News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Rampasan Barang Bukti Hasil Kejahatan Akhir Tahun

Hasil rampasan kejahatan akhir tahun yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama periode bulan Juni sampai November 2023 dimusnahkan.
Kamis, 21 Desember 2023 - 13:18 WIB
Rampasan Barang Bukti Hasil Kejahatan Akhir Tahun Dimusnahkan
Sumber :
  • zainal arifin

Surabaya, tvOnenews.com - Hasil rampasan kejahatan akhir tahun yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama periode bulan Juni sampai November 2023 dimusnahkan.

Terdapat sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, dan gawai yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Tanjung Perak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum atau Inkracht. Sesuai KUHAP, jaksa diberi kewenangan untuk melaksanakan keputusan pengadilan, termasuk dengan memusnahkan barang-barang bukti yang telah dirampas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan, pada Kamis (21/12).

Ricky juga menambahkan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai macam perkara. Sedangkan perkara pelanggaran narkotika menyumbang kasus terbanyak, yakni sebanyak 218 perkara.

“Perkara lain yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan atau curas sebanyak 123 perkara, kasus perjudian 98 perkara, kasus pelanggaran UU Kesehatan sebanyak 30 perkara, dan ada juga perkara cukai mengenai rokok illegal,” tambahnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara lainnya, seperti pelanggaran UU Darurat tentang senjata tajam sebanyak 17 perkara, UU Perlindungan Anak tiga perkara, UU Cipta Kerja dua perkara, UU Perikanan dua perkara, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dua perkara, dan TPPO satu perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan untuk kategori narkotika antara lain adalah 21.568,15 gram sabu dan 361 butir pil ekstasi. Masing-masing dari barang bukti ini dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender. Sementara itu, pil Double L dan obat berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong berisi air.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk barang bukti berupa senjata tajam, pihak Kejari Tanjung Perak memusnahkannya dengan cara digerinda dan untuk barang bukti gawai dimusnahkan dengan cara dipukul dengan palu sampai hancur.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam tindak lanjut terhadap hasil rampasan kriminal, barang bukti yang kasusnya telah inkrakh," tandasnya. (zaz/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT