Tetapi Aghnia Punjabi tidak puas dengan jawaban itu dan terus mendesak IPS untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh tersangka seorang perempuan warga Jawa Timur berinisial IPS berusia 27 tahun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024), mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban.
Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Rasa kesal pelaku tersebut, kata dia, karena korban berinisial JAP (3 tahun) menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.
Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut.
"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Load more