GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Selebgram Isa Zega Dituntut JPU Lima Tahun Penjara, Protes ke Majelis Hakim

Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen
Kamis, 1 Mei 2025 - 11:29 WIB
Selebgram Isa Zega
Sumber :
  • tim tvone - edy cahyono

Malang, tvOnenews.com – Terdakwa Isa Zega dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu (30/4). 

Tim JPU terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH, menyebut hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan mempersulit persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lucunya dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Isa Zega langsung protes ke Majelis Hakim, mempertanyakan kenapa tuntutannya lima tahun. 

“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.

Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari jaksa penuntut umum.

“Itu hak mereka, tegas Ayun,” ujarnya.

Pembacaan tuntutan tersebut, awalnya dibacakan oleh JPU Ari Kuswadi SH, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan dari saksi ahli. Termasuk juga dibacakan chat terdakwa kepada Shandy untuk bertemu. Dalam chat itu Isa mengatakan akan atur jadwal, sedangkan Shandy Purnamasari balik bertanya, kenapa Isa Zega naikin konten MS Glow di akunnya. Terdakwa menjawab karena dirinya dan Shandy belum bertemu. Namun keduanya tidak pernah bertemu.

“Bahwa setelah percakapan melalui pesan singkat tersebut tidak dipenuhi saksi Shandy Purnamasari, selanjutnya Isa Zega membuat konten story reels baik di akun Instagram dan tiktok yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah terhadap saksi Shandy Purnamasari,” ujar Ari membacakan berkas tuntutan.

Dilanjutkan JPU David Christian Lumban Gaol SH bahwa yang memberatkan terdakwa Isa Zega pertama perbuatan terdakwa mengakibatkan pencemaran kehormatan dan nama baik saksi Shandy Purnamasari sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak korban. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga mempersulit jalannya persidangan dan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Adapun keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian, JPU pada Kejari Kepanjen dengan didasarkan UU RI no 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 8 ayat 3 UU RI nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, "Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan",” urai David.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adu Prestasi Megawati Hangestri vs Jordan Wilson, Hyundai Hillstate Punya Formula Juara?

Adu Prestasi Megawati Hangestri vs Jordan Wilson, Hyundai Hillstate Punya Formula Juara?

Jika berbicara soal pengalaman dan statistik, nama Megawati Hangestri Pertiwi jelas lebih unggul dari Jordan Wilson. Bukan tanpa alasan, Hyundai Hillstate berani menyatukan dua karakter 
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek. Jaksa juga menuntut uang pengganti Rp5,6 triliun.
Kian Tertinggal dari Para Rival, Lewis Hamilton Curiga Ferrari Melewatkan Hal Penting di F1 2026

Kian Tertinggal dari Para Rival, Lewis Hamilton Curiga Ferrari Melewatkan Hal Penting di F1 2026

Lewis Hamilton menilai Ferrari mungkin melewatkan detail penting yang kini dimaksimalkan para rival pada F1 2026.
Resmi Jadi Wakil di Asia, AFC Malah Beri Sanksi Berat untuk Persib Bandung di Ajang Liga Champions Asia Imbas Pitch Invasion

Resmi Jadi Wakil di Asia, AFC Malah Beri Sanksi Berat untuk Persib Bandung di Ajang Liga Champions Asia Imbas Pitch Invasion

Akibat ulah Bobotoh, Persib pun terpaksa memulai kompetisi musim depan dengan kerugian besar. AFC resmi menghukum Persib Bandung dalam putusan sidang Komite Disiplin dan Etik AFC pada Rabu (13/5/2026). 
Dedi Mulyadi Minta Dinkes Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Sebut Respons Cepat Jadi Kunci Utama

Dedi Mulyadi Minta Dinkes Jabar Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Sebut Respons Cepat Jadi Kunci Utama

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memerintahkan Dinkes Jabar untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran penyakit akibat Hantavirus. 
Prabowo Klaim Gaji Hakim Indonesia Kini Lampaui Malaysia, Naik Hingga 300 Persen

Prabowo Klaim Gaji Hakim Indonesia Kini Lampaui Malaysia, Naik Hingga 300 Persen

Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim secara signifikan hingga mendekati 300 persen sebagai upaya memperkuat independensi dan mencegah praktik suap dalam sistem peradilan.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT