GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kontroversi Putusan Hakim yang Bebaskan Terdakwa Ronald atas Kasus Pembunuhan, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, mendapat sorotan dari masyarakat.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 25 Juli 2024 - 14:27 WIB
Pakar Hukum Pidana Unesa Prof Dr Soenarno Edy Wibowo (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur (kanan)
Sumber :
  • tvOne - sandi irwanto

Surabaya, tvOnenews.comPutusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, mendapat sorotan dari masyarakat. Termasuk, pakar hukum pidana di Surabaya yang menilai putusan hakim tidak tepat, karena dinilai mengabaikan fakta persidangan, seperti barang bukti dan saksi-saksi.

Kontroversi putusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan korban Dini Sera Afriyanti, seperti bola salju dan mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Diantaranya, Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Prof Dr Soenarno Edy Wibowo S.H, M.H, yang menilai putusan tersebut janggal karena tidak sesuai dengan fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Putusan bebas terhadap terdakwa pembunua Ronald ini, mungkin Hakim PN Surabaya mempunyai keyakinan dan argument sendiri, meski pun fakta persidangan menghadirkan barang bukti yang kuat dan saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut,” ungkap lelaki yang akrab disapa Prof Bowo ini.

Dalam persidangan kasus pembunuhan itu, lanjut Prof Bowo, tentunya dihadirkan barang bukti yang cukup kuat. Dimana terdakwa telah melakukan penganiayaan teman perempuannya itu hingga tewas. Selain itu, juga ada saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, tentunya memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.

"Jadi kalau hakim memutuskan terdakwa bebas, tidak seperti dakwaan jaksa 12 tahun, berarti Hakim meyakini dan mempunyai pertimbangan lain," ucap Guru Besar Hukum salah satu universitas di Malaysia ini.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mengatakan, terdakwa Ronald dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya di Surabaya, Rabu (24/7).

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Militer Jepang Menyusup ke Kedutaan China di Tokyo dengan Membawa Pisau

Militer Jepang Menyusup ke Kedutaan China di Tokyo dengan Membawa Pisau

Penyusup membawa senjata tajam ke Kedutaan Besar Tiongkok di Tokyo pada Selasa (24/3). Pelaku ditangkap di tempat kejadian oleh staf kedutaan.
Waspadai Gelombang Kedua 28-29 Maret, Kapolri: Puncak Arus Balik Pertama Sudah Terlewati

Waspadai Gelombang Kedua 28-29 Maret, Kapolri: Puncak Arus Balik Pertama Sudah Terlewati

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan jaminan bahwa pengendalian arus balik Lebaran 2026 telah berjalan secara efektif dan maksimal. 
Terpikat Kemegahan IKN, Turis Mancanegara Ungkap Keinginan Tinggal di Ibu Kota Baru

Terpikat Kemegahan IKN, Turis Mancanegara Ungkap Keinginan Tinggal di Ibu Kota Baru

Pesona Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia di Kalimantan Timur mulai menarik perhatian dunia internasional. 
Usai Viral Joget di Dapur MBG, Hendrik Irawan Bakal Gelar Makan Gratis di SPPG Miliknya, Catat Tanggalnya!

Usai Viral Joget di Dapur MBG, Hendrik Irawan Bakal Gelar Makan Gratis di SPPG Miliknya, Catat Tanggalnya!

Buntut namanya viral di media sosial, Hendrik Irawan akan menggelar makan gratis yang dibuka untuk umum di SPPG Pangauban, Batujajar, Bandung Barat miliknya.
Lolos Jadi Prajurit TNI, Pemuda di Bali Ternyata DPO Kasus Kriminal, Kedoknya Terbongkar Gara-Gara Ini

Lolos Jadi Prajurit TNI, Pemuda di Bali Ternyata DPO Kasus Kriminal, Kedoknya Terbongkar Gara-Gara Ini

TNI Angkatan Darat mengambil langkah tegas dengan membatalkan pengangkatan Aloysius Dalo Odjan sebagai prajurit.
Rumor Transfer Dipatahkan! Vinicius Junior Tegaskan Masa Depannya Meski Kontrak Baru Belum Tuntas

Rumor Transfer Dipatahkan! Vinicius Junior Tegaskan Masa Depannya Meski Kontrak Baru Belum Tuntas

Bintang asal Brasil, Vinicius Junior, akhirnya angkat bicara terkait masa depannya bersama Real Madrid.

Trending

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Media Belanda Bongkar Alasan Sebenarnya Dean James Tak Jadi Gabung Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Dean James dikonfirmasi batal memperkuat Timnas Indonesia untuk melawan Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026. Media Belanda ini pun bongkar alasannya.
Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

Siapa Pengganti Dean James usai Dicoret John Herdman dari Skuad Final Timnas Indonesia di FIFA Series 2026? Ini Kata PSSI

PSSI angkat bicara soal potensi pemain pengganti Dean James yang dicoret dari skuad final Timnas Indonesia pilihan John Herdman untuk ajang FIFA Series 2026
Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Inilah Nasihat Penting Jordi Amat kepada Elkan Baggott Saat Awal Gabung Timnas Indonesia, Terbukti Ampuh?

Jordi Amat pernah memberikan nasihat penting kepada Elkan Baggott saat awal bergabung di Timnas Indonesia, menekankan pentingnya menit bermain di sebuah klub.
Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Kembalinya Elkan Baggott di Timnas Indonesia: Langsung Diuji Striker Berpengalaman Liga Inggris

Elkan Baggott diprediksi akan langsung menghadapi tantangan berat dalam laga kembalinya bersama Timnas Indonesia.
Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Update Penanganan Aktivis KontraS Andrie Yunus Korban Air Keras: RSCM Lakukan Cangkok Kulit dan Prosedur Iskemia Mata

Tim medis RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaksanakan tindakan operasi susulan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. 
Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria Heran Disebut Pernah Bela Persipura, Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia itu Tegaskan Perkuat Persija

Pelatih Bulgaria, Alexsandar Dimitrov meluruskan rekam jejaknya sebelum berlaga di FIFA Series 2026. Eks asisten pelatih Timnas Indonesia itu bilang pernah bela Persija Jakarta (2002), bukan Persipura Jayapura.
Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Aksi Berkelas Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Hadapi Blunder di Laga Sassuolo

Jay Idzes menunjukkan sikap profesional saat menghadapi blunder dalam laga Sassuolo vs Juventus, dengan berani membuka diri untuk dikritik usai kekalahan tim.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT