatan, Megawati Hangestri menunjukkan perkembangan tak hanya di dalam lapangan. Megatron mengungkap dirinya kini.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT