News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Miris, Bocah 6 Tahun di Gresik Dicabuli Kakek Tiri saat Bermain di Rumah Neneknya

Sungguh miris, seorang bocah di Gresik, Jawa Timur, yang baru berusia 6 tahun, dicabuli oleh kakek tiri saat sedang bermain di rumah neneknya di wilayah Menganti.
Minggu, 14 Desember 2025 - 16:19 WIB
Tersangka AM telah diamankan polisi di Mapolres Gresik
Sumber :
  • tvOne - m habib

Gresik, tvOnenews.com - Sungguh miris, seorang bocah di Gresik, Jawa Timur, yang baru berusia 6 tahun, dicabuli oleh kakek tiri saat sedang bermain di rumah neneknya di wilayah Menganti.

Tindakan bejat ini dilakukan oleh kakek berinisial AM, warga asal Kecamatan Menganti, Gresik. Kakek yang kini berusia 53 tahun tersebut, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang tak lain cucunya sendiri yang masih belia berusia 6 tahun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa pencabulan terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 silam, yang dilakukan oleh pelaku AM atau kakek tiri korban. Aksi tak senonoh itu dilakukan saat itu korban diantar ibunya ke rumah pelaku untuk bermain dengan neneknya.

Nak ketika neneknya sedang tidur, korban lalu bermain dengan pelaku. Dan setelah itu pelaku mengajak korban ke kamar pelaku.

Saat didalam kamar, kemudian pelaku menyuruh korban tidur dan pelaku melepaskan celana korban lalu mencabuli korban.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya membenarkan adanya dugaan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 6 tahun itu.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik,” ujarnya pada awak media, Minggu (14/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap ternyata aksi pencabulan tersebut tak hanya sekali, pelaku kembali melancarkan aksinya beberapa hari kemudian dengan modus yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal itu pun menyebabkan korban kini mengalami trauma sehingga tidak mau ketemu dengan pelaku kembali. Atas kejadian tersebut orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 82 Ayat (2) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (mhb/gol)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT