News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tetapkan Empat Tersangka atas Kasus Ledakan Bubuk Petasan 1 Kilogram

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ledakan bubuk petasan 1 kilogram yang merusak rumah dan melukai pemiliknya, Amzad Tri Ardhiyansah (21), di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kepolisian Resort Madiun akhirnya menetapkan empat tersangka.
Jumat, 29 April 2022 - 17:48 WIB
kasus ledakan petasan, polisi tetapkan 4 tersangka
Sumber :
  • tim tvone - erfan

Madiun, Jawa Timur - Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ledakan bubuk petasan 1 kilogram yang merusak rumah dan melukai pemiliknya, Amzad Tri Ardhiyansah (21), di Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Rabu (27/4/2022) lalu, Kepolisian Resort Madiun akhirnya menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka tersebut adalah Amzad Tri Ardhiyansah (21), yang merupakan korban sekaligus pemilik bahan peledak, kemudian tetangga korban Dian Akbar (24) dan Malindo Risqi Setiawan (20), serta teman korban Vikri Rafli Ariyanto alias Basir (21), warga Kebonsari Madiun yang menjualbelikan bubuk petasan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vikri alias Basir mengaku awalnya membeli 2 kg bubuk mesiu yang dibeli di Kediri secara online, dengan harga 270 ribu rupiah per kilogram, kemudian 1 kg sisanya dibeli korban. 

“Beli 2 kg dari Kediri secara online, harga perkilonya 270 ribu rupiah, modal awal 400 ribu rupiah, kekuranganya patungan,” kata Vikri saat ditanya Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo.

Sementara, Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo menetapkan keempat pemilik bubuk peledak ini menjadi tersangka. Mereka berhasil diamankan petugas 4 jam pasca ledakan. 

“Awal dari penetapan tersangka ini adalah meledaknya 1 kg bubuk petasan yang merusak rumah sekaligus melukai korban yang menjadi pemilik dari handak itu sendiri,” ungkap Anton saat gelar press release di Mapolres Madiun, Jumat (29/4).

4 tersangka ini adalah kawan dan juga tetangga korban yang memang berencana dan patungan untuk membeli bubuk handak dari Kediri, untuk dibuat petasan yang rencananya akan dinyalakan saat malam takbiran. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“2 kg bubuk handak semuanya akan dijadikan petasan untuk memeriahkan malam takbiran, jadi pasal yang kita terapkan kepada mereka adalah Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. 
 
Sementara, tersangka Amzad yang menjadi korban ledakan kini masih menjalani perawatan di RSUD Dokter Soedono Madiun, karena mengalami luka bakar di bawah 10 persen pada bagian kaki dan tangannya. 

Atas perbuatannya keempat tersangka akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (MEN/hen)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bidik Investasi Strategis dari China, RI Dorong UMKM Tembus Rantai Pasok Global

Bidik Investasi Strategis dari China, RI Dorong UMKM Tembus Rantai Pasok Global

Indonesia-China Investment Forum di Beijing beberapa waktu lalu berupaya mendorong peningkatan investasi, memperluas akses pasar bagi UMKM, serta memperkuat kemitraan bilateral.
Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Miliki Motif Dendam dengan Korban, Tersinggung dan Merasa Direndahkan

Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi Miliki Motif Dendam dengan Korban, Tersinggung dan Merasa Direndahkan

Polisi mengungkap motif tiga orang pelaku lakukan penyiraman air keras ke seorang warga berinisial TW (54), di Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Perkuat Pengawasan Pangan di Timur Indonesia, BGN Gandeng Karantina Sulsel untuk Amankan Program MBG

Perkuat Pengawasan Pangan di Timur Indonesia, BGN Gandeng Karantina Sulsel untuk Amankan Program MBG

BGN tidak hanya melakukan koordinasi dengan Balai Karantina, tetapi juga meninjau fasilitas laboratorium serta sistem pengawasan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Terungkap, Ini Alasan PBSI Kembali Pasangkan Daniel Marthin dengan Leo Rolly Carnando di Ganda Putra

Terungkap, Ini Alasan PBSI Kembali Pasangkan Daniel Marthin dengan Leo Rolly Carnando di Ganda Putra

PBSI ungkap alasan kembali duetkan Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin di sektor ganda putra.
Polisi Ungkap Pelaku di Bekasi Lakukan Tiga Kali Percobaan Siram Air Keras ke Korban

Polisi Ungkap Pelaku di Bekasi Lakukan Tiga Kali Percobaan Siram Air Keras ke Korban

Polisi mengungkap fakta baru dibalik peristiwa penyiraman air keras oleh tiga orang pelaku, ke seorang warga berinisial TW (54), di Jalan Bumi Sani Permai RT 001 RW 014, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.51 WIB.
Bukan Cuma Belanda! Kasus Paspor Kini Merembet ke Liga Belgia usai Royal Antwerp Coret Pemain, Joey Pelupessy Ikut Terdampak?

Bukan Cuma Belanda! Kasus Paspor Kini Merembet ke Liga Belgia usai Royal Antwerp Coret Pemain, Joey Pelupessy Ikut Terdampak?

Kasus paspor pemain diaspora kini merambat ke Belgia. Gyrano Kerk dicoret Antwerp, sementara nasib Joey Pelupessy di Lommel SK mulai jadi sorotan.

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Dedi Mulyadi Beri Kabar Baik untuk Warga Bekasi dan Jawa Barat, Apartemen Meikarta Bisa Dicicil hingga Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah

Ada dua kabar baik dari KDM, mulai dari pengumuman mengenai cicilan apartemen di wilayah Meikarta hingga menyebut soal bantuan renovasi puluhan ribu rumah.
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT