News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara : Terlalu Beresiko Bisa Jadi Entrypoint Pemakzulan

Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Presiden dan Menteri boleh kampanye menuai kontroversi. Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menyebutkan hal tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 25 Januari 2024 - 17:49 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Pernyataan Presiden Joko Widodo terkait Presiden dan Menteri boleh kampanye menuai kontroversi. Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menyebutkan hal tersebut memang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski begitu, jika Presiden Jokowi tetap melakukan kampanye dan berpihak pada salah satu peserta pemilu, langkah ini dinilai terlalu beresiko dan bisa menjadi entrypoint atau pintu masuk untuk pemakzulan Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron menyebutkan, pernyataan Presiden Jokowi soal Presiden dan Menteri boleh kampanye, secara normatif ada di Undang-Undang Pemilu, yang menyebutkan Presiden, Menteri dan pejabat negara boleh kampanye,  namun  ada syaratnya yakni  cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Ketentuan ini sesungguhnya sangat abstrak dan sulit untuk kemudian dipisahkan antara pejabat negara. Di satu sisi, dia sebagai pribadi dan di sisi lain dalam konteks menjalankan tugas kampanye sulit dipisahkan. Misalnya kalau ini presiden tentu ada pengamanan, tentu akan sulit dalam konteks pengamanan dipisahkan antara Presiden di satu sisi dan dia sebagai seorang pribadi,” ungkap Hufron.

Hufron juga menjelaskan, di pasal 282 Undang Undang Pemilu menyebutkan, pejabat negara mulai Menteri, Bupati sampai Kepala Desa dilarang mengadakan atau melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan peserta pemilu tertentu.

Ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu seperti ini dinilai Hufron kontraditori, di satu sisi boleh namun di sisi lain ada batasan yang tidak mudah dalam penerapannya.

“Menurut saya tentu perumusan di dalam Undang-Undang Pemilu yang menimbulkan multitafsir seperti ini harus dikaitkan dengan secara filosofis. Apa tugas dibentuknya pemerintahan negara salah satu tugas penting dibentuknya pemerintahan negara Republik Indonesia itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” paparnya.

“Maka Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan seharusnya dia berdiri tegak di semua beserta pemilu, yang tugasnya adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk adalah melindungi semua peserta pemilu,” tegas Hufron.

Hufron menambahkan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut tidak konsisten karena sebelumnya pernah menyebutkan bahwa TNI/Polri dan aparatur sipil negara harus netral.

Namun di sisi lain tiba-tiba Jokowi menyatakan Presiden dan Menteri boleh kampanye. Jika Presiden Jokowi tetap melakukan kampanye dan berpihak, langkah ini dinilai terlalu beresiko dan bisa menjadi entrypoint atau pintu masuk untuk pemakzulan Presiden.

“Ada sejumlah masyarakat yang meminta agar Pak Jokowi dimakzulkan. Menurut saya kalau ini ternyata sama Pak Jokowi haknya untuk berkampanye itu diambil, dan dia berpihak (ke salah satu peserta capres cawapres), menurut  saya ini entry point atau pintu masuk  bahwa Pak Jokowi ada alasan yang lebih terang benderang untuk bisa diajukan pemakzulan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena itu, Hufron berkeyakinan Jokowi hanya menyampaikan soal boleh dan berpihak Presiden dan pejabat Menteri, itu adalah betul secara normative. Tetapi sebagai hak yang bersifat individu Jokowi tidak akan mengambil itu.

“Karena itu terlalu beresiko terhadap apa yang disebut sebagai Legacy Pak Jokowi yang sudah sepuluh tahun dia sebagai seorang negarawan yang baik,” pungkasnya. (msi/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Istana Ungkap Alasan SBY Absen di Upacara HUT ke-81 RI

Istana Ungkap Alasan SBY Absen di Upacara HUT ke-81 RI

Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan SBY jadi salah satu presiden terdahulu yang kemungkinan besar tidak dapat menghadiri langsung upacara kemerdekaan di Istana.
Hanya Mampu Finis P12 di Sirkuit Silverstone, Jack Miller Ungkap Level Yamaha Usai MotoGP Inggris 2026

Hanya Mampu Finis P12 di Sirkuit Silverstone, Jack Miller Ungkap Level Yamaha Usai MotoGP Inggris 2026

Jack Miller menilai hasil MotoGP Inggris 2026 menjadi gambaran jelas mengenai kemampuan Yamaha musim ini di lintasan.
Modal Timnas Indonesia Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Ole Romeny Cetak Gol hingga Nathan Tampil Gemilang

Modal Timnas Indonesia Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Ole Romeny Cetak Gol hingga Nathan Tampil Gemilang

Sejumlah pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri mencatatkan penampilan positif bersama klubnya. Ole Romeny mencetak gol, Justin Hubner tampil.
Bursa Transfer Liga Spanyol: Barcelona Ajukan Tawaran Baru untuk Rodri, Manchester City Bisa Luluh?

Bursa Transfer Liga Spanyol: Barcelona Ajukan Tawaran Baru untuk Rodri, Manchester City Bisa Luluh?

Barcelona kabarnya telah mengajukan penawaran baru kepada Manchester City untuk perekrutan Rodri. Namun, kubu Liga Inggris tampaknya takkan bergeming.
Sudah Tahu Dirinya Dijuluki Kim Yeon-koung Indonesia oleh Media Korea Selatan, Begini Tanggapan Megawati Hangestri

Sudah Tahu Dirinya Dijuluki Kim Yeon-koung Indonesia oleh Media Korea Selatan, Begini Tanggapan Megawati Hangestri

Bintang Voli Indonesia yakni Megawati Hangestri kembali menjadi sorotan publik Korea Selatan setelah dirinya resmi kembali ke V League bersama Hyundai Hillstate
Daftar Petarung yang Raih Kontrak UFC di Dana White's Contender Series: Ada Bilal Hasan

Daftar Petarung yang Raih Kontrak UFC di Dana White's Contender Series: Ada Bilal Hasan

Daftar petarung yang mendapatkan kontrak UFC melalui jalur Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Salah satunya ada petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT