News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Terhadap Istrinya di Malang Divonis Hukuman Mati

Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) yang merupakan pensiunan karyawan PLN tega melakukan mutilasi kepala dan tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:02 WIB
Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61)
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Terdakwa James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) yang merupakan pensiunan karyawan PLN tega melakukan mutilasi kepala dan tubuh istrinya, Ni Made Sutarini (55) menjadi beberapa bagian. Kini, dalam sidang pembelaan di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa James divonis pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Malang, Wanto Harianto SH mengatakan, dalam sidang terakhir di Ruang Cakra PN Malang, terdakwa James dituntut pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdakwa James dijerat pasal 340 oleh hakim pengadilan negeri, karena terdakwa sudah merencanakan dan mempersiapkan alat-alat, seperti pisau kecil dan parang, sebelum memutilasi korban yang tak lain istri terdakwa sendiri,” kata Wanto, Rabu (21/8).

Wanto menambahkan, dalam persidangan terakhir ini terungkap fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya, yakni James tidak mengakui kalau memukul dan membacok bagian belakang kepala istrinya (korban), namun dalam sidang terakhir ini terungkap kalau terdakwa melakukan hal ini. 

"Tapi dalam sidang terakhir ini, dokter forensik sama alat bukti visum membuktikan ada luka bacoknya di belakang kepala korban hingga lukanya cukup dalam hingga pendarahan sampai di otak. Itu yang memberatkan saya disitu kalau terdakwa harus di hukum mati," terang Wanto. 

Sementara Fauzan Aji Masibah Ulun SH selaku pengacara James mengatakan, dalam persidangan terakhir terkait kliennya divonis hukuman mati, pihaknya akan mengajukan banding, karena ada salah satu hal yang memberatkan pihaknya yakni pledoi tidak diterima oleh majelis Hakim. 

"Kami akan melakukan banding lagi terkait klien kami yang divonis hukuman mati. Karena pasal yang kami perjuangan yakni menitik beratkan pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, sehingga mengangkat instrumen pasal 114," ujar Fauzan. 

Kami tetap menghormati keputusan Hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman mati. 

"Tadi kami sudah koordinasikan sama James akan melakukan banding dalam 7 hari ke depan ini," tukasnya. 

Berita sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan pembunuhan dengan mutilasi di rumah di  Jalan Serayu itu. Dia menjelaskan pelakunya adalah seorang suami bernama James Lodwyk Tomatala alias Jimy (61) dan korban adalah istrinya sendiri berama Ni Made Sutarini (55)

“Iya jadi ini Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Jimy kepada istrinya,” kata Danang di lokasi kepada awak media, Minggu (31/12).

Danang menjelaskan, saat ditemukan Made bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian. Potongan tubuhnya ditemukan di halaman rumah. Namun, Danang belum bisa menjelaskan bagian mana saja yang dimutilasi oleh Jimy.

Danang juga menjelaskan, dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu adalah karena masalah rumah tangga. Sang istri sudah lama dikabarkan tidak pulang.

“Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan,” kata dia.

Kemarin malam, Sabtu (30/12), kata Danang, warga sempat mendengar cekcok antar suami istri dalam rumah itu. Namun beberapa waktu kemudian, suara perdebatan itu tidak terdengar lagi. Pada malam itulah diduga Jimy melakukan pembunuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Esoknya, pada Minggu (31/12) pagi, Jimy menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Fabio Capello menyoroti penampilan Timnas Italia saat menghadapi Belgia. Ia meminta Gli Azzurri bermain lebih efektif ketika membangun serangan.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT