GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegawai yang Dibayar Uang Negara Harus Netral, Pj Bupati Nganjuk: Jika Melanggar, Sanksi Copot Jabatan Sesuai UU

Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dalam apel netralitas ASN, Selasa (3/10)
Kamis, 3 Oktober 2024 - 17:05 WIB
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sumber :
  • kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini disampaikan dalam apel netralitas ASN yang diadakan di GOR Bung Karno Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/10).

Pj Bupati menekankan bahwa pegawai negri termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara harus bersikap netral dan tidak berpihak dalam segala bentuk kegiatan politik praktis, dalam masa kampanye menjelang pemilihan bupati mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ASN wajib netral, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik apa pun. Ketika mereka dilantik sebagai abdi negara, sudah ada aturan dan kode etik yang harus dipegang. Jadi, jika ada ASN yang terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN,” tegas Pj Bupati.

"Selain ASN, termasuk kepala desa yang dibiayai oleh negara, juga harus netral dilarang mendukung salah satu paslon, jika hal ini ditemukan dan terbukti, sanksinya jelas," ujar Sri Handoko.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang terkait dengan netralitas ASN, yakni:

Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Pasal 52 ayat (3) huruf (j): Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 52 ayat (4): Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai netralitas ASN dan sanksinya terdapat dalam beberapa pasal. Ketentuan tersebut yakni:

Pasal 280 ayat (2): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, dan perangkat desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 280 ayat (3): ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye.

Pasal Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

FIFA Beri Izin, Timnas Irak Segera Dapat Dua Pemain Diaspora Baru untuk Piala Dunia 2026

FIFA Beri Izin, Timnas Irak Segera Dapat Dua Pemain Diaspora Baru untuk Piala Dunia 2026

Timnas Irak dilaporkan akan diperkuat oleh dua pemain diaspora tambahan untuk Piala Dunia 2026. FIFA sudah memberikan lampu hijau karena keduanya memenuhi syarat eligibilitas.
Jadwal UFC Vegas 117 Akhir Pekan Ini: Ada Duel Arnold Allen vs Melquizael Costa di Kelas Bulu

Jadwal UFC Vegas 117 Akhir Pekan Ini: Ada Duel Arnold Allen vs Melquizael Costa di Kelas Bulu

Jadwal UFC Vegas 117 akhir pekan ini, di mana ada duel seru antara Arnold Allen vs Melquizael Costa di kelas bulu (featherweight).
SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Bertransformasi Jadi Sekolah Maung, Alumninya dari Ridwan Kamil hingga Didi Petet

SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung Bertransformasi Jadi Sekolah Maung, Alumninya dari Ridwan Kamil hingga Didi Petet

SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung, akan bertransformasi menjadi Sekolah Manusia Unggul (Maung), program unggulan yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Minta Aksi Unjuk Rasa Tetap Damai dan Tertib, Komunitas Anyer Menteng Jakpus: Jangan Mudah Terprovokasi

Minta Aksi Unjuk Rasa Tetap Damai dan Tertib, Komunitas Anyer Menteng Jakpus: Jangan Mudah Terprovokasi

Perwakilan Komunitas Anyer Menteng, Jakarta Pusat, Samsuri als Bohar dan Suprihatin mengajak masyarakat, khususnya para pemuda dan mahasiswa untuk menjaga aksi unjuk rasa tetap damai, tertib, dan tidak mudah terprovokasi
Persib Bandung Resmi Buka Suara soal Rangkaian Insiden Beckham Putra dan Bobotoh usai Kalahkan Persija

Persib Bandung Resmi Buka Suara soal Rangkaian Insiden Beckham Putra dan Bobotoh usai Kalahkan Persija

Persib Bandung resmi buka suara soal rangkaian insiden yang menimpa Beckham Putra dan juga Bobotoh. Hal-hal tersebut terjadi setelah kemenangan 2-1 atas Persija Jakarta.
Kabar Baik, Dedi Mulyadi Janji Pedagang Kota Bandung yang Ditertibkan Tak Akan Dirugikan

Kabar Baik, Dedi Mulyadi Janji Pedagang Kota Bandung yang Ditertibkan Tak Akan Dirugikan

Dedi Mulyadi janji pedagang Kota Bandung yang terdampak penertiban tak akan dirugikan. Penataan kota disebut tetap utamakan kemanusiaan. Simak pernyataannya!

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Usai Dihujat Warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat MPR di Kalbar Buka Suara, Tak Mengelak dari Kesalahan

Setelah dihujat warganet, Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat buka suara, tak mengelak dari kesalahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT