News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan MA soal Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah, Begini Pemaparan Pakar Hukum Tata Negara

Putusan MA terkait persyaratan batasan usia calon pilkada mendapat sorotan banyak pihak. Diantaranya dari pakar hukum tata negara di Surabaya
Jumat, 21 Juni 2024 - 11:56 WIB
soal putusan MA persyaratan usia calon kepala daerah
Sumber :
  • tim tvone - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait persyaratan batasan usia calon pilkada mendapat sorotan banyak pihak. Diantaranya dari pakar hukum tata negara di Surabaya yang menilai putusan tersebut janggal, dan seolah-olah memberi karpet merah kepada calon tertentu. 

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Dr Hufron SH MH menyebutkan, terkait hak uji materiil peraturan KPU RI nomor 9 tahun 2020 tentang persyaratan calon kepala daerah terkhusus pasal 4 ayat 1, yang semula untuk persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur adalah berumur 30 tahun, sedangkan Bupati/ Wakil bupati - Walikota/ Wakil walikota berumur 25 tahun dihitung sejak ditetapkan menjadi pasangan calon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi, setelah diajukan ke Mahkamah Agung, pihak MA mengoreksi peraturan KPU RI dan membatalkannya dengan diganti redaksinya, bahwa usia 30 tahun untuk Gubernur /Wakil gubernur dan 25 tahun untuk Bupati/ Wakil Bupati Walikota dihitung sejak dilantik pasangan calon terpilih. Putusan Mahkamah Agung nomor 23 tahun 2024 mendapat sorotan publik dan menimbulkan kontroversi. Seolah mengingatkan kembali soal putusan MK nomer 90 tahun 2023 terkait persyaratan calon wakil presiden.

“Namun, apapun putusannya adalah itu berkekuatan hukum tetap, karena itu adalah membatalkan persyaratan calon kepala daerah, maka menurut saya mesti ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan KPU nomor 9 tahun 2020,” ungkap Hufron.

Hanya saja, lanjut Hufron, persoalan ini menjadi menarik karena ada distanting opinion salah satu hakim anggota, yang mengatakan bahwa sesungguhnya pengajuan materi ini patut ditolak. Hal ini karena berkaitan dengan peraturan KPU tentang persyaratan calon di pasal 4 ayat 2 tersebut.

“Sesungguhnya dari azas hukum itu sudah clear and clean. Sudah jelas bahwa boleh saja KPU menetapkan secara tegas calon kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur usianya 30 tahun, sedangkan bupati wakil bupati/ walikota wakil walikota itu 25 tahun dihitung sejak penetapan pasangan calon,” paparnya. 

Menurut Hufron, dalam kajian akademik putusan MA tersebut dipandang tidak tepat, karena sebenarnya kaitan dengan pasal 4 ayat 2 itu merujuk pada pasal 7 ayat 2 huruf e undang-undang Pilkada, yang intinya menentukan persyaratan calon pilkada. Tetapi MA ternyata bukan membicarakan soal persyaratan calon melainkan sudah wilayah pelantikan. 

“Kalau itu wilayah pelantikan tidak menjadi domainnya KPU untuk mengatur. Tapi itu sudah pada wilayah domainnya Menteri Dalam Negeri untuk mengaturnya. Jadi, mestinya peraturan KPU itu sudah tepat berada pada wilayah kewenangan KPU untuk mengatur. Sesungguhnya masuk akal kalau itu dihitung berdasarkan sejak pasangan calon (pilkada) itu ditetapkan, bukan sejak dilantik. Karena kalau dilantik itu sudah menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan lagi KPU,” terangnya.

Kontroversi putusan MA persyaratan terkait calon pilkada ini ditengarai memberikan karpet merah bagi calon pasangan  tertentu sudah menyeruak di wilayah publik. 

“Hal itu bisa iya, bisa tidak. Tetapi yang hendak diubah ini memang soal normanya, karena kita punya pengalaman sejarah, bahwa peraturan itu ternyata bisa dibatalkan melalui putusan MA. Maka bersama dengan itu ada masyarakat sipil yang mengajukan permohonan uji materi, permohonan Yudisial review terhadap pasal 7 ayat 2 huruf E undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Hufron.

Jadi, hal ini menjadi menarik karena di satu sisi ada putusan MA terkait persyaratan calon pilkada tersebut yang berkekuatan hukum tetap, namun di sisi lain sedang dipersoalkan pasal 7 undang-undang pasal 7 ayat 2 huruf E undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada untuk diuji kepada Mahkamah Konstritusi (MK).

“Ada kemungkinan putusan MK akan berbeda dengan putusan di MA. Bagaimana kalau ternyata putusan di MK mengatakan bahwa adalah tepat bilamana pasal 7 ayat itu adalah dihitung sejak penetapan pasangan calon (pilkada), tetapi di MA sudah diputus sejak pelantikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mana yang kemudian itu diberlakukan? Berdasar pengalaman keputusan MK yang terdahulu, kata Hufron, dalam kasus kaitannya dengan pencalonan Pak Sapta Odang sebagai pengurus Partai Hanura, tapi masuk melalui jalur DPD RI. Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan harusnya supaya tidak merusak sistem soal masuknya nama seseorang menjadi calon DPD, harusnya dia ada unsur seseorang bukan partai. 

“Yang dipakai adalah putusan MK karena dipandang atau tujuan daripada putusan MK itu adalah menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar. Sementara MA adalah menguji peraturan di bawah undang-undang,” pungkasnya. (msi/hen)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Borussia Dortmund Petik Kemenangan Krusial, Persaingan Juara Liga Jerman Memanas!

Borussia Dortmund Petik Kemenangan Krusial, Persaingan Juara Liga Jerman Memanas!

Borussia Dortmund sukses menjaga napas persaingan juara Bundesliga musim ini usai menaklukkan Wolfsburg dengan skor 2-1 pada laga pekan ke-21 Liga Jerman 2025/2026 di Stadion Volkswagen Arena, Wolfsburg, Sabtu(7/2/2026).
Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI), Michael Sianipar, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan Timnas Futsal Indonesia meski harus puas menjadi runner-up Piala Asia Futsal 2026.
Ramalan Shio Monyet Setelah Imlek 2026: Predisi Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan Shio Monyet Setelah Imlek 2026: Predisi Karier, Keuangan, dan Cinta

Ramalan lengkap shio Monyet setelah Imlek 2026 mengungkap prediksi karier, keuangan, dan cinta. Simak peruntungan lengkap shio Monyet di tahun Kuda Api 2026.
Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
15 Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Sahabat, Penuh Makna dan Ketulusan

15 Ucapan Selamat Hari Valentine untuk Sahabat, Penuh Makna dan Ketulusan

Kumpulan ucapan selamat Hari Valentine untuk sahabat yang penuh makna, hangat, dan tulus. Cocok dibagikan kepada sahabatmu yang selalu ada di setiap momen.
Kontroversi di Old Trafford! Thomas Frank Bela Romero Meski Spurs Tumbang dari MU

Kontroversi di Old Trafford! Thomas Frank Bela Romero Meski Spurs Tumbang dari MU

Pelatih Tottenham Hotspur Thomas Frank angkat suara membela kapten Cristian Romero yang diganjar kartu merah saat menghadapi Manchester United pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026 di Stadion Old Trafford, Manchester, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Gagal Juara Piala Asia 2026, Ketum FFI Sebut Timnas Futsal Indonesia Resmi Menapaki Level Dunia

Ketua Umum Federasi Futsal Indonesia (FFI), Michael Sianipar, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan Timnas Futsal Indonesia meski harus puas menjadi runner-up Piala Asia Futsal 2026.
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Rekor Drogba hingga Lampard Lewat! Cole Palmer Jadi Raja Hat-trick Baru Chelsea

Rekor Drogba hingga Lampard Lewat! Cole Palmer Jadi Raja Hat-trick Baru Chelsea

Cole Palmer tampil luar biasa saat Chelsea menaklukkan Wolverhampton Wanderers dengan skor 3-1 dalam lanjutan Liga Inggris yang berlangsung di Stadion Molineux, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT