News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Modus Habib Yusuf Cabuli Santri, Disuruh Memijat Berdalih Dapat Berkah 

emuka agama Habib Yusuf Alkaf umur (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur Selasa (1/2/2022), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santrinya yang masih dibawah umur. 
Rabu, 2 Februari 2022 - 13:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana
Sumber :
  • tim tvOne - Veros

Pamekasan, Jawa Timur - Pemuka agama Habib Yusuf Alkaf umur (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur Selasa (1/2/2022), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santrinya yang masih dibawah umur. 

AKP Tomy Prambana mengungkapkan modus pelaku itu dengan menyuruh kedua korban untuk memijat dirinya yang berujung pencabulan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Modus operandi YS dilakukan dengan menyuruh memijat dan melakukan pencabulan di rumahnya," terang Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana, Rabu (2/2/2022). 

Modus operandi tersangka menyuruh korban untuk memijatnya dengan dalih kepada kedua santrinya yang masih dibawah umur agar dapat berkah dan awet muda. "Kedua korban ST dan SY masih umur 16 tahun dan disuruh memijat tersangka biar dapat berkah," kata AKP Tomy. 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan September 2021 lalu di Pondok Desa Panaguan, Kecamatan Proppo Pamekasan. "Pada 31 Januari 2022 malam sekira pukul 19:30 WIB, pelaku ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang dan pelaku langsung dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan," ujarnya. 

Atas tindakan pencabulan tersebut, menurut AKP Tomy, tersangka dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). 

"Sedangkan di pasal Jo Pasal 76E berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka bila melakukan hal itu ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (Veros/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Nellava Bullion Membangun Jaringan Distribusi Bullion Generasi Baru

Nellava Bullion Membangun Jaringan Distribusi Bullion Generasi Baru

Seiring dengan terus berkembangnya pasar investasi logam mulia di Indonesia, kebutuhan akan jaringan distribusi bullion yang lebih cepat, terpercaya, dan dikelola secara profesional menjadi semakin penting.
Taufik Hidayat Ternyata Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polda Jabar

Taufik Hidayat Ternyata Sempat Datangi Rumah Dinas Dedi Mulyadi sebelum Diciduk Polda Jabar

Taufik Hidayat ternyata sempat mendatangi rumah dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sesaat sebelum diringkus oleh aparat kepolisian Polda Jabar. Hal itu di-
Pihak Kontraktor Diperiksa Polisi Terkait Bocah yang Tewas Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet

Pihak Kontraktor Diperiksa Polisi Terkait Bocah yang Tewas Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet

Ischak mengatakan kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan guna mendalami ada tidaknya unsur kelalaian.
Reaksi Tak Terduga KDM saat Bertemu Kurir Paket Kulkas yang Diduga Dipesan Taufik Hidayat

Reaksi Tak Terduga KDM saat Bertemu Kurir Paket Kulkas yang Diduga Dipesan Taufik Hidayat

Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang kurir mengirim pesanan atas nama Taufik hidayat. Sayangnya nomornya tidak bisa dihubungi, KDM menyorot ini
Mobil Puteri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu saat Berkendara di Pondok Indah, TKP dan CCTV Dicek

Mobil Puteri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu saat Berkendara di Pondok Indah, TKP dan CCTV Dicek

Viral di media sosial Instagram video batu runcing tertancap di kaca depan mobil Puteri Indonesia Pariwisata 2022 Adinda Cresheilla. 
KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

KPK Sentil Pejabat BUMN Belum Setor LHKPN, Desak Pemberian Sanksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada sejumlah jajaran manajemen di BUMN belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT