Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Sebelumnya, AM, pengasuh ponpes di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ditusuk oleh santrinya Jumat (18/2/2022) dini hari. Korban mengalami sejumlah luka di bagian pinggang dan dekat leher. (HAPPY OKTAVIA/ito)
Load more