GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

50 Persen Perusahaan Belum Sahkan Peraturan, Pemkot Kediri Gelar Sosialisasi

Pemerintah Kota Kediri mengungkapkan lebih dari 50 persen perusahaan di kota itu belum mengesahkan peraturan perusahaan ke pemerintah kota setempat.
Kamis, 22 Februari 2024 - 13:00 WIB
Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan Tahun 2024
Sumber :
  • Antara

Kediri, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Kediri mengungkapkan lebih dari 50 persen perusahaan di kota itu belum mengesahkan peraturan perusahaan ke pemerintah kota setempat.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri Bambang Priambodo di Kediri mengemukakan, data Dinkop UMTK Kota Kediri tahun 2023 terdapat 481 perusahaan yang ada di kota itu, dengan rincian 110 perusahaan yang mengesahkan peraturan perusahaan baru dan perpanjangan, serta 68 perusahaan yang melaksanakan pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini artinya ada 50 persen lebih yang belum memiliki atau mengesahkan peraturan perusahaan. Untuk itu, saya berharap perusahaan yang belum memiliki atau melakukan pengesahan peraturan perusahaan segera membuat sesuai Undang–undang Tenaga Kerja," katanya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya peraturan perusahaan dalam keberlangsungan usaha serta menciptakan ketenangan dalam bekerja, sehingga mampu meningkatkan produktivitas usaha.

"Kami tekankan kepada semua perusahaan yang belum mendaftarkan peraturan perusahaan segera mendaftar dan untuk peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa segera diperbarui. Ini penting guna menciptakan ketenangan dalam bekerja, sehingga lebih produktif," ujar dia.

Ia menambahkan dengan mengesahkan peraturan perusahaan, akan memberi dampak positif pada sisi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, serta semakin mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja.

Bambang meminta agar semua perusahaan mengikutsertakan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Dalam Perpres diamanatkan bahwa semua perusahaan yang memiliki informasi terkait lowongan pekerjaan wajib melaporkannya ke Dinkop UMTK Kota Kediri.

Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Pradono yang hadir di Kediri mengungkapkan, UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur secara lengkap tentang ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan peraturan perusahaan diantaranya harus ada beberapa poin, seperti hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan, dan hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.

"Dengan menetapkan peraturan perusahaan, pastinya bisa menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan hubungan kerja, meningkatkan produktivitas dan kemajuan perusahaan, peningkatan kesejahteraan pekerja serta ketenangan bekerja," kata dia. (ant/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Mei 2026 Turun Tipis Rp5.000, Kini Sentuh Angka Rp2.764.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 18 Mei 2026 Turun Tipis Rp5.000, Kini Sentuh Angka Rp2.764.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 18 Mei 2026 menyentuh angka Rp2.764.000 per gram. Harga emas Antam hari ini turun Rp5.000.
Dedi Mulyadi Kaget Tiba-tiba Didatangi Pendeta dan Akademisi Papua, KDM: Saya Gubernur Jabar, Bukan Menteri

Dedi Mulyadi Kaget Tiba-tiba Didatangi Pendeta dan Akademisi Papua, KDM: Saya Gubernur Jabar, Bukan Menteri

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kaget karena tiba-tiba didatangi pendeta dan akademisi dari Papua. Dedi Mulyadi heran padahal dirinya bukan menteri, hanya gubernur
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia usai Lihat Kevin Diks Cetak Gol Spektakuler, Jay Idzes Bilang Begini

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia usai Lihat Kevin Diks Cetak Gol Spektakuler, Jay Idzes Bilang Begini

Para pemain Timnas Indonesia memberikan reaksi terhadap gol spektakuler Kevin Diks. Jay Idzes sampai memberikan komentar terhadap unggahannya.
Comeback Gila Ronda Rousey: Menang 17 Detik, Cuan Rp35 Miliar!

Comeback Gila Ronda Rousey: Menang 17 Detik, Cuan Rp35 Miliar!

Comeback sensasional Ronda Rousey berakhir luar biasa setelah menang hanya dalam 17 detik, sekaligus mengantarkannya meraih bayaran fantastis setara miliaran.
Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026 Bergerak Melemah Jadi Rp17.630 per Dolar AS

Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026 Bergerak Melemah Jadi Rp17.630 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah pada pagi hari ini 18 Mei 2026 bergerak melemah 33 poin atau 0,19 persen menjadi Rp17.630 dolar AS.
Demi Bertemu Dedi Mulyadi dan Curhat soal Utang Rp100 Juta, Pedagang Ini Sengaja Mangkal di Jalur Clear Area

Demi Bertemu Dedi Mulyadi dan Curhat soal Utang Rp100 Juta, Pedagang Ini Sengaja Mangkal di Jalur Clear Area

Pedagang ini sengaja mangkal di jalur clear area demi bertemu Dedi Mulyadi dan curhat soal utang bank Rp100 juta yang belum lunas. Simak berita lengkapnya!

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Sherly Tjoanda Ungkap Alasan Selalu Tampil Cantik di Hadapan Publik: Almarhum Suami Saya Suka Tanya Soal Ini

Gubernur Sherly Tjoanda ungkap alasan selalu tampil cantik di hadapan publik, bahkan katanya almarhum suaminya suka menanyakan soal itu.
Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Shindy Lutfiana Angkat Bicara Usai Diserang Netizen Imbas Lomba Cerdas Cermat Kalbar: DM-nya Bawa-bawa Fisik dan Anak

Buntut polemik Lomba Cerdas Cermat yang digelar di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian publik. Pernyataan yang dilontarkan MC dinilai memperkeruh suasana
LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

LCC MPR Rutin Digelar, Federasi Serikat Guru Indonesia Sebut Juri Tak Belajar dari Pengalaman: Makin Tidak Profesional

Publik masih memberi perhatian pada polemik Lomba Cerdas Cermat diselenggarakan oleh MPR RI. Amarah publik meluap saat Dewan Juri tidak memberi permohonan maaf
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT