GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur, dalam Kasus Penganiayaan Pacarnya Dini Sera Afrianti

JPU akan ajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur yang divonis bebas oleh PN Surabaya
Kamis, 25 Juli 2024 - 13:30 WIB
Kejari Surabaya ajukan kasasi atas kasus bebasnya Ronald Tannur
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Materi kasasi tersebut yakni menyangkal pertimbangan hakim yang bisa membebaskan Ronald.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Pertama, majelis hakim di PN Surabaya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua penyebab kematian korban. Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Atas dua pertimbangan hakim tersebut, pihaknya sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum telah secara optimal menyampaikan bukti-bukti penganiayaan, termasuk hasil visum yang telah dilakukan.

"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ungkap dia.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambah dia.

Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan hakim tersebut. Akan tetapi, keputusan itu akan sangkal lewat kakasi yang bakal diajukan tim jaksa.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan," sebutnya.

Soal tak ada saksi yang melihat adanya penganiayaan, Putu menyebut seharusnya bukti CCTV sudah cukup menjadi pertimbangan hakim. Sayangnya, bukti tersebut ternyata tak cukup kuat untuk menjerat Ronald.

"Kalau bukti CCTV memang sudah menjadi bukti untuk menjadi fakta itu suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," sebutnya.

Dalam CCTV yang dihadirkan jaksa saat persidangan sudah terlihat jelas Ronald melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan hasil visum juga menyebut korban luka-luka karena terlindas mobil Ronald.

"Namun dalam bukti CCTV itu ada yang kita bisa lihat, disitu memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa itu bisa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dan kemudian mengakibatkan adanya sesuai visum et repertum ada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seerti itu," pungkas dia.

Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7). 

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.

Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelaah mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. 

"Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras. Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.

Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, dimana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio 17 Februari 2026 untuk kuda, kambing, monyet, ayam, anjing, babi. Simak peluang rezeki, angka hoki, dan tips finansial hari besok.
Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

Warga DKI Harus Tahu, BMKG sebut Jakarta Berpotensi Hujan Lebat

BMKG ingatkan warga DKI Jakarta terkait potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat, di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Peringatan BMKG pada 16-19 Februari Jakarta Diguyur Hujan Lebat, 72 Stasiun Pompa Telah Disiagakan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan potensi hujan lebat hingga hujan sangat lebat di DKI Jakarta pada 16 Februari hingga 19 Februari 2026.
Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya:  Jangan Takut

Soal Kondisi Ekonomi Global Penuh Ketidakpastian, Menkeu Purbaya: Jangan Takut

Soal kondisi ekonomi global penuh ketidakpastian, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa katakan pihaknya percaya diri bahwa perekonomian Indonesia cukup baik untuk tidak
Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura Keluarkan Peraturan Baru untuk Pendatang Asing, Dapat Ditolak Sebelum Tiba

Pemerintah Singapura keluarkan peraturan baru untuk pendatang asing. Bahkan kabarnya kebijakan imigrasi negeri singa itu jauh lebih ketat bagi pendatang asing. 
Arsenal Tatap Banyak Gelar! Wigan Dihajar 4-0 di Piala FA

Arsenal Tatap Banyak Gelar! Wigan Dihajar 4-0 di Piala FA

Arsenal menjaga tren positif setelah meraih kemenangan telak 4-0 atas Wigan Athletic pada babak keempat Piala FA, Senin (16/2/2026).

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

Ramalan zodiak besok, 17 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan di sini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT