News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Hukum Soroti Rencana Perubahan KUHAP, Khawatirkan Tidak Ada Kepastian Hukum

Pakar dan akademisi hukum banyak yang menyoroti terkait rencana perubahan KUHAP. Salah satunya adalah akademisi Hery Firmansyah
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 9 Februari 2025 - 10:56 WIB
Hery Firmansyah, Akademisi
Sumber :
  • tvOne - tim tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Pakar dan akademisi hukum banyak yang menyoroti terkait rencana perubahan KUHAP. Salah satunya adalah akademisi DR Hery Firmansyah SH.,M.Hum.,MPA CTL, CLA.,CMLC., CCCS. C.Med. Ia berharap pasal yang diubah merupakan yang relevan dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Hery mengungkapkan bahwa perubahan pasal jangan hanya untuk mengakomodir kepentingan elite. Ia menilai salah satu isu yang seksi untuk dibahas adalah kewenangan penyidikan serta batasan yang diatur di dalamnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita tak ingin pasal yang dibuat hanya untuk mengakomodir kepentingan elite yang kemudian akan menjadi dosa jariyah setelahnya," ujarnya.

Batasan ini kemudian membedakan fungsi dan kerja antar instansi penegak hukum. Hal tersebut sudah diatur secara lugas oleh KUHAP yang masih berlaku dan saat ini sebagai norma hukum positif.

"Ini yang menurut saya pribadi tentunya sudah difikirkan secara arif dan bijaksana dengan matang oleh pembentuk UU saat itu. Dengan alasan agar tidak terjadi overlapping antar tugas penegak hukum dan menghadirkan profesionalitas," ungkapnya.

Hery menambahkan bahwa hal ini membuat suatu iklim penegakan hukum yang menjalankan mekanisme check and balances. Akhirnya bermuara pada kemunculan masalah kesetaraan dalam sistem peradilan pidana yang dijalankan.

Secara pribadi, Hery sepakat dengan pasal KUHAP yang diadopsi saat ini. Asas diferensiasi fungsional yang mengatur secara rapi dan sangat profesional penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan pidana yang sifatnya terpadu.

Ia menganggap, bahwa kerja masing-masing penegak hukum ini sesuai dengan fungsinya, bahwa penyidikan ada di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan memeriksa, mengadili serta memutus perkara ada di kewenangan ranah kehakiman.

"Semuanya bermuara pada satu tujuan yaitu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Hery belum melihat perlu adanya kewenangan tambahan pada salah satu aparat penegak hukum (APH) karena akan terjadi persoalan baru di ranah praktiknya. Ini akan ada dualisme pandangan yang akan menimbulkan ego sektoral.

Ini akan semakin memperuncing dan merugikan penegakan hukum itu sendiri. Akhirnya, hal ini akan menguntungkan bagi pelaku kejahatan.

"Tidak ada kepastian hukum membuat pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan aksi kejahatannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia berpesan bahwa meskipun KUHAP sudah 44 tahun digunakan dan memang perlu adanya perubahan, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional.

"Namun, revisi KUHAP tentu tak boleh dilakukan secara serampangan dan emosional," pungkasnya. (gol) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Besok, Presiden Prabowo Subianto Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-80

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 akan dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

8 Jenis Narkoba yang Paling Sering Disalahgunakan, Kenali Efeknya Sebelum Terlambat!

Kenali jenis-jenis narkoba yang paling sering disalahgunakan beserta dampaknya bagi kesehatan fisik dan mental. Simak penjelasan lengkap berdasarkan data WHO
Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Aset Tersembunyi Timnas Indonesia di Eropa, Gelandang Rp4 Miliar Liga Belanda Ini Eligible Dinaturalisasi Buat Bela Garuda

Timnas Indonesia terus membuka peluang menambah pemain naturalisasi. Di tengah proses yang berjalan, satu nama kembali mencuri perhatian, yakni Luca Everink.
Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Mengenal Ayyoub Bouaddi, Rekan Setim Calvin Verdonk yang Jadi Buruan 8 Raksasa Eropa usai Bersinar di Piala Dunia 2026

Nama Ayyoub Bouaddi menjadi salah satu yang paling banyak diperbincangkan di Piala Dunia 2026. Rekan setim Calvin Verdonk di Lille itu diburu 8 klub Eropa.
Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Drama Adu Penalti Piala Dunia 2026: Mengapa Belanda vs Maroko dan Jerman vs Paraguay Harus Ditentukan Lewat Titik Putih?

Kedua pertandingan kelas dunia ini berjalan begitu ketat hingga harus diakhiri dengan adu penalti. Mengapa adu penalti harus dilakukan? Berikut penjelasannya.
Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Selain Akhiri Hidup, Apa Saja Dampak Dugaan Aksi Teror setelah dr Icha Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU di IGD?

Keluarga meyakini aksi teror oknum DPRD TTU usai intimidasi menyebabkan psikologis Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha) lemah berujung akhiri hidup.

Trending

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

BREAKING NEWS Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim divonis tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook PN Jakarta Pusat
Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Kapten Belanda Kecewa, Anak Patrick Kluivert Disorot setelah Gagal Penalti: Belanda Angkat Koper dari Piala Dunia 20262026

Langkah Belanda dipastikan terhenti: tiga eksekutor penalti mereka, termasuk anak kandung mantan pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert yakni Justin Kluivert
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT