GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo
Senin, 23 Desember 2024 - 15:30 WIB
Vonis Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Sidoarjo, tvOnenews.com - Terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (23/12).

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 1,6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani SH MH itu subsidernya lebih rendah dibandingkan subsider tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Gus Muhdlor dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani menyatakan Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah meminta, memotong dan menyimpan uang pemotongan insentif para pegawai ASN BPBD.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Muhdlor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

Dalam amar putusannya, hal yang meringankan bagi terdakwa Gus Muhdlor yakni terdakwa tidak pernah dipenjara, sopan, kooperatif selama proses peradilan, mempunyai tanggungan sebagai kepala keluarga.

Lebih lanjut, terdakwa sebagai Bupati Sidoarjo berkontribusi untuk membawa Kabupaten Sidoarjo menjadi lebih baik.

Ketua majelis hakim mengemukakan, hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni terdakwa terbukti meminta, memotong dan menerima uang insentif para pegawai ASN BPBD yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu, terdakwa sebagai pejabat pemerintahan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin akan pikir-pikir. (khu/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Bojan Hodak, Bos Persib Suntik Semangat Maung Bandung Jelang Laga Tandang Kontra PSM Makassar

Tanpa Bojan Hodak, Bos Persib Suntik Semangat Maung Bandung Jelang Laga Tandang Kontra PSM Makassar

Persib Bandung tampil timpang di laga tandang terakhir di Super League 2025-2026 dengan menghadapi PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Minggu (17/5/2026). 
5 Weton yang Diprediksi Paling Berjaya pada Tanggal 14 Mei 2026: Siap-siap Dapat Keberuntungan dari Segala Arah

5 Weton yang Diprediksi Paling Berjaya pada Tanggal 14 Mei 2026: Siap-siap Dapat Keberuntungan dari Segala Arah

Siapa saja mereka yang akan mendapatkan "karpet merah" dari semesta besok? Berikut lima weton yang diramal paling beruntung pada Kamis Wage tanggal 14 Mei 2026.
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri Ilegal ke Filipina, Dua Pelaku Ditangkap

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 760 kilogram merkuri ilegal ke Filipina dan menangkap dua tersangka.
Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Serangan Siber Semakin Mengkhawatirkan, RUU KKS Dinilai Darurat untuk Disahkan

Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) semakin mendesak untuk disahkan seiring meningkatnya serangan siber di Indonesia.
MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR Akui Ada Kekhilafan di Lomba Cerdas Cermat, Tahap Final akan Diulang

MPR mengakui adanya kekurangan dalam penyelenggaraan lomba hingga memutuskan final di Kalbar diulang dengan pengawasan langsung pimpinan MPR.
KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Sita Kontainer Sparepart Kendaraan Terafiliasi PT Blueray di Kasus Suap Bea Cukai

KPK menyita kontainer berisi sparepart kendaraan yang diduga terafiliasi PT Blueray dalam penyidikan kasus suap Bea Cukai.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT