News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Bakar Rumah Setelah Cekcok dengan Ayahnya di Muharto, Kota Malang

Sebuah rumah di Jalan Muharto Gg VII RT 02 RW 10 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedung kandang, Kota Malang, terbakar hebat.
  • Reporter :
  • Editor :
Minggu, 23 Maret 2025 - 13:29 WIB
Anak Bakar Rumah Usai Terlibat Cekcek dengan Ayahnya
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com - Sebuah rumah di Jalan Muharto Gg VII RT 02 RW 10 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedung kandang, Kota Malang, terbakar hebat.

Peristiwa kebakaran yang tidak memakan korban jiwa terjadi sekitar pukul 20:00 WIB, dan menimpa rumah milik Supiati (60) tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kota Malang, Agoes Soebekti menyampaikan informasi awal kebakaran di daerah Muharto itu diterima sekitar pukul 20:15 WIB.

“Dengan jarak tempuh sekitar 3 km menuju lokasi kejadian, kami mulai operasi pemadaman pukul 20:37 WIB,” kata Agoes, Minggu (23/3).

Agoes menerangkan, sebanyak 25 personel dan 5 unit mobil Damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Dibutuhkan waktu sekitar 50 menit untuk benar-benar memastikan kobaran api berhasil dipadamkan.

Selain itu, proses pemadaman ini dibantu oleh unsur dari Relawan Ambulans dan Polsek Kedungkandang.

Kemudian, petugas melakukan pendinginan di lokasi untuk memastikan tidak ada api yang masih berkobar dalam peristiwa ini.

Akibat peristiwa ini, bangunan seluas sekitar 25 meter persegi lulu lantah tak tersisa dilalap si jago merah. Untungnya, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa maupun korban luka.

“Kerugian material diperkirakan mencapai Rp50 juta rupiah,” tandasnya. 

Hal senada yang diungkapkan Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iriyanto bahwa penyebab kebakaran ini diduga dibakar anak pemilik rumah yang diketahui bernama Wiwit Risky Aprilianto (42).

"Diduga adanya permasalah keluarga antara bapak anak, sehingga pelaku nekat membakar rumah orangtuanya sendiri," ujar Sugeng, Minggu (23/3).

Dijelaskan Sugeng, berdasarkan penyelidikan diketahui kejadian berawal sekitar pukul 19:30 WIB, pelaku terlibat cekcok dengan ayah kandungnya (Muklis) melalui sambungan telepon seluler.

"Usai cekcok dengan ayah kandungnya, pelaku dalam kondisi diduga pengaruh minuman keras, langsung menyiram bensin kamar depan terus dengan sengaja membakar kasur," jelasnya.

Lanjut, berdasarkan keterangan dari Supiati (ibu pelaku) setelah cekcok, pelaku lalu menutup rumah dan meninggalkan rumah dalam kondisi mabuk.

"Sekitar pukul 20:00 WIB, ibu pelaku melihat api sudah membesar dari dalam kamar depan rumahnya," tutur Sugeng.

Ibu pelaku langsung lari keluar rumah sambil meminta bantuan kepada warga sekitar untuk membantu memadamkan, namun api semakin membesar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya dilaporkan ke Babinsa, Bahabinkamtimas Kelurahan Kutobedah hingga Pemadam Kebakaran Kota Malang. 

"Kini pelaku pembakaran rumah sudah diamakan di Polsek Kedungkandang untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (eco/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT