News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bagaimana Hukumnya Menyembelih Hewan Kurban Diluar Hari Tasyrik ?

Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah, atau selain hari tasyrik ?
Senin, 17 Juni 2024 - 14:47 WIB
hukumnya menyembelih Hewan Kurban di luar hari Tasyrik
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah 1445 Hijriah, atau selain hari tasrik ?

Hari Raya Idul Adha menjadi salah satu perayaan yang dinantikan oleh umat muslim. Terkadang, ada kondisi dimana menyembelih hewan kurban tidak cukup bila dilaksanakan seharian penuh. Biasanya akan dilanjutkan pada hari kedua, ketiga, dan seterusnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apalagi, akan tidak kondusif bila menyembelih pada saat malam hari. Oleh sebab itu diperbolehkan menyembelih hewan kurban pada Hari Tasyrik. Namun, bagaimana jika hewan kurban disembelih di atas tanggal 14 Dzulhijjah? Simak ulasan berikut ini.

Hukum Pelaksanaan Sembelih Hewan Kurban 
Kurban dalam bahasa Arab disebut ‘udhiyah’, artinya menyembelih hewan pada pagi hari.

Menurut istilah, kurban adalah salah satu cara beribadah kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan tertentu pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Hukum melaksanakan sembelih hewan kurban pada saat Hari Raya Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sangat dianjurkan, terutama bagi orang yang memiliki kemampuan.

Dari Abu Hurairah berkata Rasulullah Shallallahu‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.” (HR. Imam Ahmad)

Jadi, orang yang mendapatkan amanah untuk menyembelih hewan kurban dan mendistribusikan dagingnya tidak boleh menahan hewan kurban itu melebihi tanggal 13 Dzulhijjah.

Tidak boleh ditahan secara sengaja baik tanpa alasan maupun dengan alasan, misalnya untuk membantu acara pernikahan massal yang dilakukan di luar hari tasyrik.

Jika penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan sengaja di luar hari tasyrik, maka status ibadah kurban itu tidak sah dan hanya menjadi sedekah biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah Salat Ied dan berakhir dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah (hari terakhir hari tasyrik).

Berarti waktu penyembelihan hewan kurban adalah empat hari. Satu hari saat hari raya Idul Adha yakni tanggal 10, dan tiga hari pada saat hari tasyrik yakni tanggal 11,12, dan 13. Orang yang menyembelih di luar rentang waktu antara tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka ibadah kurbannya tidak sah, sehingga harus mengganti dengan kurban lain.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Niat Menolong Berujung Petaka, Pemuda di Salatiga Terjatuh ke Jurang saat Hendak Menyelamatkan Warga

Niat Menolong Berujung Petaka, Pemuda di Salatiga Terjatuh ke Jurang saat Hendak Menyelamatkan Warga

Seorang pemuda justru menjadi korban setelah berniat menolong warga yang lebih dulu terjatuh ke dasar jurang di kawasan Kembang Arum, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Rabu (29/4/2026) petang.
Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Jadwal Super League 2025-2026 Malam Ini: Misi Wajib Menang Persib Bandung demi Gelar Juara

Jadwal Super League 2025-2026 Malam Ini: Misi Wajib Menang Persib Bandung demi Gelar Juara

Persib Bandung wajib meraih kemenangan pada laga lanjutan Super League 2025-2026, Kamis (30/4/2026) malam ini WIB. Mereka akan bertandang ke markas Bhayangkara FC.
Kejurnas Akuatik 2026 Cetak Sejarah, Tiga Rekor Nasional Pecah di Hari Kedua

Kejurnas Akuatik 2026 Cetak Sejarah, Tiga Rekor Nasional Pecah di Hari Kedua

Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Akuatik 2026 mencatatkan sejarah usai tiga rekor nasional (rekornas) resmi terpecahkan di hari kedua, Rabu (29/4/2026).
Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Pembatasan Impor Pertanian

Kemendag Terbitkan Aturan Baru Soal Pembatasan Impor Pertanian

Kemendag menerbitkan regulasi baru melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian guna mendukung program swasembada pangan.
Emas Rontok Serempak! Harga Antam, UBS, hingga Galeri24 Tersungkur Pagi Ini

Emas Rontok Serempak! Harga Antam, UBS, hingga Galeri24 Tersungkur Pagi Ini

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk di Pegadaian pada Kamis (30/4/2026):

Trending

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Pratama Arhan Raih Gelar Sajana dari Udinus Semarang, Singgung Perjuangan Almarhum Sang Ayah Saat Wisuda

Bintang sepak bola Timnas Indonesia Pratama Arhan resmi menyandang gelar Sarjana Manajemen (SM) dan diwisuda bersama 401 wisudawan lainnya dari Udinus Semarang.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Tak Tanggung-tanggung Jamin Keselamatan Publik, KDM Desak Polisi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, secara tegas mendesak polisi untuk tindak tegas dan menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Timnas Indonesia Bisa Terancam di ASEAN Cup 2026, Diam-diam AFF Mau Ajak Australia untuk Gabung Turnamen

Posisi Timnas Indonesia untuk menyabet gelar juara ASEAN Cup pertama kali dalam sejarah tampak terancam dengan pertimbangan AFF untuk mengajak Australia gabung.
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Minta Maaf Soal Pernyataan Usulan Gerbong KRL Perempuan Dipindah ke Tengah, Menteri PPPA: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, secara terbuka menyampaikan penyesalannya atas pernyataan yang dinilai kurang tepat setelah peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT