GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Kota Blitar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Septik Komunal dan IPAL PUPR Kota Blitar 

Kejari Blitar menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan IPAL, sambungan rumah, tengki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Selasa, 10 Desember 2024 - 10:23 WIB
Kejari Kota Blitar Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Septik Komunal dan IPAL PUPR Kota Blitar
Sumber :
  • miftakhul erfan

Blitar, tvOnenews.com – Kejaksaan Negeri Blitar menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), penambahan sambungan rumah, pembangunan tengki septik komunal, serta jasa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dilaksanakan di wilayah Kota Blitar pada tahun 2022. 

Tersangka GTH dan MJ sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan dan TFL Teknis yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan total anggaran sebesar Rp1.475.780.000 yang bersumber dari Kementerian PUPR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga telah mengabaikan prosedur yang ada dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500.000.000. Dalam hal ini, kami juga akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Baringin.

Lanjut Kajari, dalam pelaksanaan kegiatan kejaksaan menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga menyebabkan kerugian negara, yang salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek.

GTH dan MJ tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur. 

“Kedua tersangka dinilai tidak melaksanakan seleksi terhadap tenaga fasilitator lapangan dan penunjukkan Ketua TPS-KSM yang melanggar prosedur yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Kota Blitar menemukan proyek-proyek yang dibiayai oleh DAK tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik dan masyarakat yang menjadi penerima manfaat proyek ini tidak mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standar, termin pembayaran tetap dicairkan oleh Dinas PUPR Kota Blitar berdasarkan laporan yang disusun oleh para tersangka, yang tidak didukung oleh bukti teknis yang memadai.

Sebagai tindak lanjut dari penetapan tersangka ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIB Blitar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghalangi proses penyidikan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persipura Disanksi PSSI, Arungi Musim Tanpa Penonton serta Denda Rp240 Juta Imbas Insiden di Championship

Persipura Disanksi PSSI, Arungi Musim Tanpa Penonton serta Denda Rp240 Juta Imbas Insiden di Championship

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada klub peserta kompetisi nasional. Kali ini, Persipura harus menerima sanksi larangan menggelar pertandingan kandang.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan

Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan

Ia menilai pengaturan demikian bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas prinsip kemitraan.
Guru SMAN 1 Pontianak Rupanya Dapat Perlakuan Begini dari Juri Saat Bela Siswinya di LCC Empat Pilar MPR RI

Guru SMAN 1 Pontianak Rupanya Dapat Perlakuan Begini dari Juri Saat Bela Siswinya di LCC Empat Pilar MPR RI

Guru pendamping LCC 4 Pilar MPR asal SMAN 1 Pontianak rupanya sempat melakukan protes lantaran jawaban siswinya dianggap salah.
Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Persaingan Super League Indonesia menghadirkan sejumlah partai menarik pada Sabtu, 16 Mei 2026. Tiga laga penting akan tersaji sejak sore hingga malam hari.
Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Koreksi harga tersebut membuat pelaku pasar kembali mencermati pergerakan emas domestik di tengah dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT