News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Terhadap Istrinya di Malang Divonis Hukuman Mati

Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) yang merupakan pensiunan karyawan PLN tega melakukan mutilasi kepala dan tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:02 WIB
Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61)
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) yang merupakan pensiunan karyawan PLN tega melakukan mutilasi kepala dan tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian. Kini, dalam sidang pembelaan di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa James divonis pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Wanto Harianto SH mengatakan, dalam sidang terakhir di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa James dituntut pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa James dijerat pasal 340 oleh hakim pengadilan negeri, karena terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat-alat, seperti pisau kecil dan parang, sebelum memutilasi korban yang tak lain istri terdakwa sendiri,” kata Wanto, Rabu (21/8).

Wanto menambahkan, dalam persidangan terakhir ini terungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya, yakni James tidak mengakui kalau memukul dan membacok bagian belakang kepala istrinya (korban), namun dalam sidang terakhir ini terungkap kalau terdakwa melakukan hal ini. 

"Tapi dalam sidang terakhir ini, dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan ada luka bacoknya di belakang kepala korban hingga lukanya cukup dalam hingga pendarahan sampai di otak. Itu yang memberatkan saya disitu kalau terdakwa harus di hukum mati," terang Wanto. 

Sementara Fauzan Aji Masibah Ulun SH selaku pengacara James mengatakan, dalam persidangan terakhir terkait kliennya divonis hukuman mati, pihaknya akan mengajukan banding, karena ada salah satu hal yang memberatkan pihaknya yakni pledoi tidak diterima oleh majelis Hakim. 

"Kami akan melakukan banding lagi terkait klien kami yang divonis hukuman mati. Karena pasal yang kami perjuangan yakni menitik beratkan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga mengangkat instrumen pasal 114," ujar Fauzan. 

Kami tetap menghormati keputusan Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. 

"Tadi kami sudah koordinasikan sama James akan melakukan banding dalam 7 hari ke depan ini," tukasnya. 

Berita sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan pembunuhan dengan mutilasi di rumah di  Jalan Serayu itu. Dia menjelaskan pelakunya adalah seorang suami bernama James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) dan korban adalah istrinya sendiri berama Ni Made Sutarini (55)

“Iya jadi ini Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Jimy kepada istrinya,” kata Danang di lokasi kepada awak media, Minggu (31/12).

Danang menjelaskan, saat ditemukan Made bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian. Potongan tubuhnya ditemukan di halaman rumah. Namun, Danang belum bisa menjelaskan bagian mana saja yang dimutilasi oleh Jimy.

Danang juga menjelaskan, dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu adalah karena masalah rumah tangga. Sang istri sudah lama dikabarkan tidak pulang.

“Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan,” kata dia.

Kemarin malam, Sabtu (30/12), kata Danang, warga sempat mendengar cekcok antar suami istri dalam rumah itu. Namun beberapa waktu kemudian, suara perdebatan itu tidak terdengar lagi. Pada malam itulah diduga Jimy melakukan pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Esoknya, pada Minggu (31/12) pagi, Jimy menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih Ingat Kisah Hendrawan Pinjamkan Sepatunya pada Pebulu Tangkis Jamaika? Aksi Sportivitasnya Banjir Pujian

Masih ingat aksi Hendrawan di Commonwealth Games 2022? Legenda bulu tangkis Indonesia itu rela melepas sepatunya untuk dipinjamkan kepada pebulu tangkis Jamaika, Samuel Ricketts.
Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polisi Berhasil Ringkus Terduga Penganiaya Kedi Golf di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pria berinisial FP (38), tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kedi golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang yang dipicu persoalan kecemburuan.
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

BMKG: Cuaca Mayoritas Wilayah RI Berawan Hingga Hujan Pada Sabtu

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di sejumlah wilayah Indonesia didominasi kondisi berawan hingga berpotensi hujan sedang pada Sabtu.
Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Imigrasi Indonesia Pimpin Pertemuan DGICM-Australia di Kamboja, Bahas Penguatan Keamanan Kawasan

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memimpin diskusi dalam forum The 21st DGICM + Australia Consultation yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja.
Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang Panas Melanda Inggris, Suhu Udara Capai 36,9 Derajat Celcius

Gelombang panas yang melanda Inggris menyebabkan suhu udara di Inggris selatan telah mencapai 36,9 derajat Celcius (sekitar 98 derajat Fahrenheit), sehingga melampaui rekor pada Juni 1976 untuk keempat kalinya selama tiga hari.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT