News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Empat Tersangka atas Kasus Ledakan Bubuk Petasan 1 Kilogram

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ledakan bubuk petasan 1 kilogram yang merusak rumah dan melukai pemiliknya, Amzad Tri Ardhiyansah (21), di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kepolisian Resort Madiun akhirnya menetapkan empat tersangka.
Jumat, 29 April 2022 - 17:48 WIB
kasus ledakan petasan, polisi tetapkan 4 tersangka
Sumber :
  • tim tvone - erfan

Madiun, Jawa Timur - Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ledakan bubuk petasan 1 kilogram yang merusak rumah dan melukai pemiliknya, Amzad Tri Ardhiyansah (21), di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Rabu (27/4/2022) lalu, Kepolisian Resort Madiun akhirnya menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Amzad Tri Ardhiyansah (21), yang merupakan korban sekaligus pemilik bahan peledak, kemudian tetangga korban Dian Akbar (24) dan Malindo Risqi Setiawan (20), serta teman korban Vikri Rafli Ariyanto alias Basir (21), warga Kebonsari Madiun yang menjualbelikan bubuk petasan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vikri alias Basir mengaku awalnya membeli 2 kg bubuk mesiu yang dibeli di Kediri secara online, dengan harga 270 ribu rupiah per kilogram, kemudian 1 kg sisanya dibeli korban. 

“Beli 2 kg dari Kediri secara online, harga perkilonya 270 ribu rupiah, modal awal 400 ribu rupiah, kekuranganya patungan,” kata Vikri saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.

Sementara, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menetapkan keempat pemilik bubuk peledak ini menjadi tersangka. Mereka berhasil diamankan petugas 4 jam pasca ledakan. 

“Awal dari penetapan tersangka ini adalah meledaknya 1 kg bubuk petasan yang merusak rumah sekaligus melukai korban yang menjadi pemilik dari handak itu sendiri,” ungkap Anton saat gelar press release di Mapolres Madiun, Jumat (29/4).

4 tersangka ini adalah kawan dan juga tetangga korban yang memang berencana dan patungan untuk membeli bubuk handak dari Kediri, untuk dibuat petasan yang rencananya akan dinyalakan saat malam takbiran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“2 kg bubuk handak semuanya akan dijadikan petasan untuk memeriahkan malam takbiran, jadi pasal yang kita terapkan kepada mereka adalah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. 
 
Sementara, tersangka Amzad yang menjadi korban ledakan kini masih menjalani perawatan di RSUD Dokter Soedono Madiun, karena mengalami luka bakar di bawah 10 persen pada bagian kaki dan tangannya. 

Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (MEN/hen)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

3 Tim yang Sukses Bikin Plot Twist Mengejutkan di Piala Dunia 2026 Sejauh Ini, Tanjung Verde Paling Gak Disangka-sangka!

Ranking FIFA tidak lagi menjadi jaminan, karena tiga tim di Piala Dunia 2026 berikut berhasil mencuri panggung utama dan membuktikan bahwa keajaiban itu nyata.
Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Resmi Dibuka, Bromo Sky Bridge Tawarkan Sensasi Melayang di Atas Panorama Gunung Bromo

Bagi wisatawan yang berlibur ke kawasan Bromo, kini tersedia destinasi baru yang menawarkan pengalaman memacu adrenalin.
10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT