News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tim Ekskavasi Situs Sumber Beji Temukan Saluran Pembuangan Air Hingga ke Persawahan

Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah XI Jawa Timur kembali melakukan ekskavasi Situs Petirtaan Sumber Beji yang terletak di Desa Kesamben, Ngoro, Jombang.
Selasa, 3 Desember 2024 - 13:31 WIB
Tim Ekskavasi Situs Sumber Beji Temukan Saluran Pembuangan Air Hingga ke Persawahan
Sumber :
  • umar sanusi

Jombang, tvOnenews.com - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK)  wilayah XI Jawa Timur kembali melakukan ekskavasi terhadap Situs Petirtaan Sumber Beji yang terletak di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang. Ekskavasi tahap 4 selama 10 hari tersebut menemukan saluran pembuangan air dari kolam induk cukup panjang hingga ke lahan persawahan milik warga.

Situs Sumber Beji terus menjadi perhatian BPK Jawa Timur sebab situs tersebut sangat penting meski belum ada kepastian peninggalan zaman kerajaan majapahit atau sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Situs tersebut merupakan tempat pemandian keluarga kerajaan. Air yang mengalir ke kolam induk berasal dari sungai di bawah tanah yang belum terungkap hulunya karena belum diekskavasi.

Ekskavasi tahap 4 yang dilakukan BPK Jawa Timur berhasil membuka dengan jelas saluran pembuangan air dari kolam induk. Didapatkan struktur bangunan saluran air sekitar dua meter di bawah permukaan tanah ini memanjang hingga ke persawahan milik warga. Ekskavasi yang berakhir Senin (2/12/2024) ini baru membuka sekitar 20 meter.

Mohammad Ihwan, Ketua Tim Ekskavasi mengatakan, untuk ekskavasi saluran pembuangan air selanjutnya masih menunggu rekomendasi tim ahli. Untuk menentukan sistem ekskavasi dengan menggali atau dengan cara lain.

"Kegiatan kami yang juga dengan ahli hedrologi nanti bagaimana sistemnya seperti apa, nanti ahlinya yang akan mengkajinya," kata Ihwan pada ekskavasi terakhir.

Dari hasil kegiatan, diketahui struktur saluran buang tertimbun di kedalaman dua meter. Adapun panjang struktur yang telah ditemukan sepanjang 20 meter. Menurutnya, struktur itu masih panjang namun penggalian dihentikan karena arah struktur berada di luar kewenangannya.

“Karena arah ke timur milik ladang tebu warga, jadi kami tidak bisa ke sana,’’ tambahnya.

Ihwan menambahkan, selain memperjelas struktur saluran buang, timnya juga berhasil memperjelas temuan struktur yang berlubang di sekitar saluran buang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Jadi ada juga saluran buang dengan lubang diameter 40 sentimeter. Saat ini kita tutup dengan kayu agar tidak tertimbun tanah dari atas,’’ papar Ihwan.

Situs Petirtaan Sumber Beji ditemukan warga pada tahun 2019 setelah warga kesulitan air karena terus berkurangnya debit air di waduk yang menjadi andalan para petani. Pada saat warga gotong royong melakukan pembersihan di sekitar mata air pemasok waduk, menemukan struktur bangunan sungai di bawah tanah. Sehingga BPK Jawa Timur langsung turun ke lokasi dan melakukan ekskavasi tahap pertama. (usi/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT