News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi atas Bebasnya Ronald Tannur, dalam Kasus Penganiayaan Pacarnya Dini Sera Afrianti

JPU akan ajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur yang divonis bebas oleh PN Surabaya
Kamis, 25 Juli 2024 - 13:30 WIB
Kejari Surabaya ajukan kasasi atas kasus bebasnya Ronald Tannur
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Surabaya, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima anak anggota DPR RI Edward Tannur, Ronald Tannur yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Materi kasasi tersebut yakni menyangkal pertimbangan hakim yang bisa membebaskan Ronald.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, ada dua pertimbangan hakim hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas. Pertama, majelis hakim di PN Surabaya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua penyebab kematian korban. Pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

Atas dua pertimbangan hakim tersebut, pihaknya sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum telah secara optimal menyampaikan bukti-bukti penganiayaan, termasuk hasil visum yang telah dilakukan.

"Kami sebagai tim jaksa penuntut umum disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ungkap dia.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambah dia.

Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan hakim tersebut. Akan tetapi, keputusan itu akan sangkal lewat kakasi yang bakal diajukan tim jaksa.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi. Mungkin itu yang dapat kami sampaikan," sebutnya.

Soal tak ada saksi yang melihat adanya penganiayaan, Putu menyebut seharusnya bukti CCTV sudah cukup menjadi pertimbangan hakim. Sayangnya, bukti tersebut ternyata tak cukup kuat untuk menjerat Ronald.

"Kalau bukti CCTV memang sudah menjadi bukti untuk menjadi fakta itu suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," sebutnya.

Dalam CCTV yang dihadirkan jaksa saat persidangan sudah terlihat jelas Ronald melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan hasil visum juga menyebut korban luka-luka karena terlindas mobil Ronald.

"Namun dalam bukti CCTV itu ada yang kita bisa lihat, disitu memang ada beberapa hal yang membuktikan bahwa itu bisa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban itu luka dan kemudian mengakibatkan adanya sesuai visum et repertum ada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seerti itu," pungkas dia.

Seperti diberitkan sebelumnya, anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, divonis bebas atas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur, Rabu (24/7). 

"Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah.

"Membebaskan terdakwa terkait dari seluruh dakwaan penuntut umum di atas," tambah dia.

Atas putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan, kemudian memulihkan hak-hak terdakwa.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ungkapnya.

Kemudian barang bukti berupa mobil milik Ronald, handphone, pakaian dan lain sebagainnya dikembalikan kepada Ronald. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki setelaah mendengar vonis dibacakan hakim, pihaknya masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. 

"Selanjutnya kami masih pikir-pikir," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran klub malam Blackhole KTV Surabaya. Sebelum kejadian tragis tersebut, Ronald dan Dini terlibat cekcok setelah minum minuman keras. Saat cekcok terjadi, tubuh Dini sempat dilindas oleh mobil yang dikemudikan Ronald.

Setelah itu, Ronald membawa Dini ke apartemennya dan kemudian ke National Hospital, dimana Dini dinyatakan meninggal dunia. Atas tindakannya, Ronald Tannur didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematiannya. (zaz/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hati Berdebar-debar, 4 Zodiak Ini Punya Peruntungan Cinta Menarik Besok

Hati Berdebar-debar, 4 Zodiak Ini Punya Peruntungan Cinta Menarik Besok

4 zodiak paling beruntung soal cinta besok 29 September 2026. Gemini, Leo, Capricorn, dan Aquarius diprediksi punya momen asmara menarik.
Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Timnas Indonesia Lawan Malaysia Jelang Piala Asia 2027, John Herdman Berterima Kasih kepada Erick Thohir

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Erick Thohir dan jajaran PSSI. Sebab, FIFA ASEAN Cup 2026 membantu mereka persiapkan diri jelang Piala Asia 2027.
Rezeki Nomplok Menghampiri! Cek Ramalan Keuangan Shio Babi 29 September 2026 di Sini

Rezeki Nomplok Menghampiri! Cek Ramalan Keuangan Shio Babi 29 September 2026 di Sini

Sifat shio Babi yang tulus, sabar, dan tidak suka memaksakan kehendak akan mendatangkan imbalan atas investasi emosional maupun materi yang telah ditanamnya.
ATSI Kaji Penghentian Jaringan 2G, Ditaksir Masih Ada 29 Juta Pengguna

ATSI Kaji Penghentian Jaringan 2G, Ditaksir Masih Ada 29 Juta Pengguna

ATSI mengkaji rencana penghentian jaringan 2G di Indonesia.
Bicara Jujur, John Herdman Akui Para Pemain Timnas Indonesia Gugup Jelang Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bicara Jujur, John Herdman Akui Para Pemain Timnas Indonesia Gugup Jelang Lawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengakui bahwa ada rasa gugup dari para pemainnya jelang hadapi Malaysia. Sebab, ini merupakan pertandingan besar di antara kedua tim.
Hamzah Batik di Kawasan Malioboro Yogyakarta Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dapur Lantai 3

Hamzah Batik di Kawasan Malioboro Yogyakarta Terbakar, Api Diduga Berasal dari Dapur Lantai 3

Hamzah batik yang berada di kawasan Malioboro tepatnya jalan Margo Mulyo, Gondomanan, Kota Yogyakarta dilaporkan terbakar, Senin (28/9/2026) dini hari. Kobaran api diduga berasal dari ruang dapur yang berada di lantai 3.

Trending

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Garuda Terancam Tanpa Dua Pemain

Timnas Indonesia akan melakoni laga derbi melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026. Sayangnya, John Herdman terancam tanpa dua pemain andalannya.
Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

Joey Pelupessy Soroti Para Pemain Debutan Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Pujian Usai Cetak Assist ‎

‎Timnas Indonesia berjaya mengawali FIFA ASEAN Games 2026 dengan hasil positif. Kemenangan 2-0 atas Singapura berhasil diamankan dalam laga perdana pada Jumat (25/9/2026).
Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Dapat Panggilan Kesayangan dari Megawati Hangestri, Lee Min-young Malah 'Ngambek'

Rookie Hyundai Hillstate menolak panggilan yang disematkan Megawati Hangestri kepadanya. Momen lucu ini terjadi saat mereka sedang liburan singkat di Pulau Jeju
Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026, Senin 28 September: 4 Pebulu Tangkis Pastikan Raih Medali, Timnas Voli Indonesia Main

Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Tim Indonesia sudah memastikan medali usai empat pebulu tangkis tanah air tampil di semifinal. Sedangkan Timnas Voli Indonesia akan kembali berjuang.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal Voli Asian Games 2026, Senin 28 September: Timnas Voli Indonesia Lawan Kirgistan Pagi Ini

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini, Senin (28/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan kembali unjuk gigi, kali ini wajib menang saat melawan Kirgistan.
ATSI Kaji Penghentian Jaringan 2G, Ditaksir Masih Ada 29 Juta Pengguna

ATSI Kaji Penghentian Jaringan 2G, Ditaksir Masih Ada 29 Juta Pengguna

ATSI mengkaji rencana penghentian jaringan 2G di Indonesia.
Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

Miliki Harta Fantastis, KPK Bidik Anggota Polri Terkait Kasus di Bekasi

KPK terus melakukan pendalaman terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT