News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Oknum Wartawan di Madiun Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur dan Ancam Sebar Video Asusilanya

seorang oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 12 Desember 2024 - 13:40 WIB
R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng
Sumber :
  • tvOne - miftakhul erfan

Madiun, tvOnenews.com - Sungguh miris, seorang oknum wartawan di sebuah media online di Madiun, tega melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Bahkan kejadian itu berulang selama tiga tahun, sejak korban masih duduk dibangku SMP hingga kini sudah masuk SMU.

Pelaku yakni R-D-P (30) warga Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun berhasil diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Selasa (10/12) kemarin lusa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak dibawah umur ini terungkap setelah korban E-K-N (16) yang tak lain adalah tetangga dan anak dari teman pelaku ini sudah tak kuat melayani nafsu bejat pelaku termasuk sejumlah ancaman kepada dirinya. 

“Jadi korban ini sudah tak sanggup lagi melayani pelaku hingga akhirnya mengadu ke orang tua, dan melapor ke SPKT Polres Madiun awal Desember kemarin,” kata Asrori usai menggelar press release di Mapolres Madiun, Kamis (12/12). 

Tak hanya itu, pelaku ternyata juga melakukan ancaman kepada korban akan menyebarkan dan memviralkan video persetubuhan mereka ke media sosial, dan masyarakat umum jika tak mau menuruti kemauan pelaku melayani nafsu bejatnya. 

Modus awal pelaku ini memperdayai korbannya adalah dengan bujuk rayu si pelaku yang akan memberikan sejumlah uang kepada korban, mengajak jalan-jalan hingga keluar cari makan. Namun ternyata korban malah dibawa ke hotel dan dipaksa melayani pelaku selayaknya hubungan suami istri. 

“Pelaku ini ternyata memvideo persetubuhan dengan korban yang pertama. Video itulah yang dipakai pelaku untuk memaksa korban melayani hubungan seksual hingga perbuatan itu berulang hingga lebih dari 3 kali sejak korban masih SMP Januari 2022 hingga sudah di SMU, akhir tahun 2024,” imbuhnya. 

Saat dimintai keterangan, pelaku R-D-P yang masih aktif bekerja sebagai wartawan di sebuah media online ini mengaku sudah melakukan hubungan persetubuhan dengan korban lebih dari 3 kali dan juga mem video aksinya juga 3 kali. 

“Video itu saya gunakan untuk mengancam, akan saya viralkan jika dia tak mau melakukan hubungan seksual lagi,” kata pelaku. 

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita handphone milik pelaku yang dipakai untuk merekam aksinya menyetubuhi korban termasuk di dalamnya ada 3 video persetubuhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 dan atau  82  UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan  anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda sebanyak 5 miliar rupiah. 

Kini kondisi psikologi korban masih trauma dan takut dengan orang asing. Dirinya juga telah mendapat pendampingan psikologi dari dinas sosial setempat untuk memulihkan kondisinya.  (men/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah Siapkan Dana Pendidikan Rp8,1 Juta Bagi Pemilih Logo HUT ke-81 RI

Pemerintah menyiapkan apresiasi bagi 300 pemilih beruntung logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI mulai dari kesempatan menghadiri upacara kenegaraan di Istana Merdeka hingga bantuan dana pendidikan senilai Rp8,1 juta.
John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT