News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Penuhi Persyaratan Jalur Perorangan, Mantan Wabup Gagal Daftar Cabup Banyuwangi

Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon Bupati Banyuwangi. Mantan wakil bupati di era Bupati Abdullah Azwar Anas tahun 2010-2020 itu gagal mendaftar lewat jalur perseorangan.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 12 Mei 2024 - 16:37 WIB
Yusuf Widiatmoko (pegang mike) dan Zainuri (kaos hitam berpeci) saat mendaftar ke KPU Banyuwangi sebagai calon kepala daerah jalur independen, Minggu (12/5/2024)
Sumber :
  • tvOne - happy oktavia

Banyuwangi, tvOnenews.com - Yusuf Widyatmoko gagal mendaftar sebagai calon Bupati Banyuwangi. Mantan wakil bupati di era Bupati Abdullah Azwar Anas tahun 2010-2020 itu gagal mendaftar lewat jalur perseorangan. KPU Banyuwangi menolak pendaftarannya karena Yusuf dan pasangannya Zainuri tak membawa berkas yang disyaratkan.

Yusuf dan Zainuri mendatangi Kantor KPU Banyuwangi untuk mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati, Minggu (12/5). Bersama relawan, mereka datang membawa dua pikap berisi berkas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yusuf mengatakan, berkas fisik yang dibawa di bak pikap adalah formulir dukungan untuk bacabup jalur perseorangan. Namun sayangnya, berkas fisik tersebut bukan termasuk syarat yang ditetapkan KPU untuk pendaftaran.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ari Mustofa menjelaskan, pasangan Yusuf-Zainuri tak membawa berkas yang wajib diserahkan ke KPU untuk pendaftaran jalur perorangan.

Ada dua berkas fisik yang harus dibawa pasangan bakal calon kepala daerah. Yakni B-dukungan dan rekapitulasi dukungan. Syarat itu bisa didapat apabila pasangan calon telah menginput data dukungan masyarakat melalui aplikasi Silon.

Kedua berkas itu tak dibawa oleh Yusuf-Zaenuri. Mereka justru membawa berkas fisik formulir dukungan yang, menurut Ari, bisa dilampirkan secara digital.

"Yang bersangkutan tidak membawa dokumen yang seharusnya dibawa. Jadi kami tidak bisa memberikan berita acara penerimaan maupun berita acara pengembalian," kata Ari.

Pihak Yusuf-Zainuri mengaku tak membawa berkas yang disyaratkan sebab kesulitan untuk menginput data formulir dukungan ke aplikasi Silon. Padahal, berkas yang menjadi syarat itu hanya bisa didapat setelah pasangan bakal calon bupati-wakil bupati perorangan menginput data melalui aplikasi.

Yusuf mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menginput data dukungan ke aplikasi sebab harus memasukkan alamat email dan nomor telepon pendukung.

"Di situ ada problem. Karena masukan data di sana tidak mungkin. Karena data dukungan itu harus dengan email. Tanpa email tidak bisa masuk," ujar mantan wakil bupati Banyuwangi dua periode itu.

Dengan kendala itu, Yusuf dan pasangannya berniat mendaftar ke KPU Banyuwangi dengan hanya membawa berkas formulir dukungan secara fisik. Ia datang pada hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur perorangan. Yusuf mengklaim telah mengantongi jumlah dukungan sebanyak 87.210 warga Banyuwangi.

Karena pendaftarannya ditolak, pasangan tersebut mengajukan keberatan ke KPU Banyuwangi. Dari keberatan itu, mereka berharap KPU bisa menerima pendaftaran berdasarkan syarat yang mereka bawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPU Banyuwangi membatasi waktu pendaftaran jalur independen hingga pukul 23.59 WIB. Yusuf-Zainuri dipastikan gagal maju sebagai calon bupati-wakil bupati Banyuwangi apabila tak menyerahkan syarat pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan.

"Sampai detik ini tidak ada perubahan aturan syarat dari KPU pusat," tutup Ari. (hoa/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengenal Sosok Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Termasuk Identitasnya

Mengenal Sosok Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Selama 3 Tahun, Termasuk Identitasnya

Ini identitas & rekam jejak Taufik Hidayat(30), pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita, YTR (29) di indekos di Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Buka Princess Cup 2026 dengan Sempurna, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Libas Australia Tanpa Ampun

Buka Princess Cup 2026 dengan Sempurna, Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Libas Australia Tanpa Ampun

Tampil di Terminal 21 Korat, Provinsi Nakhon Ratchasima, Thailand, Selasa (23/6/2026), skuad Timnas Voli Putri Indonesia U-18 sukses menundukkan Australia dengan skor telak 3-0.
Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Inovasi Sosial PFmuda

Dorong Pemuda Jadi Agen Perubahan, Wamendagri Bima Arya Apresiasi Inovasi Sosial PFmuda

Dukungan terhadap keterlibatan generasi muda dalam isu sosial datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. 
Kapan Puasa Tasu’a dan Asyura 1448 H? Simak Jadwal Menurut Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Puasa Tasu’a dan Asyura 1448 H? Simak Jadwal Menurut Kemenag, Muhammadiyah, dan NU

Berikut jadwal puasa Tasu'a dan Asyura 1448 Hijriah atau tahun 2026, lengkap menurut Kemenag, Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama (NU).
Profil Damian van der Vart, Pemain Keturunan dari Ibu Model yang Dikaitkan dengan Proyek Timnas Indonesia Era John Herdman

Profil Damian van der Vart, Pemain Keturunan dari Ibu Model yang Dikaitkan dengan Proyek Timnas Indonesia Era John Herdman

Memiliki target di level internasional, John Herdman baru saja membawa Luke Vickery dan Mitchell Baker sebagai nama baru dalam skuad Timnas Indonesia.
Kawal Aspirasi Ojol, Dasco Pastikan Potongan Komisi 8 Persen Berlaku 1 Juli

Kawal Aspirasi Ojol, Dasco Pastikan Potongan Komisi 8 Persen Berlaku 1 Juli

Perusahaan aplikasi transportasi online, Gojek dan Grab, mengumumkan bahwa potongan komisi 8 persen untuk ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Trending

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Kenang saat Ditangkap, Apakah Bisa Terdakwa Penyelundup Sabu Dapat Perlindungan LPSK?

Mangatur Nainggolan, kuasa hukum nahkoda kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membuat pengaduan kepada LPSK buntut kasus penyelundupan narkoba jenis sabu 2 ton.
Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

Viral Sejumlah Mahasiswa Diduga Terima Uang Rp2,5 Juta Usai Bertemu Gibran, BEM UBK Buka Suara

BEM Universitas Bung Karno (UBK) buka suara soal sejumlah mahasiswa diduga terima yang Rp2,5 juta usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Ada Timnas Voli Putri Indonesia U-18 Vs Australia

Link live streaming Princess Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia U-18 akan memulai perjuangannya saat melawan Australia di hari pertama ajang yang berlangsung di Thailand tersebut.
Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Wacana Penataan Aset GBK, Lapangan Ini Diusulkan Jadi Ruang Terbuka Hijau

Perlu diarahkan pada kepentingan yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Detik-detik Ibu Bonceng Anak Dilempar Bom Molotov di Jakut, Nasib Keduanya Bikin Merinding

Aksi pelemparan bom molotov terhadap seorang ibu yang tengah membonceng anaknya di kawasan Koja, Jakarta Utara, viral di media sosial (medsos) Instagram @jakut.info.
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT