News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap! Penyebab Kematian Jiono Bukan Kecelakaan, Namun dari Penganiayaan hingga Berujung Maut

Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo, telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Jiono warga Ponorogo.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 23 Mei 2024 - 18:44 WIB
Keluarga Jiono (42) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo
Sumber :
  • tvOne - aris sutikno

Ponorogo, tvOnenews.com — Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo, telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya Jiono (42) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Bahkan setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi yang dampingi team Forensik dari RS Bhayangkara Kediri, telah melakukan pembongkaran makam korban Jiono di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidikan Unit Satu Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, juga telah menetapkan satu orang tersangka, dan memeriksa 4 orang saksi lainnya yang statusnya bisa berubah.

“Satu orang sudah kita amankan dan telah ditetapkan tersangka. Dan 4 orang saksi salah satunya remaja di bawah umur,” terang Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, saat dikonfirmasi sejumlah media.

Satu orang warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bolong berinisial SU (31) yang merupakan teman sekaligus tetangga korban ditetapkan menjadi tersangka utama. Sedangkan 4 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan unit perlindungan anak dan perempuan (UPPA), karena ada satu saksi yang masih di bawah umur.

AKP Ryo Pradana menjelaskan kronologi singkatnya, kejadian bermula mereka mabuk miras. Kemudian terlibat cekcok, hingga menimbulkan sakit hati tersangka. Akhirnya terjadi perkelahian, karena mabuk berat akibat pengaruh alkohol, korban yang terkena pukulan akhirnya tumbang dan tewas. Karena panik mengetahui korbannya tewas, 1 tersangka dan 4 saksi itu kemudian merekayasa. Membuat laporan palsu bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

“Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu ya dikira memang ada kecelakaan tunggal,” jelasnya kepada sejumlah media.

Selang 40 hari pemakaman korban, pihak keluarga yang awalnya menerima kondisi tersebut akhirnya mulai curiga atas kematian Jiono, karena pihak keluarga tidak mendapatkan bekas kecelakaan pada kendaraan korban dan masih utuh, apalagi terdengar desas desus warga sebelum korban meninggal dunia, korban sempat cekcok dengan temannya. Bahkan teman teman korban yang membuat laporan kecelakaan tunggal menunjukan gelagat mencurigakan dan ketakutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pihak keluarga melaporkan kejanggalan kematian salah satu anggota keluarganya beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka SU untuk sementara dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun, sedangkan 4 orang saksi lainnya masih didalami keterangan dan keterlibatannya. (asn/gol) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Baru Juga FIFA Wacanakan Turnamen Baru, Media Vietnam Sudah Soroti Ambisi Besar Timnas Indonesia

Wacana penyelenggaraan Piala ASEAN FIFA 2026 belum benar-benar terealisasi, namun perhatian media Vietnam sudah lebih dulu tertuju kepada Timnas Indonesia.
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Bayar Pajak Kendaraan di PRJ, Warga Bisa Dapat Souvenir Eksklusif dari Bapenda DKI

Kehadiran Gerai Samsat di PRJ juga semakin relevan dengan adanya program pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 
Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Piala Dunia 2026: Debutan Tanjung Verde Cetak Sejarah, Lolos ke Babak 32 Besar Tanpa Sekali Pun Menang

Tanjung Verde kembali mencuri perhatian di Piala Dunia 2026. Berstatus sebagai debutan, mereka menorehkan sejarah dengan memastikan langkah ke babak 32 besar.
Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Dukung Indonesia Emas 2045, Kemendagri Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Penandaan Berdasarkan Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 untuk Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2027.
Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Pasca-serangan AS, IRGC Targetkan Posisi Militer AS di Kawasan

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) langsung menanggapi "agresi" Amerika di selatan Iran. Pasukan angkatan laut Iran menargetkan posisi militer AS.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT