GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Restorative Justice

Satreskrim Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas dua tersangka anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus perundungan santri yang menyebabkan hingga meninggal dunia santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 14 Maret 2024 - 16:11 WIB
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Santri di Kediri ke Kejaksaan
Sumber :
  • tvOne - muhammad imron

Kediri, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas dua tersangka anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus perundungan santri yang menyebabkan hingga meninggal dunia santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana. Berkas dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, didampingi Kasi Pidum Aji Rahmadi menjelaskan, dua berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilimpahkan tersebut atas nama tersangka yang masih di bawah umur, yakni AF (16) asal Denpasar, Bali, dan AK (17) warga Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat beberapa pasal antara lain pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, serta pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan secara berulang yang menyebabkan luka berat atau mati. Dimana ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

“Setelah menjalani proses administrasi, kedua tersangka AF dan AK, langsung ditahan dan sekarang dititipkan di Lapas Klas IIA Kediri. Secepatnya berkas perkara keduanya akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum keempat tersangka akan tetap mengajukan diversi yang mengarah ke restorative justice. Hal tersebut dilakukan, karena diperbolehkan oleh undang undang. Pernyataan tersebut disampaikan oleh koordinator kuasa hukum keempat pelaku, Moch Ulinnuha.

"Karena para pelaku ini masih berstatus sebagai pelajar, jadi sistem peradilannya menggunakan peradilan anak, kami akan memperjuangkan keadilan bagi para pelaku ini, dengan mengajukan restorative justice," katanya.

Pengajuan diversi sebagai upaya untuk restorative justice dilakukan, karena untuk menjaga martabat dan keadilan bagi tersangka yang masih anak-anak. Agar para tersangka mendapatkan kepastian hukum yang baik. 

"Kita tetap mengajukan restorative justice, karena agar para pelaku ini mendapatkan keadilan yang baik dan bermartabat. Karena ini untuk psikologis dan masa depan para pelaku," pungkasnya. (min/gol)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sugiono Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

Sugiono Beberkan Isi Pembicaraan Pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres

Menteri Luar Negeri Sugiono beberkan isi pembicaraan pertemuannya dengan Sekjen PBB Antonio Guterres, di Markas Besar PBB, New York, pada Senin (16/2/2026)
Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Jangan Makan Bahan Ini saat Sahur, Tips Badan Sehat dan Ideal saat Puasa ala Ade Rai

Tips puasa Ramadhan ala Ade Rai, hindari makan bahan ini saat sahur dan berbuka, tubuh akan sehat dan badan ideal.
Cetak Brace, Koopmeiners Malah Murka! Juventus Dipermalukan Galatasaray 5-2

Cetak Brace, Koopmeiners Malah Murka! Juventus Dipermalukan Galatasaray 5-2

Gelandang Juventus, Teun Koopmeiners, mengaku tidak bisa merasa senang meski mencetak dua gol saat timnya dipermalukan Galatasaray dengan skor 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar Liga Champions.
Kritisi Draf RUU KKS, Lokataru Ungkap 22 Persoalan

Kritisi Draf RUU KKS, Lokataru Ungkap 22 Persoalan

Sejumlah kelompok masyarakat menyorot naskah akademik maupun draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang tengah dibahas pemerintah.
Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Osimhen Jadi Dalang Utama, Galatasaray Pesta Gol Lawan Juventus!

Galatasaray tampil dominan saat menghancurkan Juventus yang bermain dengan 10 pemain dengan skor telak 5-2 pada leg pertama play-off babak 16 besar UEFA Champions League, Rabu (18/2/2026).
Serang Mengaji Jadi Program Sambut Ramadan

Serang Mengaji Jadi Program Sambut Ramadan

Berbagai kegiatan dilangsungkan menyambut bulan suci Ramadan 2026.

Trending

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Jelang Lawan Como, Pulisic Diragukan! Pelatih Milan Allegri Justru Soroti Tajam Inter

Pelatih AC Milan, Massimiliano Allegri, mengungkapkan Christian Pulisic masih diragukan tampil saat Rossoneri menghadapi Como dalam lanjutan Liga Italia, Rabu (18/2/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 19 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 19 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak prediksi cinta, karier, hingga keuangan lengkapnya di sini.
Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan Makan 2 Bahan Ini saat Sahur dan Berbuka! dr Zaidul Akbar Sebut Biang Kerok Masalah Kesehatan

Jangan makan dua bahan ini saat sahur dan berbuka, dr Zaidul Akbar sebut biang kerok masalah kesehatan. Bahan apa saja yang dimaksud?
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Simak Alasan Pemerintah Menetapkan Ramadhan 2026 pada Kamis 19 Februari

Berikut ini penjelasan, alasan penetapan ramadhan 2026 di Indonesia berbeda antara Muhadi dan NU.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT