News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wow! Puluhan Desa di Bojonegoro Nunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah

Puluhan desa di Bojonegoro belum melunasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan APBDes tahun 2022 dan 2023.
Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:18 WIB
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro
Sumber :
  • dewi rina

Bojonegoro, tvOnenews.com - Puluhan desa di Kabupaten Bojonegoro belum melunasi pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Hal ini terungkap dari Data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro yang menyebutkan, ada 54 desa yang belum menyetorkan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total Rp7,32 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan rincian terdiri dari sembilan desa yang menunggak pajak tahun 2022 sebesar Rp605 juta, 20 desa yang menunggak pajak tahun 2023 sebesar Rp2,99 miliar, dan 25 desa yang menunggak pajak tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp3,71 miliar.

Kepala KPP Pratama Bojonegoro Djunaidi Djoko Prasetyo ditemui di kantornya Jumat (4/10/2024) menjelaskan, bahwa sebelumnya ada 181 desa yang belum melakukan pelunasan pajak atas APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pajak terutang mencapai Rp11,79 miliar, dengan rincian tunggakan tahun 2022 sebesar Rp8,67 miliar dan tunggakan tahun 2023 sebesar Rp3,11 miliar.

“Kami memberikan batas waktu pelunasan pajak tersebut hingga akhir September 2024. Selanjutnya setelah diberikan waktu hingga akhir September 2024 sisa tunggakan (outstanding) masih sebesar Rp7,32 miliar,” kata Djunaidi Djoko Prasetyo.

Dia juga menambahkan pihaknya tetap mengedepankan "ultimum remidium" untuk pelunasan kewajiban perpajakan tahun pajak 2022 dan 2023 ini. Namun, sesuai dengan peraturan Undang-undang KUP Pasal 39, pihaknya bisa melimpahkan kepada aparat penegak hukum apabila memang tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. 

Data internal desa-desa mana saja yang menunggak pajak tersebut sudah teridentifikasi. Saat ini KPP Pratama Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro telah berupaya melakukan sosialisasi, imbauan, konseling, sampai dengan rekonsiliasi untuk penyelesaian pajak tersebut. (dra/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Selasa 23 Juni: Ada Big Match Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal AVC Men's Cup 2026, Selasa 23 Juni: Ada Big Match Timnas Voli Indonesia Vs Thailand

Jadwal AVC Men's Cup 2026, di mana hari ini ada pertandingan menarik antara Timnas Voli Indonesia vs Thailand di Pool B.
Tergiur Tawaran Uang dan Ponsel dari Pelaku, Pengemudi Ojol Kehilangan Motor

Tergiur Tawaran Uang dan Ponsel dari Pelaku, Pengemudi Ojol Kehilangan Motor

Kisah pengemudi ojek daring diiming-imingi uang, akhirnya motornya raib dibawa pelaku
Usai Ditangguhkan Penahanannya, Dokter Tifa Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Usai Ditangguhkan Penahanannya, Dokter Tifa Ucapkan Terima Kasih ke Presiden Prabowo

Usai penahanannya ditangguhkan Kejaksaan Negeri Jaksel di kasus dugaan Ijazah Palsu mantan Presiden RI ke-7 Jokowi. Dokter Tifa menyampaikan ucapan terima kasih
Tekan Inflasi, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Tekan Inflasi, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Bea Masuk impor untuk liquefied petroleum gas (LPG) industri petrokimia dan bahan baku plastik dibebaskan oleh Pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026.
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Siap-siap Sukses, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 24 Juni 2026

Siap-siap Sukses, Ini 5 Zodiak Paling Beruntung dalam Karier Besok 24 Juni 2026

5 zodiak paling beruntung dalam karier besok, 24 Juni 2026. Simak daftar zodiak yang diprediksi paling hoki soal pekerjaan di sini.

Trending

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp68,5 M, Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD RA

Kejari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan seorang anggota DPRD setempat berinisial RA terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata
Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Trump Cabut Sanksi Minyak Iran Sementara, IAEA Boleh Masuk, Ekspor Bebas ke AS hingga Agustus 2026

Pemerintahan Amerika Serikat (AS) untuk sementara dilaporkan mencabut sanksi terhadap penjualan minyak Iran. Hal ini menindaklanjuti salah satu komitmen utama
Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi Berkomentar Menohok Terkait Kejaksaan Tangguhkan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Sangat Berbahaya

Kubu Jokowi lontarkan komentar menohok terkait Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggungkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo dan
Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Papua Dukung Sensus Ekonomi 2026 BPS, Data Akurat untuk Kebijakan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak kepala daerah di Provinsi Papua untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan
Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Perguruan Tinggi Miliki Peran Penting Dalam Tingkatkan Kompetensi Generasi Muda

Forum strategis yakni Public Seminar 2026 bertajuk 'Navigating Global Uncertainty: Leadership and Innovation for the Future' berlangsung di Swiss German University (SGU), Kabupaten Tangerang, Banten.
Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut Kasus Pria Sekap Pacar 3 Tahun, Buat DPR Geram: Harus Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Buntut kasus pria berinisail TH sekap pacar berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jabar. Ternyata membuat anggota Komisi III DPR RI Abdullah geram hingga
KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

KPK Diminta Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Beasiswa di Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan korupsi dana beasiswa di Aceh.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT