GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Modus Habib Yusuf Cabuli Santri, Disuruh Memijat Berdalih Dapat Berkah 

emuka agama Habib Yusuf Alkaf umur (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur Selasa (1/2/2022), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santrinya yang masih dibawah umur. 
Rabu, 2 Februari 2022 - 13:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana
Sumber :
  • tim tvOne - Veros

Pamekasan, Jawa Timur - Pemuka agama Habib Yusuf Alkaf umur (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur Selasa (1/2/2022), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santrinya yang masih dibawah umur. 

AKP Tomy Prambana mengungkapkan modus pelaku itu dengan menyuruh kedua korban untuk memijat dirinya yang berujung pencabulan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus operandi YS dilakukan dengan menyuruh memijat dan melakukan pencabulan di rumahnya," terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Rabu (2/2/2022). 

Modus operandi tersangka menyuruh korban untuk memijatnya dengan dalih kepada kedua santrinya yang masih dibawah umur agar dapat berkah dan awet muda. "Kedua korban ST dan SY masih umur 16 tahun dan disuruh memijat tersangka biar dapat berkah," kata AKP Tomy. 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan September 2021 lalu di Pondok Desa Panaguan, Kecamatan Proppo Pamekasan. "Pada 31 Januari 2022 malam sekira pukul 19:30 WIB, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang dan pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya. 

Atas tindakan pencabulan tersebut, menurut AKP Tomy, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). 

"Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Veros/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahasiswa Curhat Beasiswa dari Wali Kota Tak Cair-cair, Dedi Mulyadi: Mulai Sekarang Saya yang Tanggung

Mahasiswa Curhat Beasiswa dari Wali Kota Tak Cair-cair, Dedi Mulyadi: Mulai Sekarang Saya yang Tanggung

Dedi Mulyadi mendapat curhatan dari seorang mahasiswa yang mengaku beasiswa dari wali kota tidak kunjung cair. Tanpa pikir panjang, Dedi Mulyadi jamin kuliahnya
Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Pati Jadi Sorotan, Kemensos Janji Kawal Pemulihan Korban sampai Tuntas

Kasus Pelecehan Seksual di Ponpes Pati Jadi Sorotan, Kemensos Janji Kawal Pemulihan Korban sampai Tuntas

Kemensos memastikan pendampingan dan pemulihan korban pelecehan seksual di Ponpes Pati dilakukan hingga tuntas, termasuk pendidikan santri.
Vanja Bukilic Blak-blakan Tantang Megatron Jelang V-League 2026/2027

Vanja Bukilic Blak-blakan Tantang Megatron Jelang V-League 2026/2027

Kepastian kembalinya pevoli andalan Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi ke panggung V-League Korea Selatan langsung memicu tensi tinggi. Vanja Bukilic sebagai
Film Dokumenter dan Kebebasan Ekspresi Jadi Sorotan, Publik Diajak Lebih Kritis

Film Dokumenter dan Kebebasan Ekspresi Jadi Sorotan, Publik Diajak Lebih Kritis

Polemik film dokumenter dinilai perlu disikapi objektif. Kebebasan berekspresi disebut harus berjalan bersama tanggung jawab moral dan fakta.
4 Pemain Lokal Tambahan yang Layak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Siapa Saja?

4 Pemain Lokal Tambahan yang Layak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Siapa Saja?

Empat pemain lokal tampil menonjol di Super League dan layak dilirik John Herdman untuk TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026.
Pertumbuhan Ekonomi Malut Tak Dirasakan Warga, Sherly Tjoanda Bongkar Biang Keroknya: Puluhan Tahun

Pertumbuhan Ekonomi Malut Tak Dirasakan Warga, Sherly Tjoanda Bongkar Biang Keroknya: Puluhan Tahun

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyoroti persoalan ekonomi yang dinilai masih menjadi beban besar bagi masyarakat di wilayahnya. Ternyata masalahnya...

Trending

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Viral Dugaan Child Grooming Kepala Sekolah ke Siswi di Tangsel, Langsung Dinonaktifkan Yayasan

Dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK swasta di Pamulang viral di media sosial. Yayasan langsung menonaktifkan kepala sekolah tersebut.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT