News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam apel netralitas ASN, Selasa (3/10)
Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:05 WIB
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sumber :
  • kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam apel netralitas ASN yang diadakan di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/10).

Pj Bupati menekankan bahwa pegawai negri termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam segala bentuk kegiatan politik praktis, dalam masa kampanye menjelang pemilihan bupati mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ASN wajib netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apa pun. Ketika mereka dilantik sebagai abdi negara, sudah ada aturan dan kode etik yang harus dipegang. Jadi, jika ada ASN yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” tegas Pj Bupati.

"Selain ASN, termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara, juga harus netral dilarang mendukung salah satu paslon, jika hal ini ditemukan dan terbukti, sanksinya jelas," ujar Sri Handoko.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni:

Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Pasal 52 ayat (3) huruf (j): Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 52 ayat (4): Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai netralitas ASN dan sanksinya terdapat dalam beberapa pasal. Ketentuan tersebut yakni:

Pasal 280 ayat (2): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, dan perangkat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 280 ayat (3): ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye.

Pasal Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masa Depan AC Milan Cerah, Aset Berharganya Kian Bersinar di Tim Akademi dan Banjir Peminat Jelang Bursa Transfer

Masa Depan AC Milan Cerah, Aset Berharganya Kian Bersinar di Tim Akademi dan Banjir Peminat Jelang Bursa Transfer

Perkembangan pesat Emanuele Sala bersama Milan Futuro mulai menjadi buah bibir di Italia. Talenta muda AC Milan itu perlahan tampil makin bersinar di akademi.
Pelajar Asal Cimahi Tewas Usai Terjun dari Flyover Pasupati Bandung, Sempat Berdiri Beberapa Detik dengan Wajah Pucat dan Kebingungan

Pelajar Asal Cimahi Tewas Usai Terjun dari Flyover Pasupati Bandung, Sempat Berdiri Beberapa Detik dengan Wajah Pucat dan Kebingungan

Pelajar asal Cimahi tewas usai terjun dari Flyover Pasupati Bandung pada Selasa (10/2/2026). Ini kesaksian saksi mata di TKP.
MA Putus 37.973 Perkara Sepanjang 2025, Pertahankan Produktivitas 97 Persen Selama 6 Tahun

MA Putus 37.973 Perkara Sepanjang 2025, Pertahankan Produktivitas 97 Persen Selama 6 Tahun

Ketua MA Sunarto menyampaikan capaian tersebut dalam sidang istimewa Laporan Tahunan MA 2025 di Gedung MA, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah di Kasus Korupsi Hibah Jatim

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah di Kasus Korupsi Hibah Jatim

Budi menjelaskan, pemanggilan ulang itu dilakukan setelah Khofifah tidak dapat hadir dalam sidang pada 5 Februari 2026. 
BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

BMKG: Perubahan Iklim Picu Meningkatnya Bencana

Perubahan iklim menjadi pemicu meningkatnya frekuensi bencana alam  dalam beberapa tahun terkahir. Termasuk bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada penghujung tahun 2025 di Pulau Sumatra.
Israel Adesanya Berencana Pensiun: Karier Mantan Juara UFC Dipertanyakan

Israel Adesanya Berencana Pensiun: Karier Mantan Juara UFC Dipertanyakan

Petarung MMA, Israel Adesanya mengungkapkan rencananya pensiun dari ajang Ultimate Fighting Championship (UFC).

Trending

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Mohan Hazian Terseret Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Bermula dari Utas Pengalaman Talent Photoshoot hingga Sebut Tuduhan Itu Berefek ke Dirinya dan Keluarganya

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian terseret kasus dugaan pelecehan seksual. Dugaan tersebut menjadi viral di media sosial. Ini duduk perkaranya.
AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke PSSI di Piala Asia Futsal 2026, Vietnam Ikut Terseret

Federasi Sepak Bola Asia (AFC) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas pelanggaran keamanan dan ketertiban selama gelaran Kejuaraan Futsal Asia 2026.
Klarifikasi Mohan Hazian soal Isu Pelecehan Seksual yang Seret Namanya: Kalian Pasti Baca dari X, Lu Semua Harus Tahu Ini Sangat Merugikan Gua

Klarifikasi Mohan Hazian soal Isu Pelecehan Seksual yang Seret Namanya: Kalian Pasti Baca dari X, Lu Semua Harus Tahu Ini Sangat Merugikan Gua

Owner brand Thanksinsomnia Mohan Hazian menyampaikan klarifikasinya soal isu pelecehan seksual yang menyeret namanya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT