News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara : Terlalu Beresiko Bisa Jadi Entrypoint Pemakzulan

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Presiden dan Menteri boleh kampanye menuai kontroversi. Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menyebutkan hal tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 25 Januari 2024 - 17:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Presiden dan Menteri boleh kampanye menuai kontroversi. Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menyebutkan hal tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski begitu, jika Presiden Jokowi tetap melakukan kampanye dan berpihak pada salah satu peserta pemilu, langkah ini dinilai terlalu beresiko dan bisa menjadi entrypoint atau pintu masuk untuk pemakzulan Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron menyebutkan, pernyataan Presiden Jokowi soal Presiden dan Menteri boleh kampanye, secara normatif ada di Undang-Undang Pemilu, yang menyebutkan Presiden, Menteri dan pejabat negara boleh kampanye,  namun  ada syaratnya yakni  cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Ketentuan ini sesungguhnya sangat abstrak dan sulit untuk kemudian dipisahkan antara pejabat negara. Di satu sisi, dia sebagai pribadi dan di sisi lain dalam konteks menjalankan tugas kampanye sulit dipisahkan. Misalnya kalau ini presiden tentu ada pengamanan, tentu akan sulit dalam konteks pengamanan dipisahkan antara Presiden di satu sisi dan dia sebagai seorang pribadi,” ungkap Hufron.

Hufron juga menjelaskan, di pasal 282 Undang Undang Pemilu menyebutkan, pejabat negara mulai Menteri, Bupati sampai Kepala Desa dilarang mengadakan atau melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan peserta pemilu tertentu.

Ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu seperti ini dinilai Hufron kontraditori, di satu sisi boleh namun di sisi lain ada batasan yang tidak mudah dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menurut saya tentu perumusan di dalam Undang-Undang Pemilu yang menimbulkan multitafsir seperti ini harus dikaitkan dengan secara filosofis. Apa tugas dibentuknya pemerintahan negara salah satu tugas penting dibentuknya pemerintahan negara Republik Indonesia itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” paparnya.

“Maka Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya dia berdiri tegak di semua beserta pemilu, yang tugasnya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk adalah melindungi semua peserta pemilu,” tegas Hufron.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

Program MBG Berbenah, BGN Pelajari MBG Negeri Sakura

BGN terus berbenah demi mematangkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi para siswa di Indonesia. Tak cuma berpatokan pada sistem dalam negeri,
Akhiri Perjuangan di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Tim Renang Indonesia Berhasil Pecahkan 7 Rekor Nasional

Akhiri Perjuangan di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya, Tim Renang Indonesia Berhasil Pecahkan 7 Rekor Nasional

Tim Renang Indonesia baru saja mengakhiri perjuangan mereka di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya yang melangsungkan pertandingan terkahir Jumat 25 September kemarin
Adhisty Zara Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Kenalkan Benjiro Nayel Ali

Adhisty Zara Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Kenalkan Benjiro Nayel Ali

Adhisty Zara mengumumkan kelahiran anak pertama bersama Abdullah Tsaqib. Putra mereka diberi nama Benjiro Nayel Ali pada 19 September 2026.
Penguatan Ekonomi Reintegrasi Sosial, Kemensos Bantu Eks Napi Terorisme Poso Sulawesi Tengah Rp5 Juta

Penguatan Ekonomi Reintegrasi Sosial, Kemensos Bantu Eks Napi Terorisme Poso Sulawesi Tengah Rp5 Juta

Kementerian Sosial (Kemensos) memberdayakan 21 orang eks narapidana terorisme dengan memberikan modal usaha masing-masing sebesar Rp5 juta untuk penguatan usaha
Megawati Langsung ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Usai Tiba dari Manado

Megawati Langsung ke Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Usai Tiba dari Manado

Meski kesehatan Guruh alami penurunan, ia masih bersemangat untuk bisa berkarya dan berkeinginan agar Gencar Semarak Perkasa Production (GSP) bisa ditampilkan.
Buntut Viralnya Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Menimipas: Ini Kesempatan Sangat Baik untuk Lakukan Penertiban

Buntut Viralnya Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Menimipas: Ini Kesempatan Sangat Baik untuk Lakukan Penertiban

Buntut viralnya sidak Ombudsman RI di Lapas Cibinong di media sosial, telah komentar liar netizen. Namun, menyikapi hal ini, Menimipas Agus Andrianto mengatakan

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT