News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rugikan PAD, Pelaku Usaha WiFi di Nganjuk Bakal Gigit Jari Jika Tak Segera Urus Izin Pemasangan Tiang

Para pelaku usaha layanan internet di Kabupaten Nganjuk diperingatkan untuk urus izin pemasangan tiang.
Jumat, 21 Februari 2025 - 11:52 WIB
perijinan usaha wifi
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

Nganjuk, tvOnenews.com - Para pelaku usaha layanan internet di Kabupaten Nganjuk diperingatkan untuk segera mengurus izin pemasangan tiang di pinggir jalan. Jika tidak, mereka terancam dicabut tiangnya yang telah terpasang secara ilegal.

Sebanyak 32 usaha penyedia layanan internet (WiFi) ilegal di Kabupaten Nganjuk disegel oleh petugas gabungan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi, sehingga merugikan pendapatan daerah hingga miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bidang PTSP Nganjuk Wahyu Wijarnako, membenarkan jika tiang yang terpasang di pinggir jalan milik pelaku usaha pelayanan internet wifi belum mempunyai ijin. 

“Sehingga oleh kami bersama Satpol PP terpaksa disegel,” ucapnya.

Menurut Wahyu bahwa pemasangan tiang internet di fasilitas umum harus memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota.

Selain itu kata Wahyu, jika belum memiliki ijin, juga akan merugikan Pemda. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nganjuk akan berkurang hingga miliaran rupiah.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, untuk saat ini petugas masih melakukan penyegelan di area wilayah kota, sedikitnya ratusan tiang pelayanan internet wifi telah disegel, dan selanjutnya penyegelan menyasar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penyegelan tiang pelayanan internet wifi, disinyalir mereka tidak berijin alias ilegal.

"Sesuai data dari Dinas PTSP layanan internet wifi yang belum mempunyai ijin sebanyak 32 pelaku usaha dan semuanya belum melakukan ijin," jelas Wahyu, Kamis (20/02).

"Selain merugikan daerah, usaha ilegal ini juga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan mengurangi estetika kota,"ujar Wahyu.

Langkah Penegak Perda :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Satpol PP selaku penegak Perda dan Perkada menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindak usaha serupa yang masih beroperasi secara ilegal. Para pelaku usaha WiFi ilegal yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Jika tetap membandel tidak segera mengurus ijin resmi, pihak Satpol PP tidak segan -segan akan melakukan tindakan tegas yaitu dengan mencabut tiang yang telah terpasang tersebut," tegas Sujito, Kabid Penegak Perda dan Perkada Kabupaten Nganjuk.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Bima Arya Beri Motivasi Kepada Mahasiswa Poltek Unhan NTT Harus Miliki Visi dan Disiplin sebagai Bekal Masa Depan

Wamendagri Bima Arya Beri Motivasi Kepada Mahasiswa Poltek Unhan NTT Harus Miliki Visi dan Disiplin sebagai Bekal Masa Depan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan pengarahan motivasi kepada para mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Universitas Pertahanan (Unhan) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (27/6).
Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Wajahnya Indonesia Banget, Profil Kapten Sparta Rotterdam U-21 Liam Oetoehganal Siap Dinaturalisasi Timnas?

Gelandang muda potensial berdarah Indonesia Liam Oetoehganal yang saat ini menjabat sebagai kapten utama Sparta Rotterdam U-21 disinyalir Timnas kepincut untuk
300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

300 Gempa Susulan Guncang Venezuela usai Gempa Dahsyat M 7,5

Venezuela masih dilanda situasi darurat setelah dua gempa bumi dahsyat mengguncang negara tersebut pada Rabu (24/6/2026).
Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Persib Lepas 4 Pemain Asing, Ini Daftarnya

Manajemen Persib Bandung bergerak cepat melakukan cuci gudang dan merampingkan komposisi legiun asingnya menjelang bergulirnya kompetisi musim 2026/2027. Kali -
Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT