News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pedagang Pasar di Jember Tolak Minimarket Berjaringan di Area Pasar

Para pedagang di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, terutama pemilik toko kelontong dan pedagang Pasar Lojejer, resah dengan bangunan baru di sekitar mereka.
Jumat, 31 Januari 2025 - 12:25 WIB
Tolak Minimarket Berjaringan
Sumber :
  • tim tvone - sinto sofiadin

Jember, tvOnenews.com – Para pedagang di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, terutama pemilik toko kelontong dan pedagang Pasar Lojejer, merasa resah dengan keberadaan bangunan baru di sekitar area mereka.

Bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai toko swalayan berjaringan, yang berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kekhawatiran ini akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Jember pada Kamis (30/1) siang.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyampaikan bahwa berdasarkan pertemuan dengan perwakilan pedagang, Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Perdagangan (Disperindag) Jember, pemilik bangunan tersebut belum memiliki izin usaha yang sah.

“Berdasarkan keterangan dari PTSP dan Disperindag, hingga saat ini belum ada perizinan resmi terkait pendirian toko swalayan atau jaringan,” ungkap Candra Ary Fianto.

Meskipun pemilik bangunan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka belum mengurus Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui instansi terkait. Selain itu, ditemukan indikasi adanya logo pada bangunan yang menyerupai toko swalayan berjaringan.

Lebih lanjut, Candra Ary Fianto menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur tentang pasar rakyat dan toko modern berjaringan, termasuk ketentuan jarak dan jumlah toko yang diperbolehkan.

Ia juga menegaskan adanya indikasi toko berjaringan yang beroperasi dengan nama berbeda atau melalui pemilik lain guna menghindari regulasi.

Di sisi lain, Pejabat Fungsional PTSP Jember, Fidyah, mengungkapkan bahwa perizinan untuk bangunan tersebut masih dalam proses.

Namun, hingga saat ini belum ada permohonan izin usaha untuk toko swalayan dari pemilik bangunan.

“Yang sedang berjalan adalah izin bangunan, sedangkan untuk izin usaha toko swalayan belum ada permohonan masuk,” jelas Fidyah usai mengikuti RDP di Komisi B DPRD Jember.

Menurutnya, pemilik bangunan hanya menyebutkan bahwa mereka akan mendirikan minimarket tanpa secara spesifik menyebutkan keterkaitan dengan jaringan toko modern tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pemiliknya hanya mengatakan akan membuka minimarket, tidak menyebutkan apakah itu bagian dari jaringan swalayan,” tegasnya.

Terkait polemik ini, PTSP dan Disperindag Jember berencana melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas dan kepatuhan bangunan terhadap regulasi yang berlaku. (sss/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Diminta Berhenti Terima Saweran dari Nge-DJ Usai Menikah, Respons Nathalie Holscher ke Ustaz Syam di Luar Dugaan

Prosesi pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat tak hanya diwarnai momen haru, tetapi juga gelak tawa. Salah satunya saat Ustaz Syam memberikan tausiah pernikahan.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Persib Terbebas dari FIFA Registration Ban, Halal Daftarkan Peralta Cs untuk Tatap Piala Presiden

Dengan dicabutnya nama Persib dari daftar tersebut, maka Maung Bandung halal untuk mendaftarkan pemain baru termasuk Peralta yang akan merasakan debut di turnamen Piala Presiden. 
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.

Trending

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

Jasaraharja Putera Umumkan Laba Bersih Tahun Buku 2025

BUMN yang bergerak di bidang asuransi umum yakni PT Jasaraharja Putera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Laporan Keuangan (RUPS LK) Tahun Buku 2025.
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi

KPK menegaskan pemberian parsel hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk kategori gratifikasi.
Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Dua Tahun Lamanya, Pramono: Mohon Maaf Saya Tidak Tahu pada Waktu Itu

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta maaf karena baru mengetahui bahwa SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Pagi, Jakarta Selatan, telah roboh selama dua tahun lamanya atau sejak 2024 lalu.
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025

PT Jasa Raharja (Persero) melaporkan pertumbuhan kinerja keuangan yang sangat signifikan sepanjang tahun buku 2025.
Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski Ekonomi Global Bergejolak Minat Liburan Warga ASEAN Tetap Tinggi, Ini Polanya

Meski dinamika ekonomi global masih membayangi berbagai sektor, minat masyarakat di kawasan Asia Tenggara untuk bepergian tetap tinggi.
Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Live-Action Karya Junji Ito Siap Tayang, Bloody Smart Hadir dengan Teror Psikologis Mencekam

Salah satu tayangan yang paling dinantikan adalah Bloody Smart, serial live-action yang diadaptasi dari karya maestro horor Jepang, Junji Ito.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT