News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Nenek di Surabaya Terjerat Kasus Korupsi, terus Berjuang Cari Keadilan

terjerat kasus korupsi, tiga nenek cari keadilan datangi Kejari Tanjung Perak Surabaya. Mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim
Jumat, 19 Januari 2024 - 12:19 WIB
tiga nenek terjerat korupsi, berjuang cari keadilan
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Terjerat kasus korupsi, tiga nenek mencari keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (17/1). Kedatangan mereka didampingi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. 

Ketiganya YAS (73), SR (62) dan WI (55), ketiganya dulu merupakan pengurus primkop UPN Veteran Jawa Timur tahun 2015. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para wanita lansia ini menanyakan status ketiganya yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota, atas kasus dugaan korupsi senilai Rp4,4 miliar dalam perkara pemberian kredit kepada primer koperasi Universitas Pembangunan Nasional (Primkop UPN) Veteran Jawa Timur oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun anggaran 2015.

Masyarakat Anti Korupsi Jatim yang mendampingi ketiga tersangka, menilai kasus 3 nenek terjerat korupsi ini terkesan cuci tangan dari pihak rektorat.

Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran, menurut  MAKI Jatim, semestinya dijabat Rektor UPN Veteran, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., selaku Dewan Pembina Primkop UPN Veteran, sesuai AD/ART dan akta pendirian.

Namun justru Yuliatin Ali Syamsiah (73) yang sudah berusia lanjut mewakili Ketua Primkop UPN Veteran, mewakili Rektorat.

“Tanpa ada dasar alasan yang jelas, Rektor UPN Veteran tidak berkenan menjadi Dewan Pembina Primer Koperasi UPN Veteran. Ini disampaikan dengan jelas oleh Ibu Yuli selaku Ketua Primkop UPN Veteran,” ungkap Heru MAKI.

Kasus berlanjut hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menetapkan tahanan kota kepada tiga tersangka kasus korupsi senilai 4,4 miliar rupiah terkait kredit macet di Bank Jatim Syariah.

Setelah penyidik Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, ketiga Nenek terjerat korupsi ini akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota.

“Terhadap Tersangka YAS, SR, dan WI disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, SH. MH dalam keterangannya, Rabu (17/1). 

Lanjut Jemmy, penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) diterima dari penyidik Polrestabes Kota Surabaya kepada Tim Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak. Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Kredit Kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2015.

Diuraikan, Koperasi Primkop UPN Veteran pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah sebesar Rp 5 miliar.

Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2015 Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur kembali mengajukan pinjaman serupa besaran Rp 5 miliar.

Jemmy menguraikan terjadi tindakan melawan hukum membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jawa Timur secara fiktif mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4.436.748.265,22 (empat miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima koma dua puluh dua sen).

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum tersangka Ahmad Suhaeri SH MH MHum didampingi Nanda Prabowo SH menegaskan rasa herannya terkait penetapan tersangka kepada kliennya, yang dinilai merugikan keuangan negara. Pihaknya mengaku heran atas penetapan status tersangka, dia menilai penyidik Polrestabes Surabaya tidak jeli.

“Pinjaman dilakukan tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah itu dengan tenor waktu selama 5 tahun, jadi tenggangnya sampai tahun 2020. Sementara sprindik dikeluarkan tahun 2019. Ini aneh, karena tenor waktu belum berakhir,” tegas Ahmad Suhaeri di depan wartawan.

Pihaknya sangat menyayangkan hal itu, karena merupakan preseden buruk dengan semangat penegakan hukum oleh Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sangat menyayangkan. Sebagai kuasa hukum kami telah mengajukan untuk tidak dilakukan penahanan dan permohonan kami diterima. Meski tidak ditahan, tapi sejak saat ini dikenakan tahanan kota, dengan alasan umum dan kondisi kesehatan,” terang Suhaeri, sambil menyebut kasus tersebut tergolong Model A temuan sendiri oleh polisi.

Bersama MAKI Jatim pihaknya bertekad akan terus mengawal kasus tersebut, untuk tegaknya keadilan. Bisa melepas jerat hukum yang disematkan kepada kliennya, ketiga wanita tua yang dinilai dikorbankan oleh kepentingan rektorat. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sebelum Yeum Hye-seon ke Indonesia, Media Korea Ini Sudah Prediksi Megawati Hangestri Pasti Comeback ke V League

Sebelum Yeum Hye-seon ke Indonesia, Media Korea Ini Sudah Prediksi Megawati Hangestri Pasti Comeback ke V League

Bintang Voli Indonesia, Megawati Hangestri belakangan kembali mendapatkan sorotan dari sejumlah media Korea terkait dengan isu comebacknya ke negeri ginseng.
Kenaikan Harga Kantong Plastik Diakui Pedagang, Penjual Sayur di Kulon Progo Andalkan Edukasi ke Pembeli

Kenaikan Harga Kantong Plastik Diakui Pedagang, Penjual Sayur di Kulon Progo Andalkan Edukasi ke Pembeli

Kenaikan harga kantong plastik yang terjadi belakangan terakhir ini diakui oleh para pedagang komoditas tersebut maupun lainnya. 
Kementerian Lingkungan Hidup Berikan Pengharagaan Green Leadership ke Maroef Sjamsoeddin

Kementerian Lingkungan Hidup Berikan Pengharagaan Green Leadership ke Maroef Sjamsoeddin

Kementerian Lingkungan Hidup mengaunerahkan penghargaan Green Leadership kepada Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin dalam ajang Program Penilaian
Prabowo Minta Garuda Bentuk Joint Venture dengan Arab Saudi Bangun Terminal Khusus Jemaah Haji Indonesia

Prabowo Minta Garuda Bentuk Joint Venture dengan Arab Saudi Bangun Terminal Khusus Jemaah Haji Indonesia

Prabowo memerintahkan Direktur Utama Garuda Indonesia serta CEO Danantara untuk segera menjajaki kerja sama dengan maskapai Arab Saudi, Saudi Arabian Airlines.
Amanda Manopo Blak-blakan Ungkap Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor, Tulang Kegeser hingga Kuku Copot

Amanda Manopo Blak-blakan Ungkap Fajar Sadboy Alami Kecelakaan Motor, Tulang Kegeser hingga Kuku Copot

Aktris Amanda Manopo memberikan kabar mengejutkan. Dalam siaran langsung TikTok pribadinya, ia mengungkap kondisi Fajar Sadboy usai mengalami kecelakaan motor.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Manfaatkan LAga Pertama untuk Temukan Ritme Main, Putri KW Hajar Wakil UAE Straight Set

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Manfaatkan LAga Pertama untuk Temukan Ritme Main, Putri KW Hajar Wakil UAE Straight Set

Hasil Kejuaraan Asia 2026, pertandingan di sektor tunggal putri yang mempertemukan wakil Indonesia yakni Putri Kusuma Wardani menghadapi Prakriti Bharath.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) telah resmi merilis daftar pemain yang berstatus agen bebas (free agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT