News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan hingga Korbannya Tewas di Ponorogo Akhirnya Menyerahkan Diri

Prasetyo (24) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 2 Januari 2024 - 18:15 WIB
Prasetyo (24) pelaku penganiayaan
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com - Prasetyo (24) pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan Ahmad Suyoto (65) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, tewas akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku yang merupakan tetangga sekaligus saudara korban tersebut menyerahkan diri kepada polisi setelah sebelumnya bersembunyi di sebuah area persawahan desa setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat bertemu dengan pamannya, dan disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi karena korban sudah tewas, dan pelaku menjadi buronan tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo serta Polsek Pulung.

"Ya benar pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo.

Kapolres juga menambahkan, mungkin karena panik dan pengaruh alkohol makanya sempat kabur dan bersembunyi, setelah tenang baru disarankan untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, mantan Kapolres Madiun tersebut juga mengungkapkan alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tidak terima ibunya kerap disakiti hatinya oleh korban. Selain itu, korban juga kerap mengancam akan menganiaya keponakan pelaku.

"Sakit hatinya gara-gara persoalan batas tanah milik pelaku dan korban. Sebelum kejadian korban sering memindah patok tanah, pelaku sekaligus menyakiti hati ibu pelaku," imbuh Kapolres.

Kekesalan pelaku memuncak setelah tahu ibunya dilarikan ke rumah sakit usai terlibat cek cok dengan korban, sehingga pelaku yang saat itu berada di Kalimantan pulang untuk menemui ibunya. Lalu pada tanggal 1 Januari 2024 pelaku membunuh korban setelah sebelumnya pesta miras.

"Setelah pesta miras, bertemu dengan korban dan cekcok. Lalu pada saat itu pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok, dan setelah terkapar baru ditimpa dengan ompak tiang bendera," terang Anton.

Sementara itu, Prastyo mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati karena ibunya kerap dihina oleh korban. Selain itu patok tanah miliknya kerap dipindah tanpa sepengetahuannya serta diklaim milik korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 jounto 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi berencana akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian untuk mengetahui secara detail urutan kejadian dan melengkapi berita acara pemeriksaan. (asn/gol) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT