News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Duh, Masih Ada Masyarakat Kurang Puas Kinerja Pemkab Gresik, Ternyata Ini Sebabnya

Kinerja Pemkab Gresik dinilai kurang memuaskan masyakarat. Hal itu terungkap dalam kegiatan survei kepuasan terhadap kepala daerah di Gresik dan Lamongan.
Rabu, 3 Januari 2024 - 12:12 WIB
Rilis Hasil Survei
Sumber :
  • m habib

Gresik, tvOnenews.com - Kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dinilai kurang memuaskan masyakarat. Hal itu terungkap dalam kegiatan survei kepuasan terhadap kepala daerah di Kabupaten Gresik dan Lamongan. Responden yang menyatakan kurang puas 24,2 persen dan tidak puas sebanyak 16 persen.

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PSDK) dari Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA) dan Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya kembali merilis hasil survei kepuasan terhadap kepala daerah, praktik politik uang dan preferensi politik menjelang Pemilu 2024 di Dapil Gresik- Lamongan, Selasa (2/1).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabupaten Gresik dan Lamongan, rupanya menjadi dua kabupaten yang menarik untuk diulas mengingat keduanya merupakan daerah strategis dengan masing-masing DPT, di Kabupaten Gresik sebesar 964.053 DPT dan Lamongan sebesar 1.044.776 DPT.

Dikatakan Sauqi Futaqi, peneliti senior PSDK Unisda, jika sumber data berasal dari populasi pemilih berdasarkan data KPU Jatim tahun 2024. Sementara itu, teknik pengambilan sample memakai Multistage Random Sampling (MRS), dimana lokasinya diambil di semua kecamatan di Gresik-Lamongan. 18 kecamatan di Gresik dan 27 kecamatan di Lamongan.

“Masing-masing kecamatan diambil random di desa untuk dijadikan sample penelitian. Sampel tiap desa dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih di tiap desa yang dijadikan lokasi penelitian,” jelas Sauqi. 

Menurutnya, sebanyak 1.165 responden tersebar secara proporsional di Lamongan-Gresik, dengan margin tingkat toleransi (standart of error/d) 2,8 persen dan tingkat kepercayaan penelitian ini adalah 95 persen.

Sauqi mengatakan, kendali mutu dilakukan secara berlapis mulai dari proses rekrutmen, pelaksanaan training enumerator, hingga validasi dan verifikasi pascapengumpulan data. Periode survei ini dilakukan 11-25 Desember 2023.

Adapun berdasarkan hasil survei tersebut, kepuasan masyarakat terhadap kinerja kepala daerah di dua kabupaten tersebut dengan presentasi sebagai berikut: Sangat Puas (16,6) Cukup Puas (43,2), Kurang Puas (24,2) dan Tidak Puas (16,0).

Sementara itu data kepuasan Kabupaten Gresik menunjukkan, Sangat Puas (13,7), Cukup Puas (66,7), Kurang Puas (17,8) dan Tidak Puas (1,7). Berbeda dengan Kabupaten Lamongan presentasi kepuasan lebih rendah yakni Sangat Puas (8,0), Cukup Puas (65,3), Kurang Puas (21,4) dan Tidak Puas (5,3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satria Unggul Wicaksana Direktur PUSAD Studi UM Surabaya mengatakan, alasan masyarakat tidak puas atau kurang puas terhadap kinerja kepala daerah disebabkan oleh berbagai faktor. Yakni Infrastruktur dan pembangunan (29,4), harga bahan pokok (16,2), transparansi dan akuntabilitas (12,2), pendidikan dan kesehatan (11,4), tarif listrik (8,5), tenaga kerja (8,4), pariwisata (7,5), kriminalitas (5) lain-lain (1,4).

“Infrastruktur dan pembangunan menjadi presentasi tertinggi dan menjadi alasan masyarakat tidak puas atau kurang puas terhadap kinerja kepala daerah kemudian disusul tidak stabilnya harga bahan pokok,” tutup Satria. (mhb/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT