News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cegah Banjir Bandang, Pengerukan Kali Lamong Gresik Tahun ini Dianggarkan Rp 5 Miliar

Meskipun penanganan kali Lamong sempat terhenti karena curah hujan tinggi, tahun ini aktifitas proyek pengerukan normalisasi kali lamong akan dilanjutkan kembali
Rabu, 2 Februari 2022 - 08:26 WIB
Pekerja akan memulai lagi pengerukan sedimentasi kali Lamong
Sumber :
  • tvone - habib

Gresik, Jawa Timur - Upaya mengatasi banjir tahunan dan banjir bandang di wilayah Gresik selatan yang setiap tahun merendam ribuan rumah warga, dan menimbulkan kerugian material hingga puluhan milyar rupiah, terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gresik bekerjasama dengan stakeholder yang berkaitan dengan tanggungjawab penanggulangan banjir luapan kali lamong, Rabu (2/2/2022).

Meskipun penanganan kali Lamong sempat terhenti karena curah hujan tinggi, tahun ini aktifitas proyek pengerukan normalisasi kali lamong akan dilanjutkan kembali. Penuntasan pengerukan kali lamong difokuskan di wilayah Kecamatan Benjeng dan Balongpanggang yang menjadi langganan banjir. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Gresik, Achmad Hadi mengatakan, normalisasi saat ini masih belum bisa dikerjakan secara efektif. Mengingat, kondisi debit permukaan air kali lamong masih tinggi karena hujan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS).

Oleh karenanya aktivitas pengerukan normalisasi kali lamong akan dimulai kembali pada awal triwulan kedua di bulan April atau Mei tahun 2022.

"Untuk normalisasi tetap dilakukan tahun ini, dengan metode kolaborasi dari semua stakeholder yakni dari tim DPUTR, kecamatan dan paguyuban pengusaha di wilayah kecamatan masing-masing," kata Hadi.

Hadi menambahkan, pengerukan Kali Lamong tahun ini telah dianggarkan sebesar Rp 5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 

"Untuk estimasi pekerjaan di bulan April atau Mei tahun 2022 dan dari APBD 5 miliar," lanjutnya.

Sementara Camat Balongpanggang Gresik, Amri menyatakan, ada 10 titik lokasi yang telah di inventarisir dan dilakukan peninjauan kelapangan, termasuk lokasi yang ada abrasi dan akses jalan angkutan alat berat, mulai dari Desa Wotansari sampai Desa Sekarputih, Desa Dapet dan Desa Banjaragung. 

Dari total 10 lokasi yang belum dirapikan, rencananya pada bulan lima atau enam 2022, akan dilakukan normalisasi, baik pelebaran, ketinggian tanggul, lokasi-lokasi yang ada tikungan, agar dikasih model penahan abrasi seperti bronjong dan lain sebagainya. 

Dikatakan Amri, dibawah jembatan sekitar Desa Banjaragung misalnya, terdapat banyak rawa, pohon bambu dan segala macam tepatnya di sisi sebelah kanan. Sehingga perlu dibersihkan. 

"Jadi menunggu musim kemarau kita normalisasi lagi dengan pendanaan dari APBD melalui dinas PU,"ucapnya. 

Amri menjelaskan, pihaknya telah melayangkan pemberitahuan kepada Kepala Desa untuk memberitahukan kepada warganya yang terkena normalisasi kali lamong agar segera melakukan inventarisasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap untuk desa yang kena normalisasi untuk segera bergerak untuk inventarisasi terkait area diwilayahnya yang terkena normalisasi," pungkasnya. (M.Habib/rey)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT