GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Analisis Yuridis: Legalitas Komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury Dipersoalkan

Polemik status legalitas komunitas CBSR di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 
Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:26 WIB
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Sumber :
  • Istimewa

Oleh: Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa 

Polemik status legalitas komunitas Cek Bocek Selesek Reen Sury (CBSR) di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, kembali mengemuka setelah terbitnya kajian akademik dan laporan riset yang menyoroti dasar hukum pengakuan komunitas tersebut sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isu ini tidak hanya menyangkut identitas sosial dan budaya, tetapi juga berkaitan langsung dengan status kawasan hutan negara serta wilayah konsesi pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Blok Elang, Dodo Rinti.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samawa sekaligus praktisi hukum, Dr. Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., dalam kajiannya menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Desa Lawin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury mengandung persoalan serius dari perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan.

Peraturan Desa tersebut sebelumnya menjadi dasar deklarasi komunitas CBSR sebagai entitas masyarakat hukum adat dengan klaim wilayah sekitar 29.000 hektare yang disebut sebagai wilayah ulayat warisan Kedatuan Awan Mas Kuning. Namun, menurut Endra, sistem hukum Indonesia tidak mengenal pengakuan otomatis terhadap masyarakat adat, melainkan pengakuan bersyarat yang bersifat konstitutif administratif.

Ia menjelaskan bahwa dasar konstitusional pengakuan masyarakat adat tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI, dan diatur dalam undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Frasa “sepanjang masih hidup” dan “diatur dalam undang-undang” menurutnya membentuk syarat kumulatif yang ketat. Pengakuan harus didasarkan pada pembuktian empiris dan penetapan administratif oleh negara. Tanpa penetapan tersebut, suatu komunitas tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum adat dalam pengertian rechtsgemeenschap yang memiliki hak kolektif atas wilayah ulayat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-V/2007 dan Nomor 35/PUU-X/2012 juga menegaskan bahwa pengakuan masyarakat adat memerlukan proses verifikasi yang objektif dan penetapan administratif. Dengan demikian, deklarasi sepihak melalui peraturan desa tidak memiliki kekuatan konstitutif untuk melahirkan status hukum adat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wapres Tinjau Tanah Gerak di Jangli Semarang, Gibran: Pokoknya Keselamatan Nomor Satu

Wapres Tinjau Tanah Gerak di Jangli Semarang, Gibran: Pokoknya Keselamatan Nomor Satu

Wapres Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini meninjau lokasi dan mengunjungi korbank di Kampung Seki yang terdampak tanah gerap RT 07 RW 01, Semarang,
Bahagianya John Herdman, Timnas Indonesia Bisa Punya 3 Mesin Gol Gacor dari Eropa yang Eligible Dinaturalisasi untuk Bela Garuda

Bahagianya John Herdman, Timnas Indonesia Bisa Punya 3 Mesin Gol Gacor dari Eropa yang Eligible Dinaturalisasi untuk Bela Garuda

John Herdman bisa melirik tiga pemain keturunan yang rajin mencetak gol di kompetisi Eropa sebagai opsi untuk dinaturalisasi serta memperkuat Timnas Indonesia.
Memangnya Red Sparks Siap Reuni dengan Megawati: Aturan Baru KOVO Buka Jalan Megatron Kembali ke Liga Korea 2026-2027?

Memangnya Red Sparks Siap Reuni dengan Megawati: Aturan Baru KOVO Buka Jalan Megatron Kembali ke Liga Korea 2026-2027?

Apakah kembali ke Liga Voli Korea bisa menjadi langkah strategis untuk menghidupkan lagi momentum karier Megawati Hangestri? Begini aturan baru KOVO soal pemain
Reaksi PSSI soal Kabar Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026

Reaksi PSSI soal Kabar Timnas Indonesia Gagal Tampil di Asian Games 2026

Kabar soal Timnas Indonesia yang disebut gagal tampil di Asian Games 2026 memicu perhatian publik. Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi meminta para pecinta ...
Siap-Siap Ketiban Rezeki Nomplok, 6 Shio Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan Keuangan pada 15 Februari 2026

Siap-Siap Ketiban Rezeki Nomplok, 6 Shio Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan Keuangan pada 15 Februari 2026

Ramalan astrologi Tiongkok tunjukan akan ada 6 shio yang diprediksi bakal mendapatkan keberuntungan berlimpah dalam hal keuangan. Simak selengkapnya di sini!
Elkan Baggott Beri Kabar Baik untuk John Herdman, Sinyal Bakal Comeback ke Timnas Indonesia?

Elkan Baggott Beri Kabar Baik untuk John Herdman, Sinyal Bakal Comeback ke Timnas Indonesia?

Peluang Elkan Baggott kembali ke Timnas Indonesia terbuka setelah dipertahankan Ipswich Town hingga akhir musim. Simak selengkapnya.

Trending

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Hasil Proliga 2026, Putri: Comeback Taklukan Medan Falcons, Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutan Tiket Final Four

Hasil Proliga 2026, Putri: Comeback Taklukan Medan Falcons, Bandung BJB Tandamata Panaskan Perebutan Tiket Final Four

Hasil Proliga 2026 sektor putri pada hari ketiga seri Bojonegoro yang dibuka dengan duel Bandung BJB Tandamata yang menghadapi tim juru kunci, Medan Falcons.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT