News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkedok Ritual di Kuburan, Polisi Tangkap Dukun Cabul di Pamekasan

Seorang dukun dengan inisial MB (48) warga Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli seorang pasien perempuan warga setempat
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:13 WIB
Berkedok Ritual di Kuburan, Polisi Tangkap Dukun Cabul di Pamekasan
Sumber :
  • veros afif

Pamekasan, tvOnenews.com - Seorang dukun dengan inisial MB (48) warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Kamis (15/5/2025), ditangkap polisi lantaran tega mencabuli seorang pasien perempuan inisial MS (20) warga setempat.

Pelaku yang menjadi dukun sejak 10 tabun silam itu melakukan persetubuhan terhadap pasiennya di kuburan dekat rumah pelaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan, awal mula kejadian pencabulan itu pada Selasa (6/5) lalu, korban dibawa pamannya ke rumah dukun itu untuk diobati, agar MS berhenti kabur dari rumahnya. Karena sebelumnya korban kabur tidak ingin dijodohkan oleh orang tuanya.

"Sehingga korban dibawa ke rumah dukun itu keesokan harinya pada Rabu (7/5) malam, sekira pukul 19.00 WIB. Setelah sampai di rumah dukun tersebut, MS diajak pelaku ke area kuburan di dekat rumahnya dengan modus ritual. Saat itu juga korban melancarkan aksinya dengan memegang tangan dan membekap mulut korban sembari mengatakan untuk tidak memberitahu ke siapapun," kata AKP Doni Setiawan.

Setelah itu pelaku membukan pakaian dalam korban dan menggerayangi tubuh korban sembari mengancam korban untuk diam meski korban menolak.

"Selanjutnya MB melakukan hubungan seksual dengan MS kurang lebih 20 menit. Setelah itu pelaku mengajak korban kembali ke rumahnya untuk mandi besar menggunakan air kembang," terangnya.

Menurut Doni, korban mengikuti apa yang disuruh dukun itu karena takut dengan ancamannya yang menyebut kalau diberitahui ia akan mati.

"Korban itu selanjutnya kembali dari rumah dukun tersebut bersama pamannya, namun saat sampai di rumahnya korban memberita tahu kalau dirinya dicabuli pelaku. Sehingga orang tua korban melaporkan tindakan itu ke Polres Pamekasan.," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut, anggota Polres Pamekasan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Pasean pada Kamis (8/5) lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain menangkap pelaku inisial MB, petugas juga mengamankan barang bukti baju dalam korban dan pelaku," tandasnya.

Pelaku yang di tahan di Polres Pamekasan di jerat Pasal 285 KUHP atau Pasal 6C UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (vaf/far)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

Hari Ini Harga BBM Non Subsidi Turun, Berikut Daftarnya

PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis solar, seperti Pertamina Dex dan Dexlite, dan Pertamax Turbo turun mulai 1 Juli 2026.
Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Kang So-hwi Masih Jauh di Atas Megawati Hangestri, Intip Daftar Gaji Tertinggi Pemain Lokal Liga Voli Korea 2026-2027

Menariknya, gaji pemain lokal seringkali jauh di atas pemain asing baik dari kuota Asia mau pun non Asia. KOVO pun resmi mengumumkan daftar gaji yang diterima para pemain lokal pada Selasa (30/6/2026).

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT