News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Seorang Kades di Jember Terduga Korupsi Dana Desa Ditangkap Polisi

Pria berinisial S (70), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Selasa, 26 November 2024 - 11:56 WIB
seorang kades di Jember terduga korupsi
Sumber :
  • tim tvone - sinto sofiadin

Jember, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial S (70), yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

S yang juga dijuluki nama Tuan Takur ini, langsung ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan (S) statusnya kita naikkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Alqarni Aziz.

Abid menjelaskan, tersangka S diduga kuat melakukan korupsi pengelolaan dana kas desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BGHPR) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, tahun anggaran 2022 dan 2023.

"Tersangka S ini diduga melakukan korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa," kata Abid.

Modusnya, lanjut Abid, tersangka seolah-olah melaksanakan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Desa Tanggul Wetan. Padahal, pembangunan itu tidak pernah dilaksanakan.

"Misalnya rehab balai desa, pengerasan jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan. Padahal setelah kita selidiki, itu semua tidak terlaksana. Ya bisa dikatakan fiktif," katanya.

Akibat kejadian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 480 jutaan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Perdes APBDesa Tahun 2022 dan 2023, Perdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2022 - 2023, Buku Rekening Kas Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Bank, Laporan realisasi pelaksanaan anggaran, Perdes Pengelolaan Tanah Kas Desa, dokumen hasil monev Tim Fasilitator Kecamatan, dokumen pengajuan dan pencairan anggaran, dan SK perangkat desa.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Menurut Abid, hingga saat ini sudah ada sekitar 28 orang saksi untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa perangkat desa.

"Saksi bisa saja nanti bertambah untuk kepentingan penyelidikan, karena kasus ini masih terus kita kembangkan. Bisa jadi, nanti dalam perkembangan akan ada tersangka lagi," jelas Abid.

Akibat perbuatannya itu, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Abid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Abid menambahkan, pihaknya tidak akan pernah main-main dalam pemberantasan korupsi.

"Ini merupakan komitmen kita sebagai upaya memberantas korupsi. kita tidak akan main-main, dan akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya," pungkas Abid. (sss/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus HIV/AIDS di Sumsel Bertambah 380 Orang, 28 Pasien Dilaporkan Meninggal

Kasus HIV/AIDS di Sumsel Bertambah 380 Orang, 28 Pasien Dilaporkan Meninggal

Dinkes Sumsel mencatat sebanyak 380 kasus baru HIV/AIDS ditemukan selama periode Januari hingga Mei 2026, dengan 28 orang di antaranya meninggal dunia.
Anak Hilang Kembali, Pelatih Persib Sambut Pemain Pinjaman di Latihan Perdana

Anak Hilang Kembali, Pelatih Persib Sambut Pemain Pinjaman di Latihan Perdana

Dari nama-nama yang kembali adalah Henhen Herdiana, Hamra Hehanussa, Adzikri Fadillah dan Ikhwan Tanamal kembali bergabung dengan Persib Bandung. 
Tri Tito Ungkap PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga, Perlu Kolaborasi Pemda

Tri Tito Ungkap PKK Jadi Kunci Percepatan Program Prioritas hingga Tingkat Keluarga, Perlu Kolaborasi Pemda

Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menegaskan sinergi Pemda dibutuhkan untuk mempercepat program prioritas pemerintah.
Erling Haaland Kelelahan

Erling Haaland Kelelahan

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, mengungkap alasan di balik keputusan menarik keluar Erling Haaland saat menghadapi Inggris pada babak perempat final Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Juli 2026: Scorpio Panen Proyek Emas

Peruntungan finansial diperkirakan berpihak kepada sejumlah zodiak pada Senin, 13 Juli 2026. Siapa saja zodiak yang disebut-sebut bakal bercuan deras besok?
Lahan Pertanian Mulai Pulih dan Kembali Ditanami Padi, Sekda Aceh Apresiasi Satgas PRR

Lahan Pertanian Mulai Pulih dan Kembali Ditanami Padi, Sekda Aceh Apresiasi Satgas PRR

Pemulihan lahan pertanian pascabencana di Aceh saat ini telah mencapai 32%. Gerakan tanam padi perdana mengawali kebangkitan sektor pertanian dan percepatan pemulihan ekonomi.

Trending

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329: Conor McGregor Kalah Memalukan di Ronde Pertama, Max Holloway Menang Tanpa Banyak Keringat

Hasil UFC 329, di mana Conor McGrgeor menelan kekalahan usai mengalami cedera di ronde pertama saat melawan Max Holloway.
7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

7 Link Twibbon HARKOPNAS ke-79 2026 Desain Menarik, Download dan Bagikan ke Media Sosial

Berikut 7 link twibbon Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 tahun 2026 desain menarik, download secara gratis dan bagikan ke media sosial.
Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link Live Streaming UFC 329: Tarung Siang Ini, Ada Duel Conor McGregor Vs Max Holloway

Link live streaming UFC 329, di mana ada duel seru antara Conor McGregor vs Max Holloway, dan Benoit Saint Denis melawan Paddy Pimblett.
Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

Isu RUU Perampasan Aset Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Klaim Tidak Benar: Masih Terdaftar

DPR menegaskan bahwa isu RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah tidak benar. Disampaikan bahwa tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR mengenai hal tersebut.
Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Kualitas Data Ilmiah Dukung Efektivitas Industri Obat Obesitas Global

Industri terapi obesitas global tengah memasuki fase kompetisi yang berbeda yang telah bergeser pada kualitas data ilmiah untuk mendukung efektivitas terapi.
Justin Hubner Bawa Kabar Baik dari Eropa Jelang Gabung TC Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2026

Justin Hubner Bawa Kabar Baik dari Eropa Jelang Gabung TC Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2026

Justin Hubner bawa kabar menggembirakan dari Eropa jelang gabung pemusatan latihan Timnas Indonesia. Bek 22 tahun itu kembali menunjukkan performa impresif.
Sisi Lain Almarhum Temon yang Jarang Orang Tahu, Komedian Rekan Duet Abdel Achrian Itu Punya Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Mentereng

Sisi Lain Almarhum Temon yang Jarang Orang Tahu, Komedian Rekan Duet Abdel Achrian Itu Punya Latar Belakang Pendidikan dan Profesi Mentereng

Komedian sekaligus aktor berbakat, Simson Rarameha Ngadang, atau yang sangat akrab di telinga masyarakat dengan nama panggung Temon, dilaporkan meninggal dunia
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT