News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi, tapi Harus Bertanggung Jawab

Kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU), sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
Rabu, 14 Mei 2025 - 14:03 WIB
Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Surabaya, tvOnenews.com – Kebebasan berpendapat di Indonesia merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU), sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Hal tersebut disampaikan oleh Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Airlangga (Unair), Prawita Thalib. Menurutnya, meski dilindungi oleh konstitusi, kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Prawita Thalib menegaskan bahwa hak untuk berpendapat di muka umum adalah bagian dari hak dasar warga negara yang dilindungi oleh hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam menyampaikan pendapat, baik itu dalam bentuk orasi, kritik, maupun demonstrasi, harus tetap menjaga sopan santun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Orasi, kritik, maupun demonstrasi harus dilakukan dengan sopan dan beradab," ujar Prawita dalam pernyataannya. 

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengabaikan norma dan etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Lebih lanjut, Prawita menyarankan agar semua pihak yang terlibat dalam aksi penyampaian pendapat tidak terpengaruh atau ditunggangi oleh kelompok-kelompok yang memiliki agenda tertentu. Ia mengkhawatirkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak niat baik dari kegiatan tersebut.

"Jangan sampai semua kegiatan yang positif tersebut ditunggangi oleh kelompok-kelompok pro anarko," tegasnya. 

Prawita juga menyoroti fenomena dimana beberapa aksi yang awalnya bertujuan menyampaikan pendapat justru berujung pada tindakan represif dari aparat kepolisian.

Menurut Prawita, tindakan aparat yang menghalang-halangi kebebasan berpendapat di Indonesia umumnya lebih ditujukan kepada kelompok-kelompok yang mengganggu ketertiban, bukan kepada mahasiswa atau masyarakat yang secara murni menyampaikan pendapat dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.

"Penyampaian pendapat yang dilakukan dengan cara yang benar dan santun seharusnya tidak perlu mendapatkan perlakuan represif. Yang ditindak oleh pihak berwajib adalah kelompok pro anarko yang menunggangi aksi tersebut, bukan masyarakat atau mahasiswa yang menyampaikan pendapat secara damai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai penutup, Prawita mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab dan menjaga nilai-nilai demokrasi yang sudah dijamin oleh konstitusi.

"Mari kita gunakan hak konstitusional kita untuk kemajuan bangsa dan negara ini. Kita jaga nilai suci demokrasi di negara tercinta Indonesia ini," pungkasnya. (zaz/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.
Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Skin Booster dan Painless Injector Jadi Inovasi Baru di Dunia Aesthetic Medicine

Salah satu inovasi yang mulai banyak diperbincangkan adalah kombinasi skin booster berbahan Hyaluronic Acid dengan teknologi painless injector.
Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Rekrut Victor Dethan, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru untuk Super League 2026/2027

Persija Jakarta kembali memperkuat komposisi skuad nya menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Kali ini Macan Kemayoran resmi datangkan Victor Dethan.
Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Kunjungi Sentra UMKM Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh dan Sosis Bakar

Hari kedua kunjungan di Lampung, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kawasan Sentra UMKM Maliosewu di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

RUPS PMSol Sahkan Kinerja 2025, Pendapatan Tumbuh 20,64% Menjadi Rp2,64 Triliun

PT Pertamina Marine Solutions (PMSol) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang antara lain menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT