News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Beras Bantuan Pangan Tak Layak Konsumsi, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Pihak penyalur program BPNT akhirnya mengganti beras tersebut dengan kualitas sesuai standar. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Kabupaten Gresik, Ainul Hidayat
Jumat, 21 Januari 2022 - 09:56 WIB
Pihak penyalur mengganti beras tak layak pada warga Morowudi
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur- Kasus beras program bantuan pangan non tunai (BPNT) tak layak konsumsi yang diteima keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang sempat viral dianggap makanan ayam dan bebek, akhirnya menemui titik terang.

Pihak penyalur program BPNT akhirnya mengganti beras tersebut dengan kualitas sesuai standar. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Kabupaten Gresik, Ainul Hidayat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyalur sudah mengakui (kualitas beras tak layak) dan minta maaf. Penyalur juga telah punya itikad baik mengganti dengan beras lebih layak," ungkap Hidayat kepada wartawan.

Menurutnya, temuan beras BPNT tak layak konsumsi itu berawal dari KPM di Desa Morowudi pada awal bulan Januari 2022. Mendapat laporan itu, LP3NKR akhirnya turun melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukan sejumlah KPM BPNT di Desa Morowudi yang mendapatkan beras tak layak.

"Sedikitnya ada 4 sampel KPM BPNT yang mendapat beras tak layak dari penyalur," ungkapnya.

Hidayat menyebutkan, bahwa kasus serupa banyak terjadi. Tidak hanya di Desa Morowudi. Namun, KPM tak berani melapor atau mengadu dengan berbagai pertimbangan. Misal, takut namanya akan dicoret dari daftar KPM BPNT.

"Jadi, kasus seperti ini bisa seperti gunung es. Satu kebongkar, yang lain akan muncul satu per satu," katanya.

Menanggapi terbuktinya adanya kasus bantuan BPNT "makanan ayam dan bebek" aktifis IDR (informasi dari rakyat) Choirul Anam menyayangkan jika pihak penyelur hanya meminta maaf dan mengganti beras yang tak layak tanpa adanya sanksi apapun.

"Aparat penegak hukum bisa bertindak jika pihak penyalur terbukti dengan sengaja mengurangi kwalitas maupun menyunat porsi bantuan BPNT yang telah ditetapkan pemerintah untuk warga penerima manfaat," ujar Anam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkan, jika ulah para penyalur nakal itu bisa disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya kalau pihak penyalur mengkorupsi bantuan pemerintah, bisa terancam dipidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," lanjut Aktifis berkepala plontos itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT