News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPDB, Sejumlah Sekolah SD di Pacitan Diduga Lakukan Pungli Berkedok Pembelian Seragam Sekolah

Dugaan pungutan liar‎ (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.
Senin, 30 Juni 2025 - 15:08 WIB
dugaan pungli berkedok pembelian seragam sekolah
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Pacitan, tvOnenews.com – Dugaan pungutan liar‎ (pungli) kepada calon peserta didik dengan modus pembelian baju seragam sekolah merebak di sejumlah sekolah SD Negeri di Pacitan.

Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 beberapa Sekolah Dasar di Pacitan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti halnya yang terjadi di SD Negeri 2 Baleharjo. Sekolah yang masuk daftar diregrouping itu kedapatan melakukan pungutan dengan dalih pembelian baju seragam dan atribut sekolah.

Sekolah ini mematok biaya yang dinilai cukup mahal. Seragam biasa dikenakan Rp.905.000. Seragam muslim PA Rp.985.000, sedangkan seragam muslim PI Rp. 1.125.000.

“ST (40) orang tua calon peserta didik ini sangat menyesalkan tentang sekolah yang melakukan pungutan berkedok menjual seragam pada PPDB Tahun ajaran 2025-2026. Mewajibkan orang tua calon peserta didik membeli seragam hingga dijadikan persyaratan daftar ulang.

“Kalau SD 2 Baleharjo bayar sudah tapi tanpa kuitansi. Nah seragamnya belum dibagikan. Terpaksa kan karena pembayaran sebagai syarat daftar ulang dan terkesan wajib,” terangnya.

Sejumlah wali murid lain juga keluhkan hal yang sama. Pungutan sangat membebani orangtua.

“Kami di SD Pacitan membayar 875 ribu rupiah kuitansi juga jadi bukti daftar ulang,” tambah Marlina, keluarga calon peserta didik.

Sementara itu, Kurniawati Rahayu, admin PPDB SDN 2 Baleharjo menjelaskan pembelian seragam berdasarkaan kesepakatan yang dikeluarkan pihak konveksi. Pembayaran langsung melaksanakan pengukuran seragam, dan tidak ada kuitansi, namun tercatat. 

“Kesepakatan dengan pihak penjahit, kalau kuitansi dibutuhkan akan kami sediakan,” jelasnya.

Sedangkan secara rinci seragam biasa itu yang lengan pendek dan celana panjang, dapat 4 stel baju (merah putih, pramuka, batik sekolah, olahraga), topi pramuka dan topi merah putih, hasduk, sabuk, kaos kaki 3 pasang, dan lokasi.

Wahyono, Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Pacitan menegaskan bahwa larangan menjual seragam sekolah sudah jelas tidak diperkenankan. Sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua/wali siswa untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru, 

Ketentuan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Intinya tidak boleh dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah,” tegas Wahyono. 

Indikasi pungutan  berkedok pembelian seragam sekolah tidak dibenarkan. Pengadaan pakaian seragam bukan sepenuhnya tanggung jawab sekolah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seharusnya peran sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Permendikbud 50 Tahun 2022 yang mana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Bukan menjual apalagi mewajibkan membeli seragam di sekolah dan menjadikan pembelian seragam sebagai persyaratan daftar ulang.

Dugaan pungutan liar ini tidak hanya di dua sekolah favorite di Kota Pacitan, namun sejumlah Sekolah Dasar hingga sekolah menengah pertama di 12 Kecamatan Pacitan, juga melakukan hal yang sama. (asw/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT