"Dari rekaman cctv kita kembangkan ada tersangka W dan Z ini ada temannya, ada kelompoknya, ada lima tkp berjumlah 7 orang ketangkap cara kerja dengan maniki mobil begitu, ada dijual 2 hingga 3 juta di Pulau Madura," tutur Faqih.
Selain mengamankan barang bukti mobil, petugas juga menyita sejumlah kunci letter T yang dipakai para pelaku untuk merusak kunci motor.
Ke enam tersangka merupakan residivis yang telah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
"Kami sudah kantongi semua nama pelaku karena seluruh nya pernah kita amankan dalam kasus yang sama," terang Faqih.
Kini polsi masih mencari pelaku yang lain yang diduga bersembunyi di Pulau Madura. Seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakan pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Zainal Azhari/act)
Load more