News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Bocah Disiksa Ibu Kandung di Surabaya, Pemkot Tak Akan Kembalikan Hak Asuh saat Pelaku Keluar dari Penjara

Pelaku kekerasan terhadap anak dengan mencabut gigi anaknya dengan tang hingga menyiramkan air panas ke tubuh korban disikapi dengan tegas Pemkot Surabaya.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 25 Januari 2024 - 18:37 WIB
AC (26 tahun) ibu kandung GE
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Surabaya, tvOnenews.com - Pelaku kekerasan terhadap anak dengan mencabut gigi anaknya dengan tang hingga menyiramkan air panas ke tubuh korban disikapi dengan tegas Pemkot Surabaya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak akan mengembalikan hak asuh siswi SD yang jadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya berkomitmen, akan mendampingi korban hingga tuntas dari trauma juga menyelesaikan pendidikan.

“Tidak (kita kembalikan ke ibunya), akan kita asuh. Ada sekolah bibit unggul (yang disiapkan Pemkot untuk tinggal dan pendidikan korban),” bebernya, Kamis (25/1).

Meski ibu korban telah bebas dari penjara nanti, Eri menegaskan yang bersangkutan tidak akan diizinkan merawat putrinya lagi, selain hanya sebatas menemui.

“Dulu ibunya ngambil (anaknya yang dirawat di shelter setelah dapat perlakuan kekerasan) nangis-nangis (ngakunya) sadar, ternyata diulangi lagi (melakukan kekerasan ke korban). Sudah tidak ada lagi (kesempatan) yang kedua. Kita tidak ingin memutus tali silaturahmi, (hanya) gak akan dikembalikan lagi ke orang tuanya, (takutnya) nanti diulangi lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, GE (9 tahun) siswi kelas satu SD mengalami sejumlah luka di mulut dan punggung serta bagian tubuh lain, usai mendapat sejumlah perlakuan kekerasan dari ibu kandungnya. Kekerasan itu mulai disiram air panas, diminta mengemu air panas, ditusuk gunting, dan sebagainya.

Ida Widayati Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Kota Surabaya memastikan korban sudah dilindungi dalam shelter.

Sembari pemulihan, korban akan didampingi untuk menentukan terapi yang tepat. Ini karena DE diduga berpotensi mengalami trauma tertunda.

“Bisa jadi ini trauma yang tertunda. Kami mendampinginya dengan psikolog atau pskiater dulu. Hanya saja harus menunggu dia sembuh (luka fisiknya). Bahaya, ini bisa jadi trauma tertunda yang bisa dilampiaskan di kemudian hari,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara AC (26 tahun) ibu kandung GE dihadirkan dalam press release Polrestabes Surabaya sebagai tersangka penganiayaan pada, Senin (22/1).

Ia mengaku melakukan semua perbuatannya termasuk memecahkan gigi anaknya menggunakan tang lantaran korban makan dalam durasi lama dan pernah menantang pelaku.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT