News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satu Kades di Nganjuk Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Publik Menanti Sanksi Tegas

eorang kepala desa di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dinyatakan terbukti melanggar prinsip netralitas pada masa tahapan kampanye Pilkada Nganjuk.
Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:47 WIB
Satu Kades di Nganjuk Terbukti Langgar Netralitas
Sumber :
  • Kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Seorang kepala desa di Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dinyatakan terbukti melanggar prinsip netralitas pada masa tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Nganjuk yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Temuan ini diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan keterlibatan kepala desa tersebut dalam mendukung salah satu pasangan calon secara aktif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut keterangan Ketua Bawaslu Nganjuk, kepala desa tersebut diduga terlibat dalam kampanye terselubung, melalui undangan yang ditujukan kepada warganya dengan memakai kop surat pemerintahan desa dengan rencana kegiatan tatap muka bersama salah satu paslon.

Fakta-fakta ini akhirnya menjadi dasar bagi Bawaslu untuk menyatakan bahwa kepala desa tersebut telah melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung oleh aparatur pemerintahan desa.

“Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti dan didukung oleh bukti-bukti kuat, kami menyimpulkan bahwa kepala desa ini melanggar aturan netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” ujar Yudha Hernanto,Ketua Bawaslu Nganjuk, Selasa (8/10).

"Kami (Bawaslu) selain memutuskan kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, telah melanggar netralitas dengan menggunakan kewenangannya, juga tengah memeriksa seorang kepala desa lainnya, seperti Kepala Desa Mlorah, Kepala Desa Pohkerep dan Kepala Desa Talang, Kecamatan Rejoso," ungkap Yudha.

Temuan ini langsung menuai perhatian publik, khususnya warga yang merasa kecewa dengan tindakan kepala desanya. Sejumlah warga menuntut agar sanksi tegas segera dijatuhkan sebagai bentuk pembelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tetap bersikap netral dalam setiap proses pemilihan.

“Sebagai pemimpin di desa, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik dengan bersikap netral. Tapi kalau malah berpihak, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemimpin desa dan merusak demokrasi di tingkat lokal,” ujar Waluyo salah satu warga.

Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Nganjuk untuk menentukan sanksi yang tepat bagi kepala desa tersebut. Beberapa sanksi yang mungkin dikenakan diantaranya adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya.

“Jika tidak ada sanksi yang tegas, ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pilkada selanjutnya,” ujar Waluyo.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa setiap aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjunjung tinggi prinsip netralitas demi menjaga kualitas demokrasi yang sehat dan transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui kasus ini tertuang dalam Temuan Bawaslu Nganjuk dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, di mana Kades Kampungbaru dinilai melanggar ketentuan Pasal 29 huruf (b) dan (j) UU 6 tahun 2014 tentang Desa.

Foto surat undangan Pemdes Kampungbaru bernomor 474/38/411.519.10/2024 tersebut beredar sejak Kamis (26/9/2024) di media sosial dan WhatsApp. Di mana, di dalamnya disebutkan silaturahmi paslon diadakan di rumah salah satu warga di Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kamis (26/9/2024) pukul 18.30 WIB. (kso/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT