News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum KPU Diduga Palsukan Tanda Tangan Sekertaris KPU Demi LoLoskan 5 Perumus Debat Cabup Jember Pertama

Ketua Tim Pemenangan paslon bupati dan wabup Jember no 02, Gogot Cahyo Baskoro, ungkapkan keberatan soal komposisi tim perumus debat publik Pilkada Jember 2024
Senin, 4 November 2024 - 10:45 WIB
Pilkada Kabupaten Jember
Sumber :
  • tim tvone - sinto sofiadin

Jember, tvOnenews.com – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember nomor urut 02, Gogot Cahyo Baskoro, mengungkapkan keberatannya terhadap komposisi tim perumus debat publik Pilkada Jember 2024 yang telah berlangsung pada 26 Oktober 2024 lalu.

Keberatan ini ia sampaikan setelah menerima Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan tim perumus yang menurutnya menyimpan kejanggalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tim perumus yang terdiri dari lima akademisi Universitas Jember (Unej) itu dipertanyakan legalitasnya, karena hanya disahkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember, bukan oleh Ketua KPU.

“Ini bermula saat saya memenuhi undangan KPU Jember untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan debat publik pertama pada 22 Oktober 2024 di Aula KPU Jember,” kata Gogot.

Dalam pertemuan itu, Gogot sempat menanyakan soal tim perumus yang terdiri dari lima dosen Unej, yakni Drs. Andang Subaharianto, M.Hum; Dr. Eko Suwargono, M.Hum; Dr. Gautama Budi Arundhati, S.H.; Dr. Yusuf Adiwibowo, S.H., L.L.M.; dan Adhitya Wardhono, S.E., M.Si.

“Saya mempertanyakan legalitas keberadaan tim perumus yang bertugas menyusun pertanyaan dan mengatur teknis debat. Saat itu, oleh Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas KPU Jember, Andi Wasis, dijelaskan bahwa sudah ada SK tim perumus,” jelasnya.

Namun, setelah menerima petikan SK tersebut melalui Liaison Officer (LO) timnya, Gogot menemukan bahwa SK yang diberikan hanya ditandatangani Sekretaris KPU Jember, Agus Zaninur Rahmat, dan disahkan oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Adi Setyawan, sehingga dinilai tidak sesuai prosedur.

“Saya merasa janggal karena kebijakan penting semacam ini seharusnya diputuskan melalui rapat pleno KPU dan ditandatangani oleh Ketua KPU, bukan oleh sekretaris,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gogot menyampaikan bahwa pihaknya mencoba menghubungi Sekretaris KPU Jember untuk mengonfirmasi hal tersebut.

Menurut keterangannya, sekretaris KPU Jember menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SK penetapan tim perumus debat publik tersebut.

“Dia bahkan mengatakan tidak pernah menandatangani petikan pengesahan dari SK sekretaris KPU Jember,” jelas Gogot.

Merespons temuan ini, Tim Pemenangan Paslon 02 resmi melayangkan surat keberatan kepada KPU Jember, dengan tembusan ke Bawaslu Jember, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI.

Dalam surat tersebut, mereka menyoroti sejumlah poin kejanggalan terkait legalitas SK dan komposisi tim perumus yang dianggap tidak berimbang.

Selain itu, Gogot mengungkapkan bahwa komposisi tim perumus yang hanya terdiri dari akademisi Unej dirasa kurang beragam.

“Komposisi tim perumus seharusnya tidak hanya dari kalangan akademisi, tetapi juga bisa dari profesional dan tokoh masyarakat, sesuai dengan SK KPU Nomor 1363 Tahun 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, homogenitas tersebut dapat memengaruhi netralitas tim perumus dalam menentukan materi debat.

“Komposisi tim perumus ini sangat homogen, berasal dari satu perguruan tinggi yang sama, yakni Universitas Jember. Padahal di Jember banyak perguruan tinggi lain yang juga kredibel,” katanya.

Tak hanya soal komposisi, Gogot juga mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan afiliasi politik pada latar belakang organisasi beberapa anggota tim perumus.

Menurutnya, hal ini patut dicurigai karena diduga ada afiliasi dengan partai politik tertentu.

“Latar belakang organisasi anggota tim perumus di debat pertama kemarin diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu yang mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu,” tambahnya.

Berdasarkan temuan ini, Gogot meminta KPU Jember untuk segera mengganti komposisi tim perumus pada debat publik kedua dan ketiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami meminta KPU lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak seperti di debat yang pertama. Yang dikhawatirkan ini cacat hukum, sehingga keberadaannya itu dinilai juga tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” tutup Gogot.

Secara terpisah, Ketua KPU Jember, Dessi Anggraeni, belum menjawab upaya konfirmasi media via WhatsApp hingga berita ini ditulis. (sss/hen) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT