News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menyoroti Sidang Sengketa Pemilu di MK, Pengamat Hukum : Butuh Fakta dan Bukti Kuat untuk Bisa Dikabulkan

Kasus sengketa pemilu 2024 sampai saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu yang bersengketa saling serang dan mempertahankan pendapatnya di depan majelis hakim MK.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 6 April 2024 - 16:19 WIB
Praktisi dan pengamat hukum, Sahlan Azwar
Sumber :
  • tim tvone

Surabaya, tvOnenews.com – Kasus sengketa pemilu 2024 sampai saat ini masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua kubu yang bersengketa saling serang dan mempertahankan pendapatnya di depan majelis hakim MK. Jalannya siding yang seru ini mendapat perhatian sejumlah kalangan, termasuk praktisi dan pengamat hukum di Surabaya, yang menilai sidang MK ini butuh bukti yang kuat untuk bisa dikabulkan.

Praktisi dan pengamat hukum, Sahlan Azwar menyebutkan,  kasus pertama yang menarik perhatian dalam siding sengeketa pemilu di MK ini  adalah terkait pencalonan Gibran cawapres, dimana KPU telah menerima pencalonannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat sudah berkompetisi dan dinyatakan ada pemenang, mestinya tidak bisa didiskualifikasi,” ujar Azwar.

“Mengenai pencalonan Gibran tentu KPU yang menerima pencalonan dengan dasar hukum yang sudah diputus oleh MK. Sebetulnya ranah itu adalah kewenangannya waktu itu ada di KPU. Kalau KPU sudah menerima dan tidak ada yang disengketakan kepada Bawaslu maupun PTUN yang menangani hasil pemilu, maka sebetulnya sudah diterima. Mereka sudah berkompetisi. Ketika terjadi kompetisi ingin didiskualifikasi, ini kan tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,“ ungkapnya.

“Sehingga ketika sudah berkompetisi dan dinyatakan ada salah satu sebagai pemenang mestinya tidak bisa didiskualifikasi,” papar Sahlan, yang menekankan pentingnya mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.

Advokad muda asal Tanah Minang ini juga mengungkapkan peran MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.

“MK menghitung siapa pemenang dan siapa yang kalah berdasarkan bukti yang disajikan. Namun, kebutuhan akan bukti yang kuat untuk mengungkap dugaan kecurangan, belum ada yang bisa menunjukkan.

Dalam hal ini, Sahlan menegaskan perlunya bukti yang memadai sebelum melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Belum ada fakta atau alat bukti yang menunjukkan kecurangan secara terstruktur, massif dan sistematis (TSM).  PSU itu harus didasarkan pada bukti yang jelas dan tidak hanya pada asumsi,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perihal dugaan kecurangan dan rekayasa dalam proses rekapitulasi (sirekap), Sahlan menyatakan kebutuhan akan audit forensik yang menyeluruh.

“Sirekap harus dilakukan dengan transparan dan teliti untuk menghindari manipulasi,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Pastikan Jajal Yordania, Suriah Dikaitkan Jadi Lawan Kedua Timnas Indonesia di FIFA Matchday Edisi November 2026

Yordania telah lebih dahulu mengumumkan jadwal pertandingan di FIFA Matchday edisi November dengan menjamu Timnas Indonesia dan Australia.
Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan: Tiga Badan Perkreditan Rakyat di DIY Dilikuidasi, Klaim Simpanan Nasabah Capai Rp58,51 Miliar

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah dicabut izin usahanya hingga 30 September 2026.
LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek Perpanjang Uji Coba Keberangkatan Pukul 05.30 WIB hingga Akhir Oktober

LRT Jabodebek kembali memperpanjang uji coba perjalanan pada keberangkatan awal pukul 05.30 WIB dari Stasiun Dukuh Atas BSI hingga akhir Oktober 2026.
Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Pokok Persoalan Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo yang Kelima Kalinya, Lagi-lagi Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Sengketa hak cipta lagu "Bilang Saja" belum selesai. Komposer Ari Bias menggugat penyanyi Agnez Mo lagi atas dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta karya itu.
Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan Padel Milik Coach Justin Jadi Sasaran Pencurian Laptop hingga Mikrofon, Polisi: Perkara dalam Penyelidikan

Lapangan padel milik Coach Justin di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang yang hilang dibawa pencuri antara lain laptop merek Lenovo, beberapa ponsel, dua tablet dan mikrofon TWS.
Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026: Raul Fernandez Kembali Kuasai Sirkuit Mandalika dengan Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026: Raul Fernandez Kembali Kuasai Sirkuit Mandalika dengan Amankan Pole Position

Hasil Kualifikasi MotoGP Indonesia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mandalika, dimana pole position berhasil diraih oleh rider Trackhouse, Raul Fernandez.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Kisah Biarawati Asal Nias yang Berjuang untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Kisahnya Buka Mata soal Pendidikan Inklusif

Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap anak berkebutuhan khusus. Mereka bukan sekadar penerima bantuan atau objek belas kasihan
Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Viral Video Asusila 13 Menit, Siapa Pemerannya? Waspada Link Palsu Berujung Phishing

Video asusila berdurasi 13 menit yang dikaitkan dengan seragam Poltekkes Bandung viral di media sosial. Siapa pemerannya? Simak klarifikasi kampus dan cara
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT