Seperti yang diberitakan, SZ (21) wanita asal Dusun Ploso lebak, Desa Tambak ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan ditetapkan jadi tersangka. Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Surabaya yang sekaligus pemilik investasi Bodong bernama Inves Yuk ini itu ditahan di Polres Lamongan. tersangka SZ yang juga owner dalam bisnis bodong ini mengaku menjalankan bisnis ini murni usahanya dengan mengandalkan komunikasi via media sosial WhatsApp untuk mendapatkan pengikut atau member hingga mengumpulkan uang Rp 6 miliar. (Moh mahrus/rey)
Load more