News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

SE Bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda Jatim Resmi Berlaku untuk Mengatur  Penggunaan Pengeras Suara

Khofifah menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker yang disusun secara komprehentif. Tujuannya menciptakan suasana yang tertib dan kondusif khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.
  • Reporter :
  • Editor :
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:39 WIB
Ilustrasi - Sound Horeg diupayakan dapat HAKI oleh Kemenkumham Jatim.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Sinar Music Production

Surabaya, tvOnenews.com – Surat Edaran (SE) bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar  penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Khofifah menjelaskan SE Bersama merupakan sinergi tiga pilar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk Permenkes, PermenLH atau Permenaker yang disusun secara komprehentif. Tujuannya menciptakan suasana yang tertib dan kondusif khususnya dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat.

“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua  disesuaikan  aturannya agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” tegas Khofifah, Sabtu (9/8).

Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.

Pertama, untuk tingkat kebisingan. Dalam SE Bersama kita memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak. “Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” ujar Khofifah.

Sedangkan penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal adalah 85 dBA.  Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

TIdak hanya itu, SE Bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. Mereka wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah saat dilaksanakaan peribadatan, saat melintasi rumah sakit, ketika ada ambulan yang mengangkut orang sakit dan saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

SE Bersama juga mengatur penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. Termasuk melarang adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi dan membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya dalam kegiatan yang menggunakan sound system.

“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” kata Khofifah.

Untuk itu, setiap kegiatan penggunaan sound system harus mengurus perizinan. Setiap penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum yang termasuk penggunaan sound system wajib mendapatkan izin keramaian dari kepolisian. Perizinan yang dimaksud termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila ada korban jiwa, materiil, kerusakan fasum dan property masyarakat. Pernyataan ini wajib dibuat dan ditandatangani di atas materai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dan jika ada praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial, maka kegiatan akan dihentikan dan atau dilakukan Tindakan lain oleh kepolisian dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai aturan perundangan yang berlaku.

“Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif,” pungkas Khofifah. (ias)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Liburan Bareng Anabul? Perhatikan Asupan Gizi dan Kesehatan Mentalnya

Liburan Bareng Anabul? Perhatikan Asupan Gizi dan Kesehatan Mentalnya

Menikmati waktu luang atau momen liburan tak lagi hanya dihabiskan bersama keluarga inti.
Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital, Bank Indonesia Luncurkan Mall SIAP QRIS Tap di Yogyakarta untuk Pertama Kalinya

Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital, Bank Indonesia Luncurkan Mall SIAP QRIS Tap di Yogyakarta untuk Pertama Kalinya

Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY secara resmi meluncurkan Mall SIAP QRIS Tap di Plaza Ambarrukmo pada Kamis (25/6) malam, bersamaan dengan acara LOL 2026.
Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

Gubernur Khofifah Ingatkan Peserta Lolos SPMB Jatim Segera Daftar Ulang, Jalur Pemenuhan Kuota Dibuka 29 Juni

Sebanyak 29.869 calon murid lolos tahap 3 SPMB Jatim, bagi yang belum lolos masih berpeluang melalui Jalur Prestasi Akademik SMK.
Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Kunjungi TK Dharma Wanita Kefamenanu, Ketum TP PKK Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menegaskan bahwa keluarga memegang peran utama dalam membentuk karakter anak.
Bursa Transfer AC Milan: Jadi Idaman Ruben Amorim, Incaran Rossoneri Ini Berpotensi Sulit Datang ke San Siro

Bursa Transfer AC Milan: Jadi Idaman Ruben Amorim, Incaran Rossoneri Ini Berpotensi Sulit Datang ke San Siro

Morten Hjulmand masih jadi target impian Ruben Amorim pada bursa transfer musim panas 2026. Namun, peluang AC Milan merekrut gelandang Denmark itu kian kecil.
Ruben Amorim Putuskan Pertahankan Christopher Nkunku di AC Milan, Tolak Semua Tawaran yang Datang

Ruben Amorim Putuskan Pertahankan Christopher Nkunku di AC Milan, Tolak Semua Tawaran yang Datang

Christopher Nkunku tetap menjadi bagian dalam proyek AC Milan musim 2026/2027. Ruben Amorim dikabarkan telah meminta manajemen Rossoneri mempertahankannya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo Cs Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT