News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Geger, Seorang Nenek masih Hidup, Tercatat Meninggal Dunia di Data Kependudukan Lamongan

Tumiyah, seorang nenek asal Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang masih sehat, mendadak dimakamkan secara administratif
Senin, 27 Januari 2025 - 11:05 WIB
Nenek masih Hidup, Tercatat Meninggal Dunia
Sumber :
  • tim tvone - mahrus

Lamongan, tvOnenews.com – Tumiyah, seorang nenek asal Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang masih sehat, mendadak dimakamkan secara administratif. Data kependudukan resmi mencatat dirinya telah meninggal dunia sejak 2023, padahal nenek tersebut hingga kini masih segar bugar menjalani hari-harinya.

Kasus ini terungkap ketika putrinya, Istianah, mengurus pemisahan Kartu Keluarga (KK) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, Jumat (24/1). Namun, Istianah justru menerima kabar mengejutkan dari petugas pelayanan bahwa nama ibunya sudah dicoret dari KK, karena dianggap telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yo kaget, mas! Emak mboten klebet ten KK malah diarani meninggal. (Ya terkejut mas, ibu tidak masuk di KK, malah dibilang meninggal.)Padahal emak sehat-sehat saja!" ujar Istianah, tak habis pikir dengan kejanggalan ini. 

Dugaan sementara, kematian fiktif Tumiyah muncul karena adanya pengajuan Akta Kematian ke Disdukcapil Lamongan. Nama perangkat desa, Teguh Sudaryono, serta tanda tangan saksi Jeri Prasetyo dan Kepala Desa Subekhan, disebut dalam dokumen tersebut.

Namun, ketika Istianah meminta salinan Akta Kematian ibunya ke Disdukcapil melalui MPP Lamongan, permintaannya justru ditolak tanpa alasan jelas. 

"Saya minta akta kematian emak, tapi gak dikasih. Aku lali gak tanya siapa nama petugasnya," ujar istianah.

Anehnya saat Istianah mengkonfirmasi ke Pemerintah Desa Geger, Kades Subekhan dan perangkatnya, justru mengaku tidak tahu-menahu soal dokumen tersebut.

Lebih mencurigakan, mereka juga melarang Tumiyah dan keluarganya menyebarluaskan kejadian ini ke media sosial. 

"Pak Kades wanti-wanti supaya kami tidak menginformasikan ke media. Tapi katanya, Kamis (30/1) mau ajak emak ke Disdukcapil buat klarifikasi," katanya.

Ironisnya kasus wafatnya Tumiyah secara adninistrasi ini juga berdampak pada bantuan sosial sejak beberapa tahun terakhir. Tumiyah yang seharusnya mendapat pencairan bansos kini telah tidak menerima lagi lantaran data administrasi kependudukan dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kasus kematian Tumiyah ini juga diduga adanya pemalsuan berkaitan dengan sengketa warisan.

"Urusan itu gak usah dibahas. Yang penting sekarang data emak bisa diperbaiki dulu," ujar Istianah singkat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT