Pamekasan, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, hari ini, Senin (8/1) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Pemeriksaan tersebut tidak lanjut soal dugaan video viral bagi-bagi uang kepada masyarakat yang disinyalir melanggar peraturan Pemilu terkait politik uang.
"Nggak di Pamekasan, kita ada tim di Sleman lebih dari dua orang dan melakukan pemeriksaan disana," ungkap Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan.
Tim Bawaslu kini sudah tiba di Kantor Bawaslu Sleman untuk melakukan pemeriksaan, namun jadwal itu bisa berubah karena Gus Miftah berkenan diperiksa di kediamannya Purwomartani, Kalasan, Sleman Yogyakarta.
"Iya kita jadwalkan jam satu siang itu. Sepertinya bersangkutan (Gus Miftah) berkenan diperiksa di ponpesnya (kediaman). Makanya kita sedang rapat ini," kata Sukma.
Bawaslu Pamekasan sebelumnya menyatakan akan memanggil Gus Miftah ke Pamekasan untuk meminta klarifikasi soal video yang beredar yang berisi bagi-bagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her, beberapa waktu lalu.
"Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan akan kami panggil untuk klarifikasi," ucap Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan. (vaf/hen)
Load more