Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap YR berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh orang anak di wilayah tersebut.
"Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai guru sanggar tari yang ada di wilayah Kecamatan Klojen, Kota Malang. Para korban yang mayoritas pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, merupakan murid dari sanggar tari tempat pelaku mengajar.
Ia menambahkan, modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan melakukan meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.